Namun karena sobat Ayo Madrasah masih banyak yang menanyakan, maka kali akan diuraikan lebih mendalam dalam artikel tentang syarat dan mekanisme ajuan Tunjangan Insentif bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil pada RA dan Madrasah. Isi artikel ini didasarkan pada regulasi terbaru, yakni Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 7382 Tahun 2019 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah Tahun 2020.
Tunjangan Insentif merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) dan bukan penerima Tunjangan Profesi Guru, yang bertugas di madrasah. Baik pada RA dan Madrasah yang diselenggarakan pemerintah (madrasah negeri) maupun oleh masyarakat (madrasah swasta).
Tunjangan ini lahir didasari atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Dimana di dalamnya terdapat ketentuan yang menghapus tunjangan fungsional. Namun Kementerian Agama memandang perlu tetap mempertahankan tunjangan tersebut, hanya saja kemudian berganti nama menjadi Tunjangan Insentif. Sebagai landasan hukum, diterbitkanlah KMA Nomor 1 Tahun 2018.
1. Sasaran dan Kriteria Guru Penerima Tunjangan Insentif
Sasaran pemberian tunjangan insentif ini adalah guru RA dan Madrasah yang bukan PNS, CPNS, maupun PPK, baik pada Kementerian Agama maupun instansi lain.
Penerimanya harus memenuhi kesemua kriteria dan persyaratan sebagai berikut:
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/ MAK dan terdaftar di program Simpatika
- Belum lulus sertifikasi guru
- Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama
- Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah dan/atau Kepala Madrasah Negeri untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru
- Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV
- Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya
- Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama
- Belum usia pensiun
- Tidak beralih status dari guru pada RA dan Madrasah
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif
Syarat dan kriteria tersebut diatas, sebagian besar didasarkan pada isian dan pemutakhiran data pendidik melalui layanan Simpatika (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).
Aktif mengajar di RA atau Madrasah dan terdaftar di program Simpatika berarti guru tersebut harus aktif, yakni mengaktifkan akun dan mencetak kartu Simpatika setiap awal semester.
Sedang terkait kepemilikan NPK (Nomor Pendidik Kemenag) pun didasarkan pada pemutakhiran di layanan Simpatika. Yang mana, untuk dapat memperolehnya seorang guru harus memenuhi persyaratan: (1) memiliki PegID bintang 4 di layanan Simpatika, (2) memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4/S1 atau tercatat telah mengajar selama 20 tahun, (3) mengajar di satminkal pada madrasah/RA di naungan Kementerian Agama sekurang-kurangnya 2 tahun, dan (4) memiliki riwayat mengajar 4 semester secara berurutan dalam dua tahun terakhir.
Baca: Syarat Mendapatkan NPK
Kelayakan seorang guru untuk mendapatkan Tunjangan Insentif dapat dilihat di layanan Simpatika pada akun masing-masing. Pada menu "Tunjangan Insentif GBPNS" sistem akan memvalidasi status kelayakan seorang guru untuk mendapatkan Tunjangan Insentif. Validasi didasarkan atas isian dan pemutakhiran data yang dilakukan PTK dan Madrasah terhadap indikator-indikator kelayakan yang berdasar pada syarat dan kriteria penerima tunjangan.
Jika muncul peringatan "Maaf, (nama guru), Anda belum berhak untuk mengajukan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS, berarti yang bersangkutan tidak memenuhi syarat dan kriteria sebagai penerima tunjangan.
2. Mekanisme dan prosedur Pengajuan Penerima Tunjangan Insentif
Secara garis besar, mekanisme dan prosedur yang harus dilalui oleh PTK untuk mengajukan sebagai penerima Tunjangan Insentif adalah sebagai berikut.
Kepala RA dan Madrasah mengusulkan guru-guru yang memenuhi persyaratan dan kriteria tersebut di atas sebagai calon penerima Tunjangan Insentif ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Format surat usulan dapat dilihat di Juknis Pencairan Tunjangan Insentif. Selain itu, pengajuan harus dilengkapi dengan:
- Bukti keaktifan di Simpatika berupa Form S25A atau Kartu Simpatika
- SK sebagai Guru Tetap
- Surat Keterangan Mengajar dan Jadwal Mengajar
- Fotocopy S1/D4
- Surat Pernyataan Kinerja
Kantor Kemenag Kab/Kota melakukan verifikasi terhadap usulan tersebut. Verifikasi juga didasarkan pada hasil validasi yang dilakukan by system oleh Simpatika.
Bagi guru yang berhak menrima tunjangan, login ke akun Simpatika miliknya untuk melakukan ajuan kelayakan menerima Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS (GBPNS). PTK mengisi nomor rekening bank dan mengunggal file scan buku rekening kemudian mencetak S39a. Kantor Kemenag Kab/Kota akan menerbitkan status ajuan disetujui atau ditolak yang dapat dilihat di akun Simpatika PTK yang bersangkutan.
Beberapa Kabupaten/Kota, untuk efisiensi, menyatukan kedua tahap tersebut di atas. Jadi hanya guru yang berdasarkan validasi sistem Simpatika berstatus layak yang kemudian diajukan.
Demikian terkait dengan syarat dan mekanisme pengajuan Tunjangan Insentif bagi guru RA dan Madrasah.
from Ayo Madrasah https://ift.tt/2vIw8lq
via IFTTT
Post a Comment