Berikut ini adalah berkas modul Supervisi dan Penilaian Kinerja Guru (Materi Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah). Download file format PDF.

Supervisi dan Penilaian Kinerja Guru (Materi Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah)
Supervisi dan Penilaian Kinerja Guru (Materi Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah)

Supervisi dan Penilaian Kinerja Guru (Materi Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah)

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas modul Supervisi dan Penilaian Kinerja Guru (Materi Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah):

Berkas ini adalah salah satu Modul Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah. Diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan - Kemdikbud RI Tahun 2019.

A. Latar Belakang

Modul Supervisi dan Penilaian Kinerja Guru disusun untuk membekali kepala sekolah agar dapat melaksanakan tugas supervisi kepada guru dengan baik. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Kepala Sekolah disebutkan ada lima kompetensi kepala sekolah, yaitu kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan, dan kompetensi supervisi.

Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah menyatakan bahwa guru, kepala sekolah dan pengawas melaksanakan beban kerja 40 jam dalam satu minggu di satuan administrasi pangkal, yang dijabarkan dalam kegiatan pokok masing-masing. Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah menyatakan bahwa kepala sekolah adalah guru yang mendapat tugas memimpin dan mengelola satuan pendidikan.

Kepala sekolah adalah pemimpin dan sekaligus penanggung jawab terselenggaranya pembelajaran yang berkualitas di sekolah. Pembelajaran yang tinggi yang ditandai dengan kinerja yang baik. Oleh karena itu, kepala sekolah harus memiliki kemampuan untuk menjamin adanya proses peningkatan profesionalisme guru sekaligus melakukan penilaian kinerjanya. Salah satu upaya penting dalam pengembangan pengembangan profesionalisme dan peningkatan kinerja guru di sekolah adalah supervisi kepada guru. Oleh karena itu kepala sekolah harus memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam pelaksanaan supervisi kepada guru. Pada sisi lain, guru harus dinilai kinerjanya melalui mekanisme Penilaian Kinerja Guru (PK Guru).

Modul ini membahas khusus tentang supervisi kepada guru dan PK Guru. Merujuk pada Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, PK Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Dua kegiatan tersebut memiliki tujuan dan pendekatan yang berbeda. Supervisi kepada guru lebih bersifat membantu guru dalam mengatasi kesulitan yang dihadapi agar dapat meningkatkan kualitas pembelajaran, sedangkan PK Guru lebih condong pada justifikasi kinerja guru. Berbagai pendekatan, teknik dan model supervisi kepada guru yang dilaksanakan secara simultan di sekolah diharapkan berdampak pada peningkatan motivasi dan profesionalisme guru. Salah satu bentuk peningkatan profesionalisme guru adalah kinerja guru, yang diukur dengan mekanisme PK Guru.

Modul ini penyampaiannya harus mempertimbangkan social inclusion (inklusi sosial) sekaligus penguatan pendidikan karakter (PPK) dengan nilai utama Nasionalisme (sub nilai taat azaz/peraturan) dan kemandirian (sub nilai kreatif dan teguh prinsip). Kedua hal tersebut menyatu dalam proses pembelajaran sebagai upaya penguatan karakter bangsa.

B. Target Kompetensi

Setelah mempelajari modul Supervisi dan Penilaian Kinerja Guru ini Saudara diharapkan mampu mengevaluasi hasil Supervisi kepada Guru dan Penilaian Kinerja Guru yang andal, sahih, transparan dan berkesinambungan.

C. Indikator Pencapaian Kompetensi

Setelah mempelajari modul supervisi dan penilaian kinerja guru diharapkan Saudara dapat:
  1. Menyusun perencanaan supervisi guru;
  2. Melaksanakan supervisi guru;
  3. Merancang tindak lanjut hasil supervisi guru;
  4. Menafsirkan konsep penilaian kinerja guru;
  5. Menganalisis instrumen penilaian kinerja guru;
  6. Melaksanakan penilaian kinerja guru; dan
  7. Mempraktikkan pengolahan hasil dan tindak lanjut PK Guru.

D. Ruang Lingkup Dan Pengorganisasian Pembelajaran

1. Ruang lingkup
Ruang lingkup materi supervisi dan penilaian kinerja guru meliputi:
a) Konsep Supervisi Guru
b) Prinsip-Prinsip Supervisi Guru
c) Pendekatan, Teknik dan Model Supervisi Guru 
d) Instrumen Supervisi Guru
e) Tahapan Supervisi Guru
f) Konsep Penilaian Kinerja Guru
g) Prinsip-Prinsip Penilaian Kinerja Guru 
h) Komponen PK Guru
i) Waktu Pelaksanaan PK Guru 
j) Aspek yang Dinilai
k) Perangkat Pelaksanaan PK Guru l) Pelaksanaan PK Guru
m) Pengolahan Hasil Penilaian

2. Pengorganisasian pembelajaran
Melalui modul ini, Saudara bersama peserta yang lain akan melakukan kegiatan secara berkelompok melalui curah pendapat dan diskusi. Pada setiap kegiatan pembelajaran, Saudara akan melakukan aktivitas yang berbeda. Seluruh kegiatan dalam modul ini disajikan selama 4 JP (180 Menit).

E. Cara Penggunaan Modul
  1. Modul ini terdiri atas 3 bagian utama, yaitu Pendahuluan, Kegiatan Pembelajaran 1. Supervisi Guru, dan Kegiatan Pembelajaran 2. Penilaian Kinerja Guru.
  2. Setiap kegiatan pembelajaran menyajikan informasi tentang: 1). tujuan pembelajaran; 2). indikator pencapai tujuan; 3). materi pembelajaran dan sumber belajar; 4). aktivitas pembelajaran; 5). Penguatan; 6). Rangkuman; 7). refleksi dan tindak lanjut; serta 8). evaluasi.
  3. Sebelum mempelajari modul supervisi dan penilaian kinerja guru, Saudara harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang terkait dengan supervisi dan penilaian kinerja guru.
  4. Waktu untuk mempelajari modul supervisi dan penilaian kinerja guru adalah 4 Jam Pelajaran, satu jam pelajaran setara dengan 45 menit.
  5. Untuk melakukan kegiatan pembelajaran, Saudara harus mulai dengan membaca pendahuluan, menyiapkan dokumen- dokumen yang diperlukan/diminta, mengikuti tahap demi tahap kegiatan pembelajaran secara sistematis dan mengerjakan perintah-perintah kegiatan pembelajaran pada Lembar Kerja (LK). Untuk melengkapi pemahaman, Saudara dapat membaca bahan bacaan dan sumber-sumber lain yang relevan.
  6. Aktivitas pembelajaran dilaksanakan melalui berbagai strategi seperti berpikir reflektif, tanya jawab, diskusi, studi dokumen, studi kasus, kerjasama tim, presentasi laporan, refleksi dan kegiatan lain yang relevan.
  7. Modul ini disusun dengan mengintegrasikan kecakapan abad 21 yakni literasi, PPK, 4C (critical thinking, creativity, collaborative, and communication) dan Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi (HOTS).

Download Modul Supervisi dan Penilaian Kinerja Guru (Materi Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah)

Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas modul Supervisi dan Penilaian Kinerja Guru (Materi Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:




Download File:
Modul Supervisi dan Penilaian Kinerja Guru (Materi Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah).pdf

Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file modul Supervisi dan Penilaian Kinerja Guru (Materi Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah). Semoga bisa bermanfaat.


from Berkas Edukasi https://ift.tt/2qlC8OM
via IFTTT

Post a Comment

Previous Post Next Post