Batas akhir pengisian PDUM 2020 terkait dengan pendataan kebutuhan blangko ijazah tahun pelajaran 2019/2020 ini disampaikan oleh Kementerian Agama melalui Surat Edaran Ditjen Pendis Nomor : B-261/Dt.I.I/PP.00/01/2020 tertanggal 28 Januari 2020.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan mengadakan blangko ijazah untuk peserta didik mulai dari jenjang Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Pendataan kebutuhan ijazah tersebut filaksanakan secara online melalui aplikasi PDUM (Pangkalan data Ujian Madrasah).
Terkait tata cara melakukan pengisian data melalui aplikasi PDUM, sebelumnya telah Ayo Madrasah uraikan dalam artikel: 5 Urutan Langkah Pengisian PDUM MI, MTs, dan MA
Batas Akhir Pengisian PDUM
Dalam poin kedua surat edaran tersebut disebutkan bahwa Kementerian Agama akan memberikan batas waktu pengisian PDUM sebagai sarana dalam pendataan kebutuhan blangko ijazah. Batas akhir untuk mengisi PDUM bagi jenjang MI, MTs, dan MA adalah tanggal 31 Januari 2020.
Sedang bagi jenjang Raudlatul Athfal (RA) diberi waktu hingga tanggal 15 Februari 2020.
Selengkapnya terkait batas akhir pengerjaan tersebut dapat dibaca dalam surat edaran berikut ini.
RA pun Harus Mengisi PDUM
Dalam surat edaran tersebut juga disampaikan bahwa pengisian PDUM berlaku juga bagi jenjang Raudlatul Athfal (RA). Dalam rangka pendataan kebutuhan blangko ijazah masing-masing RA harus melakukan input data siswa kelas akhir melalui aplikasi PDUM.
Dan bagi RA ini akan diberi batas waktu pengisian hingga paling telat 15 Februari 2020.
Bagi madrasah yang belum tuntas dalam mengerjakan PDUM, silakan secepatnya dikerjakan. Batas akhir pengisian PDUM sebagaimana disyaratkan oleh Kemenag ini harus dijadikan acuan.
from Ayo Madrasah https://ift.tt/2RNfHwR
via IFTTT
Post a Comment