Berikut ini adalah berkas Sosialisasi Kebijakan UN (Ujian Nasional) Tahun 2020. Download file format PDF.
Sosialisasi Kebijakan UN (Ujian Nasional) Tahun 2020 |
Sosialisasi Kebijakan UN (Ujian Nasional) Tahun 2020
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Sosialisasi Kebijakan UN (Ujian Nasional) Tahun 2020:
SNP sebagai Kriteria Minimal
Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Kebijakan Ujian Nasional
Kebijakan UN 2020 tidak jauh berbeda dengan UN 2019. Perbedaan utama pada Jadwal dan Proyeksi Peserta UN.
Eksistensi Ujian Nasional
Wacana Publik Mencari Format Baru UN
UN bagi Peserta Didik di Satuan Pendidikan Kerja Sama
Kewajiban Peserta UN menurut POS UN:
“Setiap peserta didik pendidikan dasar dan menengah jalur formal termasuk Satuan Pendidikan Kerja sama, non-formal kesetaraan, dan informal wajib mengikuti UN satu kali untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa dipungut biaya dalam rangka pengukuran capaian standar kompetensi lulusan secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik.”
UN bagi Peserta Didik SLB dan Program Inklusi
SNP sebagai Kriteria Minimal
Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Kebijakan Ujian Nasional
Kebijakan UN 2020 tidak jauh berbeda dengan UN 2019. Perbedaan utama pada Jadwal dan Proyeksi Peserta UN.
Eksistensi Ujian Nasional
- Tidak digunakan untuk menentukan kelulusan
- Tidak digunakan untuk seleksi masuk perguruan tinggi
- Dengan adanya kebijakan Zonasi, nilai UN tidak begitu diperhitungkan untuk melanjutkan ke jenjang selanjutnya, kecuali melalui jalur prestasi
- Sebagai alat evaluasi pendidikan, hasil UN belum secara efektif ditindaklanjuti oleh pengambilan kebijakan pemerataan mutu oleh sekolah dan terutama oleh Pemerintah Daerah
- UN tetap diselenggarakan namun untuk pemetaan mutu pendidikan, sehingga harus dilakukan tiap tahun
- Evaluasi hasil belajar menjadi bagian tugas profesional pendidik di setiap satuan pendidikan
- BSNP merumuskan standar kecakapan dasar (misalnya: Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, Matematika, dan Sains) untuk ukuran keberhasilan belajar anak-anak Indonesia
- UN untuk mengukur capaian standar kecakapan dasar tersebut
- UN dikembangkan sedemikian rupa sehingga memiliki wash back effect positif bagi sekolah dalam membangun budaya belajar baru (dan paradigma pembelajaran baru para guru), misalnya mengedepankan penalaran
UN bagi Peserta Didik di Satuan Pendidikan Kerja Sama
Kewajiban Peserta UN menurut POS UN:
“Setiap peserta didik pendidikan dasar dan menengah jalur formal termasuk Satuan Pendidikan Kerja sama, non-formal kesetaraan, dan informal wajib mengikuti UN satu kali untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa dipungut biaya dalam rangka pengukuran capaian standar kompetensi lulusan secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik.”
UN bagi Peserta Didik SLB dan Program Inklusi
- Pelaksanaan UN bagi peserta didik SLB dan program inklusi tetap dilaksanakan, namun tidak wajib (pilihan).
- Moda pelaksanaan UN terutama dengan kertas.
- Akan dilakukan pendataan berapa jumlah peserta didik pada SLB dan sekolah inklusi yang akan mengikuti UN.
Download Paparan Sosialisasi Kebijakan UN (Ujian Nasional) Tahun 2020
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Sosialisasi Kebijakan UN (Ujian Nasional) Tahun 2020 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Download File:
Sosialisasi Kebijakan UN (Ujian Nasional) Tahun 2020.pdfUntuk informasi lebih lanjut: http://bsnp-indonesia.org/
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Sosialisasi Kebijakan UN (Ujian Nasional) Tahun 2020. Semoga bisa bermanfaat.
from Berkas Edukasi https://ift.tt/2OqYwhF
via IFTTT
إرسال تعليق