Berikut ini adalah berkas Panduan Pendataan Siswa Penyandang Disabilitas di Sekolah Inklusif. Download file format PDF.

Panduan Pendataan Siswa Penyandang Disabilitas di Sekolah Inklusif
Panduan Pendataan Siswa Penyandang Disabilitas di Sekolah Inklusif 

Panduan Pendataan Siswa Penyandang Disabilitas di Sekolah Inklusif 

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas mengenai Panduan Pendataan Siswa Penyandang Disabilitas di Sekolah Inklusif :

Surat Kemdikbud RI untuk Kepala Sekolah Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Inklusif:
Nomor : 6288/B4.2/GT/2019 8 Oktober 2019
Lampiran : 2 (dua) berkas
Perihal : Pendataan Siswa Disabilitas Pada Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Inklusif dengan Instrumen PBS

Yth.
Kepala Sekolah Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Inklusif

Merujuk surat Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Nomor: 6285/B4.2/GT/2019 tanggal 07 Oktober 2019 perihal Pendataan Siswa Disabilitas Pada Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Inklusif dengan Instrumen Profil Belajar Siswa (PBS), kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut.
  1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan pendataan siswa penyandang disabilitas di Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Inklusif dengan menggunakan instrumen PBS. Pendataan ini dilaksanakan pada sekolah guna mengetahui jumlah siswa penyandang disabilitas dan telah dimulai bulan Oktober 2019.
  2. Penetapan Asessor dilakukan secara auto aprove oleh sistem dengan kriteria: Jenjang SD pada guru kelas; sedangkan jenjang SMP, SMA, serta SMK ditetapkan pada guru BK dan guru yang mendapat tugas tambahan Pembimbing Khusus (GPK).
  3. Kepala Sekolah menginstruksikan pada Asesor membuka aplikasi SIMPKB dan melaksanakan Pendataan PBS secara online.
  4. Pendataan PBS akan berakhir pada tanggal 2 Desember 2019, hasil pendataan ini dijadikan acuan dalam menyusun program kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2020.
  5. Tahapan pelaksanaan PBS dapat dilihat pada lampiran 1.
  6. Panduan Pendataan PBS dapat dilihat pada lampiran 2.

PANDUAN PENDATAAN SISWA PENYANDANG DISABILITAS

Dasar Hukum:
Penyandang Disabilitas berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus (Pasal 10 UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas).

Tujuan:
Meningkatkan layanan pendidikan bagi siswa penyandang disabilitas melalui pemenuhan kebutuhan guru pendidikan khusus di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif.

Jadwal Pelaksanaan:
Sosialisasi : Agustus - September 2019
Uji Coba : September - Oktober 2019
Pendataan : Oktober - 02 Desember 2019

Identifikasi dan Pendataan Menggunakan Instrumen PBS:
Instrumen Profil Belajar Siswa (PBS) bertujuan membantu guru lebih memahami kesulitan dan kebutuhan siswa secara individu. Instrumen ini akan dikembangkan ke dalam bentuk aplikasi yang akan ditautkan ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik).


Download Panduan Pendataan Siswa Penyandang Disabilitas di Sekolah Inklusif 

Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Panduan Pendataan Siswa Penyandang Disabilitas di Sekolah Inklusif  ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:




Download File:
Panduan Pendataan Siswa Penyandang Disabilitas di Sekolah Inklusif - PENDIDIKAN INKLUSIF REVISI.pdf
Surat Kepala Sekolah Asesor PBS.pdf

Sumber: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI

Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Panduan Pendataan Siswa Penyandang Disabilitas di Sekolah Inklusif . Semoga bisa bermanfaat.


from Berkas Edukasi https://ift.tt/2rU6rfG
via IFTTT

Post a Comment

أحدث أقدم