Berikut ini adalah berkas Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019. Download file format PDF.
Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019 |
Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019:
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2019 TENTANG KRITERIA PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2019
A. PENDAHULUAN
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ke arah terwujudnya manajemen Aparatur Sipil Negara berdasarkan sistem merit, yang selanjutnya menjadi basis dalam mewujudkan birokrasi berkelas dunia. Untuk itu, pemerintah telah dan sedang melaksanakan reformasi birokrasi yang salah satunya adalah reformasi di bidang sumber daya manusia aparatur. Reformasi dimaksud antara lain meliputi penataan jumlah dan kualitas serta distribusi Pegawai Negeri Sipil.
Salah satu strategi dalam penataan sumber daya manusia aparatur tersebut, sejak tahun 2015 telah dilakukan kebijakan pembatasan penerimaan (moratorium) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kebijakan tersebut dimaksudkan agar kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pusat dan instansi daerah melakukan audit organisasi dan penataan sumber daya manusia aparatur sesuai dengan arah/rencana strategis pembangunan. Selanjutnya setiap instansi diharuskan melakukan redistribusi/penataan pegawai secara internal maupun lintas instansi, yang didasarkan pada hasil perhitungan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
Hasil dari analisis jabatan dan analisis beban kerja yang dilakukan oleh setiap instansi berupa uraian jabatan, peta jabatan, perhitungan jumlah kebutuhan pegawai per jabatan, redistribusi Pegawai Negeri Sipil, serta proyeksi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Bagi instansi yang bersangkutan, hasil tersebut menjadi dasar untuk melakukan penataan Pegawai Negeri Sipil secara terencana dan berkesinambungan, sedangkan bagi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Badan Kepegawaian Negara, hasil tersebut dijadikan dasar untuk menyusun perencanaan pegawai secara nasional dan sebagai dasar dalam perumusan dan penetapan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2019 di Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Khusus untuk Instansi Daerah, penetapan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 memperhatikan rencana strategis, organisasi perangkat daerah, pegawai eksisting, dan Batas Usia Pensiun serta kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam penyediaan gaji, tunjangan, dan biaya diklat serta biaya lainnya. Penetapan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil diprioritaskan untuk Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana di bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur, serta Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana lainnya yang mendukung pembangunan sumber daya manusia, investasi, reformasi birokrasi, serta efisiensi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sejak diterapkannya kebijakan moratorium penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), masing-masing instansi telah melaksanakan perhitungan jumlah kebutuhan pegawai per jabatan, redistribusi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta proyeksi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dalam kurun waktu 5 (lima) tahun. Dari hasil perhitungan kebutuhan pegawai tersebut, masih terdapat kekurangan pegawai pada jabatan tertentu antara lain dikarenakan terdapat pegawai yang memasuki Batas Usia Pensiun dan adanya pembentukan organisasi baru. Oleh karenanya, diperlukan penambahan Pegawai Negeri Sipil baru guna menjaga komposisi Pegawai Negeri Sipil dan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik terutama di sektor pelayanan dasar dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara
B. PENGERTIAN
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
C. PENYUSUNAN KEBUTUHAN
D. PERTIMBANGAN PENETAPAN KEBUTUHAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2019
1. Penetapan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dialokasikan untuk Instansi Pusat dan Instansi Daerah;
2. Alokasi penetapan kebutuhan CPNS untuk Instansi Pusat memperhatikan:
a. Usulan kebutuhan CPNS dari PPK Kementerian/Lembaga;
b. Jumlah PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun/meninggal dunia/pindah antar instansi tahun 2019;
c. Jumlah PNS yang ada/eksisting;
d. Rencana strategis instansi; dan
e. Penataan organisasi.
3. Alokasi penetapan kebutuhan CPNS untuk Instansi Daerah memperhatikan:
a. Usulan kebutuhan CPNS dari PPK Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota;
b. Jumlah PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun/meninggal dunia/pindah antarinstansi dalam tahun 2019;
c. Jumlah PNS yang ada/eksisting;
d. Rasio belanja pegawai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
e. Rencana strategis, arah pembangunan, dan potensi daerah;
f. Penataan organisasi; dan
g. Kondisi geografis daerah (misalnya daerah pegunungan/kepulauan).
E. JENIS PENETAPAN KEBUTUHAN (FORMASI) JABATAN
1. Jenis penetapan kebutuhan dan jenis jabatan CPNS untuk Instansi Pusat adalah sebagai berikut:
a. Penetapan kebutuhan CPNS untuk Formasi Umum dan Formasi Khusus;
b. Penetapan kebutuhan Formasi Umum bagi Instansi Pusat meliputi Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana yang melaksanakan tugas teknis dan merupakan tugas inti (core business) dari instansi dan mendukung pencapaian visi dan misi Indonesia Maju dalam pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, sumber daya manusia, infrastruktur, investasi, reformasi birokrasi, dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c. Penetapan kebutuhan Formasi Khusus terdiri dari:
1) Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude;
2) Diaspora;
3) Penyandang Disabilitas;
4) Putra/Putri Papua dan Papua Barat; dan
5) Tenaga Pengamanan Siber (cyber security).
2. Jenis penetapan kebutuhan dan jenis jabatan CPNS untuk Instansi Daerah sebagai berikut:
a. penetapan kebutuhan Formasi Umum dan Formasi Khusus;
b. penetapan kebutuhan Formasi Umum bagi Instansi Daerah meliputi Jabatan Fungsional Guru, Dokter, Perawat, dan Jabatan lain yang mendukung pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, sumber daya manusia, infrastruktur, investasi, reformasi birokrasi, dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. penetapan kebutuhan Formasi Khusus terdiri atas:
1) Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude;
2) Diaspora; dan
3) Penyandang Disabilitas.
F. KETENTUAN DAN PERSYARATAN UMUM
1. Instansi Pusat dan Instansi Daerah wajib mengikuti persyaratan pendaftaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
2. Terdapat jabatan yang dapat dilamar dengan batas usia pelamar paling tinggi 40 (empat puluh) tahun saat melamar, yakni untuk jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagai berikut:
a. Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis;
b. Dokter Pendidik Klinis; dan
c. Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor).
3. Instansi Pusat dan Instansi Daerah harus menyediakan Formasi Khusus Disabilitas yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas. Namun pelamar disabilitas dapat pula mendaftar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus selain Formasi Khusus Disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Instansi harus menentukan jabatan dan unit penempatan yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas pada Formasi Umum dan Formasi Khusus selain Formasi Disabilitas dengan mencantumkannya pada pengumuman pendaftaran masing–masing instansi disertai dengan kriteria/persyaratan yang jelas;
b. pada saat mendaftar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada jabatan dan unit penempatan tertentu, pelamar disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dan dibuktikan dengan dokumen/surat keterangan resmi yang berlaku dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan dokumen dimaksud harus diunggah pada SSCASN;
c. pada saat memverifikasi persyaratan administrasi, instansi wajib memeriksa dokumen tersebut sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan menentukan apakah jabatan dan unit penempatan yang dipilih dapat dilamar atau tidak dapat dilamar oleh penyandang disabilitas;
d. apabila instansi menyatakan jabatan dan unit penempatan yang dimaksud dapat dilamar oleh penyandang disabilitas maka instansi wajib mengundang yang bersangkutan untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya sebelum mengumumkan kelulusan seleksi administrasi;
e. Instansi wajib mengumumkan apabila pelamar disabilitas sebagaimana dimaksud dalam huruf d dinyatakan lulus seleksi administrasi;
f. apabila instansi menyatakan terdapat jabatan dan unit penempatan yang tidak dapat dilamar oleh penyandang disabilitas maka instansi harus menyampaikan alasan yang jelas dan memberikan kesempatan kepada calon pelamar untuk mengajukan sanggahan (selama masa sanggah) setelah diumumkan ketidaklulusan seleksi administrasi terhadap calon pelamar. Instansi dapat mengubah keputusan hasil seleksi administrasi apabila sanggahan dari calon pelamar dapat diterima;
g. tata cara dan waktu pelaksanaan SKD dan SKB bagi penyandang disabilitas yang melamar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus selain Formasi Disabilitas, sama dengan Formasi Umum yaitu 90 (sembilan puluh) menit (disabilitas sensorik netra tidak diberikan pendampingan dan perpanjangan waktu);
h. nilai ambang batas/passing grade mengikuti nilai ambang batas/passing grade Formasi Umum;
i. apabila terdapat pelamar disabilitas yang melamar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus selain Formasi Disabilitas, namun tidak melampirkan dokumen/surat keterangan yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan di kemudian hari terbukti bahwa calon pelamar tersebut adalah benar sebagai penyandang disabilitas maka PPK dapat menggugurkan keikutsertaan/ kelulusan yang bersangkutan;
j. terhadap peserta disabilitas yang termasuk kategori sebagaimana dimaksud huruf i, PPK harus mengumumkan pembatalan keikutsertaan/kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan BKN.
4. Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama, dan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang Program Studinya terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
5. Pelamar pada formasi jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linier), yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama, akan diberikan nilai maksimal SKB;
6. Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, wajib melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR);
7. Peserta PI/TL dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS tahun 2019 dengan menggunakan kualifikasi pendidikan yang sama saat melamar sebagai CPNS Tahun 2018, pada jabatan dan instansi yang diinginkan baik sama ataupun tidak sama dengan yang dilamar saat mendaftar sebagai CPNS Tahun 2018;
8. Peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada angka 7, diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dan nilai SKD Tahun 2019, sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap SKB selanjutnya.
9. Data Peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada angka 8, didasarkan pada basis data hasil SKD tahun 2018 yang disimpan dalam SSCASN BKN;
10. Peserta seleksi yang sedang dalam proses mengikuti program beasiswa (seperti LPDP) dan telah ditetapkan sebagai CPNS dapat melanjutkan program beasiswanya setelah yang bersangkutan berstatus PNS;
11. Peserta seleksi CPNS tahun 2018 yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapatkan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari BKN, kemudian mengundurkan diri, maka yang bersangkutan tidak dapat mendaftar pada seleksi pengadaan CPNS tahun 2019;
12. Waktu pelaksanaan SKD dan SKB menggunakan CAT masing-masing adalah 90 (sembilan puluh) menit;
13. Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (SSCASN BKN) adalah portal pendaftaran terintegrasi berbasis Internet yang digunakan dalam Pengadaan CPNS Tahun 2019.
G. KETENTUAN DAN PERSYARATAN FORMASI KHUSUS
1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude dari Perguruan Tinggi Dalam atau Luar Negeri, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Formasi Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang pendidikan minimal Strata Satu (S-1), tidak termasuk Diploma Empat (D-IV);
b. Instansi Pusat wajib mengalokasikan paling sedikit 10 % (sepuluh persen) dari total alokasi formasi;
c. Instansi Daerah dapat mengalokasikan, sesuai dengan kebutuhan;
d. Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada setiap instansi;
e. Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat kelulusan “Dengan Pujian”/Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
f. Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar pada formasi khusus termasuk kategori lulus “Dengan Pujian”/Cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
g. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude disyaratkan agar pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
2. Penyandang Disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Instansi Pusat dan Instansi Daerah harus mengalokasikan formasi/jabatan yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas paling sedikit 2 (dua) persen dari total formasi yang ditetapkan oleh Menteri;
b. Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan kebutuhan organisasi, persyaratan jabatan, jenis dan derajat kedisabilitasannya, serta kesiapan sarana prasarana/aksesibilitas di masing-masing instansi ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri;
c. Pemilihan formasi sebagaimana dimaksud dalam tersebut huruf b, dilakukan di SSCASN BKN dan selanjutnya harus dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing instansi;
d. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Penyandang Disabilitas disyaratkan agar pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama;
e. Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
f. Calon pelamar dari penyandang disabilitas berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
g. Penyandang disabilitas yang melamar pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf F (Ketentuan dan Persyaratan Umum) angka 2, dapat berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun saat melamar;
h. Panitia penyelenggara instansi dan/atau BKN menyediakan aksesibilitas di lingkungan tempat pelaksanaan seleksi sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas;
i. Panitia penyelenggara instansi dan/atau BKN menyediakan petugas/pendampingan saat pelaksanaan SKD dan SKB bagi pelamar penyandang disabilitas Sensorik Netra yang mendaftar pada formasi khusus Penyandang Disabilitas dan mengatur waktu pelaksanaan SKD dan SKB masing-masing selama 120 (seratus dua puluh) menit;
j. Bagi pelamar penyandang disabilitas Sensorik Netra yang mendaftar pada Formasi Umum atau formasi khusus lain, selain formasi khusus Penyandang Disabilitas, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan seleksi pendaftar pada Formasi Umum;
k. Panita penyelenggara instansi wajib melakukan verifikasi persyaratan pendaftaran dengan mengundang calon pelamar untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
3. Diaspora, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. penetapan formasi khusus Diaspora diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia yang memiliki Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah Republik Indonesia serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja paling singkat selama 2 (dua) tahun;
b. Jenis jabatan formasi khusus Diaspora adalah jabatan Peneliti, Dosen, Perekayasa, dan Analis Kebijakan. Untuk jabatan Peneliti, Dosen, dan Analis Kebijakan dapat dilamar oleh calon peserta dengan persyaratan tingkat pendidikan paling rendah Strata Dua (S-2), sedangkan untuk jenis jabatan Perekayasa dapat dilamar oleh calon peserta dengan persyaratan tingkat pendidikan paling rendah Strata Satu (S-1);
c. Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing instansi;
d. Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, harus memenuhi persyaratan usia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun saat pelamaran;
e. Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun apabila memiliki kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3) kecuali bagi pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Analis Kebijakan;
f. Pelamar tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah;
g. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Diaspora disyaratkan agar pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama;
h. setiap pelamar yang mendaftar formasi khusus Diaspora harus membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;
i. apabila pelamar sudah dinyatakan lulus, tetapi di kemudian hari terbukti tidak sesuai dengan surat penyataan yang dibuat sebagaimana dimaksud dalam huruf h, PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara;
j. penyetaraan ijazah bagi diaspora lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi dapat dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus akhir;
k. apabila pelamar sudah dinyatakan lulus, tetapi di kemudian hari tidak dapat melampirkan ijazah yang sudah disetarakan sebagaimana dimaksud dalam huruf j, PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
4. Putra/Putri Papua dan Papua Barat, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. calon pelamar harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat), dibuktikan dengan akte kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku;
b. Instansi Pusat harus mengalokasikan formasi jabatan yang dapat dilamar oleh Putra/Putri Papua dan Papua Barat yang formasi jabatannya diserahkan sepenuhnya kepada instansi dengan ketentuan:
1) Bagi instansi yang mendapat alokasi formasi kurang dari 200 (dua ratus), paling sedikit 1(satu) formasi;
2) Bagi instansi yang mendapat alokasi formasi antara 201(dua ratus satu) sampai dengan 1000 (seribu), paling sedikit 2 (dua) formasi;
3) Bagi instansi yang mendapat alokasi formasi antara 1001 (seribu satu) sampai dengan 2000 (dua ribu), paling sedikit 3(tiga) formasi; dan
4) Bagi instansi yang mendapat alokasi di atas 2001 (dua ribu satu) formasi, paling sedikit 4 (empat) formasi.
c. Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b ditentukan oleh setiap instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing instansi;
d. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat disyaratkan agar pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
5. Tenaga Pengamanan Siber (cyber security), dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Formasi khusus Tenaga Pengamanan Siber hanya diperuntukkan untuk jabatan Pranata Komputer di Lingkungan Badan Intelijen Negara, Kementerian Pertahanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Badan Siber Sandi Negara;
b. Jabatan Pranata Komputer yang dimaksud sebagaimana dalam huruf a diperuntukkan bagi tenaga yang bertugas secara khusus dalam pencegahan dan pengamanan terhadap sumber daya telematika untuk mencegah terjadi kriminalitas di dunia siber (cyber crime);
c. Pelamar yang dapat mendaftar pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b berpengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang keamanan siber yang dibuktikan dengan sertifikat dari lembaga internasional dan/atau nasional, berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun saat melamar, dan persyaratan tambahan lain yang ditentukan oleh masing-masing instansi.
H. PENGATURAN TERHADAP PESERTA SELEKSI YANG TERMASUK KATEGORI P1/TL
1. Pelamar dari P1/TL wajib mendaftar di SSCASN dengan menggunakan NIK yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS Tahun 2018 dan dilakukan proses pendaftaran/pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan oleh instansi yang dilamarnya. Instansi selanjutnya melakukan seleksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan apabila yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan administrasi maka dapat digugurkan.
2. Sistem SSCASN BKN akan menampilkan data pelamar P1/TL tersebut mencakup jenis formasi yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nilai SKD Tahun 2018, status masuk atau tidak pada 3 (tiga) kali formasi pada jabatan yang dilamar, dan status lulus atau tidak sampai dengan tahap akhir pada seleksi CPNS tahun 2018.
3. Pelamar dari P1/TL memilih jabatan dan jenis formasi yang akan dilamar. Secara sistem, nilai SKD tahun 2018 sah digunakan oleh pelamar apabila:
a. Nilai SKD tahun 2018 memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD tahun 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang akan dilamarnya;
b. Kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar tahun 2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran tahun 2018.
4. Pelamar dari P1/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD Tahun 2019 pada sistem SSCASN.
5. Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD Tahun 2019, kemudian tidak mengikuti SKD, dinyatakan gugur.
6. Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD Tahun 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018.
7. Apabila nilai SKD Tahun 2019 yang diperoleh pelamar memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD tahun 2019 untuk formasi jabatan yang dilamarnya, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dengan nilai SKD Tahun 2019.
8. Apabila nilai SKD Tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas/passing grade, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018.
9. Nilai SKD peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada angka 6 atau angka 7 atau angka 8 , akan diperingkat dengan nilai SKD dari peserta Seleksi CPNS Tahun 2019 lainnya yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade pada jenis formasi dan jabatan yang dilamar untuk menentukan peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali formasi berdasarkan peringkat tertinggi.
10. Tahapan selanjutnya, mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dan peraturan perundang-undangan.
I. PERSIAPAN DAN PRINSIP PENGADAAN
1. Jadwal dan Mekanisme Pelaksanaan Seleksi Penentuan jadwal dan mekanisme pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2019 di Instansi Pusat dan Instansi Daerah diatur secara bersama- sama antara PPK masing-masing dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara dan ditembuskan kepada Menteri;
2. Penganggaran Anggaran untuk pelaksanaan Seleksi CPNS diutamakan menggunakan anggaran Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah dan didukung dari anggaran Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Prinsip Pengadaan
a. Kompetitif, dalam arti semua pelamar bersaing secara sehat dan penentuan hasil seleksi didasarkan pada nilai ambang batas/passing grade kelulusan;
b. Adil, dalam arti proses pelaksanaan seleksi tidak memihak atau sama rata, tidak ada yang lebih dan tidak ada yang kurang, tidak ada pilih kasih;
c. Objektif, dalam arti dalam proses pendaftaran, seleksi, dan penentuan kelulusan didasarkan pada persyaratan dan hasil seleksi sesuai keadaan yang sesungguhnya;
d. Transparan, dalam arti proses pelamaran, pendaftaran, pelaksanaan seleksi, pengolahan hasil seleksi, serta pengumuman hasil kelulusan dilaksanakan secara terbuka;
e. Bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, dalam arti seluruh proses seleksi harus terhindar dari unsur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; dan
f. Tidak dipungut biaya, dalam arti pelamar tidak dibebankan biaya apapun dalam proses seleksi yang meliputi pengumuman, pelamaran, penyaringan, pemberkasan, dan pengangkatan CPNS sampai dengan pengangkatan menjadi PNS, kecuali diatur dalam Peraturan di masing-masing instansi yang ditandatangani oleh PPK.
4. Tujuan Pengadaan
a. Memperoleh CPNS yang:
1) memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik;
2) mampu berperan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3) memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi; dan
4) memiliki keterampilan, keahlian, dan perilaku sesuai dengan tuntutan jabatan.
b. Mewujudkan sistem seleksi CPNS yang kompetitif, adil, objektif, transparan, tidak dipungut biaya, bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta bebas dari intervensi politik; dan
c. Memperoleh putra/putri terbaik bangsa sebagai CPNS.
5. Persiapan Seleksi
a. Pelaksanaan seleksi CPNS secara nasional dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional di bawah pengarahan/koordinasi Menteri, dan secara teknis dilakukan oleh Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana;
b. Setiap instansi membentuk Panitia/Tim Pelaksana Seleksi CPNS Instansi yang ditetapkan oleh PPK;
c. Susunan Panitia/Tim yang telah dibentuk sebagaimana dimaksud dalam huruf b, harus disampaikan kepada Menteri dan Kepala BKN;
d. Setiap instansi harus membentuk call center dan help desk untuk melayani dan memberikan penjelasan atas pertanyaan serta menyelesaikan permasalahan yang terjadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Dalam rangka efisiensi dan efektivitas, pelaksanaan seleksi CPNS di Lingkungan Instansi Daerah dikoordinasikan oleh Gubernur selaku Wakil Pemerintah di Daerah; dan
f. Menteri menetapkan nilai ambang batas/passing grade kelulusan SKD CPNS.
J. PENGUMUMAN LOWONGAN DAN SISTEM PENDAFTARAN
1. Instansi wajib mengumumkan penetapan kebutuhan yang antara lain berisi persyaratan pelamar, jumlah lowongan jabatan, kualifikasi pendidikan, waktu, dan alamat pendaftaran;
2. Persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap calon pelamar sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3. Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama, dan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
4. Instansi dapat menetapkan persyaratan tambahan sesuai dengan karakteristik jabatan dan kebutuhan masing-masing jabatan, kecuali persyaratan akreditasi Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada angka 3;
5. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) formasi jabatan;
6. Instansi Pusat dalam rangka pendaftaran penerimaan dan pengumuman hasil seleksi CPNS di lingkungannya masing-masing, dapat mengatur cara pengelompokan formasi jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama, namun unit/satuan kerja penempatannya berbeda;
7. Apabila Instansi Pusat akan melakukan pengelompokan formasi jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 6, harus mengirim surat pemberitahuan kepada Menteri dan ditembuskan kepada Kepala BKN;
8. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan yang sudah dikelompokkan oleh instansi, harus membuat/melengkapi surat pernyataan yang antara lain berisi bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja di lingkungan instansi yang bersangkutan;
9. Instansi dan BKN wajib memastikan bahwa rincian formasi yang terdapat dalam portal SSCASN BKN adalah sama dengan rincian formasi yang ditetapkan Menteri.
K. PELAKSANAAN SELEKSI
1. Seleksi Administrasi
a. Verifikasi persyaratan administrasi kelengkapan dokumen pelamar dilakukan oleh Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi secara cermat dan teliti sebagaimana dimaksud pada bagian C (Penyusunan Kebutuhan) angka 6, angka 7, dan angka 8;
b. Pelamar dinyatakan dapat mengikuti SKD apabila lulus seleksi administrasi dan diumumkan oleh Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi;
c. Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi;
d. Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar;
e. Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar;
f. Apabila sanggahan pelamar diterima, Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
a. Materi SKD meliputi:
1) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
a) Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;
b) Integritas, dengan tujuan mampu menunjukkan sifat atau keadaan yang menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, kewibawaan sebagai satu kesatuan;
c) Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara;
d) Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika;
e) Bahasa Indonesia, dengan tujuan mampu menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2) Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai:
a) Kemampuan verbal, yang meliputi:
i. Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain;
ii. Silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan
iii. Analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan.
b) Kemampuan numerik, yang meliputi:
i. Berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana;
ii. Deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka-angka;
iii. Perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif; dan
iv. Soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan.
c) Kemampuan figural, yang meliputi:
i. Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain;
ii. Ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar;
iii. Serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.
3) Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai:
a) Pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;
b) Jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;
c) Sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk (terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya);
d) Teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;
e) Profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan.
4) Pelaksanaan dan Pengumuman Hasil SKD
Pelaksanaan SKD menggunakan sistem CAT dengan tahapan sebagai berikut:
a) Instansi berkoordinasi dengan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas dalam pelaksanaan SKD;
b) Pelaksanaan SKD di setiap instansi menjadi tanggung jawab Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi;
c) Hasil SKD seluruh peserta seleksi disampaikan oleh Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada PPK masing-masing instansi;
d) Instansi dan BKN harus memastikan bahwa hasil SKD yang diumumkan kepada seluruh peserta sebagaimana dimaksud dalam huruf c adalah sama dengan hasil SKD yang ditampilkan pada layar monitor pada saat pelaksanaan SKD;
e) Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas menyediakan informasi mengenai hasil SKD yang dibutuhkan oleh Panitia Seleksi Instansi;
f) Pengumuman hasil/kelulusan SKD ditetapkan dengan Keputusan Ketua Panitia Seleksi Instansi dan diumumkan oleh setiap instansi berdasarkan hasil sebagaimana dimaksud dalam huruf c);
g) Pengumuman hasil SKD sebagaimana dimaksud dalam huruf f) ditentukan pesertanya paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing formasi jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD;
h) Apabila terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama pada 3 (tiga) komponen sub-tes dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka terhadap peserta dimaksud diikutkan SKB.
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
a. Materi SKB
1) Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN;
2) Materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian/masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait;
3) Pelaksanaan dan materi SKB di Instansi Pusat selain dengan CAT dapat pula berupa: tes potensi akademik, tes praktek kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan paling sedikit 2 (dua) jenis/bentuk tes;
4) Apabila instansi menetapkan terdapat materi SKB yang menggugurkan, harus diinformasikan/dicantumkan dalam pengumuman pendaftaran di masing-masing instansi.
b. Pelaksanaan SKB
1) Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan/formasi setiap jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD;
2) Instansi dapat melaksanakan SKB sebelum pelaksanaan SKD dengan sistem CAT setelah mendapat persetujuan dari Menteri;
3) Bagi Instansi Pusat yang tidak menyelenggarakan SKB dengan sistem CAT, dapat menggunakan paling sedikit 2 (dua) jenis/bentuk tes lain, sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 3) setelah mendapat persetujuan dari Menteri;
4) Instansi Pusat wajib menetapkan pedoman/panduan pelaksanaan SKB yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pelaksana Instansi dan menyampaikannya kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai;
5) Pelaksanaan SKB di Instansi Daerah wajib menggunakan CAT;
6) Instansi Daerah yang akan menyelenggarakan SKB tambahan selain dengan CAT, wajib menetapkan pedoman/panduan pelaksanaan SKB dan menyampaikan kepada Menteri dengan tembusan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai;
7) Pelaksanaan SKB di setiap instansi menjadi tanggung jawab Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi;
8) Instansi harus berkoordinasi dengan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas dalam hal pelaksanaan dan penyampaian hasil SKB;
9) Instansi harus menyampaikan hasil SKB kepada Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas;
10) Panitia Seleksi Nasional dapat membatalkan hasil SKB apabila penyelenggaraannya tidak sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan;
11) Dalam hal terjadi pembatalan hasil SKB, instansi diberikan kesempatan untuk melaksanakan SKB ulang, setelah medapat persetujuan dari Menteri;
12) Pelaksanaan SKB sebagaimana dimaksud pada angka 11, dibawah koordinasi BKN;
13) Dalam hal terdapat jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, seperti: Pranata Komputer, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB dalam bentuk tes praktek kerja.
L. PENGOLAHAN HASIL SELEKSI DAN PENGUMUMAN KELULUSAN
1. Pengolahan Hasil Seleksi
a. Pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40% (empat puluh persen) dan 60% (enam puluh persen);
b. Dalam hal instansi melaksanakan SKB dengan CAT, hasil SKB dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50% (lima puluh persen) dari bobot nilai SKB;
c. Apabila Instansi Pusat menambah SKB dalam bentuk/jenis tes:
1) wawancara dan/atau tes praktek kerja, bobot yang diberikan paling tinggi masing-masing 25% (dua puluh lima persen) dari total nilai/hasil SKB;
2) lebih dari 2 (dua) jenis/bentuk SKB (wawancara, tes praktik kerja, tes potensi akademik, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa), bobot masing-masing tes dibagi secara proporsional;
d. Dalam hal Instansi Pusat tidak melaksanakan SKB menggunakan CAT, maka:
1) Dapat melaksanakan bentuk/jenis tes lainnya dengan bobot paling tinggi 40% (empat puluh persen) untuk wawancara dan praktik kerja, dan harus menambah paling sedikit 1 (satu) bentuk/jenis tes lainnya dengan bobot paling rendah 20% (dua puluh persen) dari total nilai/hasil SKB;
2) Dapat melaksanakan bentuk/jenis tes lainnya dengan bobot paling tinggi 40% (empat puluh persen) untuk wawancara dan paling tinggi 40% (empat puluh persen) untuk praktek kerja, dan harus menambah paling sedikit 1(satu) bentuk/jenis tes lainnya dengan bobot paling rendah 60% (enam puluh persen) atau dibagi secara proporsional dari total nilai/hasil SKB;
3) Dapat melaksanakan SKB selain wawancara atau praktek kerja, paling sedikit 2 (dua) bentuk/jenis tes lainnya dengan bobot masing-masing tes dibagi secara proporsional dari total nilai/hasil SKB;
e. Instansi Daerah hanya diperkenankan menambah 1(satu) jenis tes selain SKB dengan CAT dan diberikan bobot paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari total nilai/hasil SKB, sehingga bobot nilai SKB dengan CAT menjadi 60% (enam puluh persen) dari total nilai/hasil SKB;
f. Pendaftar formasi jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linier), yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, atau Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi wajib mengunggah/upload sertifikasi dimaksud pada sistem SSCASN BKN;
g. Sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam huruf f ditetapkan sebagai pengganti SKB yang nilainya sebesar nilai maksimal SKB;
h. Pendaftar Formasi Umum jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik, baru bisa memanfaatkan nilai maksimal sebagaimana dimaksud dalam huruf g, apabila yang bersangkutan memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD dalam batas jumlah 3 (tiga) kali formasi;
i. Pendaftar formasi tenaga kesehatan yang diwajibkan memiliki STR sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, wajib mengunggah/upload STR dimaksud pada SSCASN BKN;
j. Pengolahan hasil SKB menjadi tanggung jawab PPK/Ketua Tim Pelaksana Instansi masing-masing yang hasilnya disampaikan kepada BKN selaku Ketua Tim Pelaksana PANSELNAS dalam bentuk salinan elektronik (softcopy) dan salinan cetak (hardcopy). Selanjutnya, salinan elektronik (softcopy) disampaikan pula kepada Tim Pengarah (Sekretariat);
k. Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh BKN selaku Tim Pelaksana Panselnas; dan
l. Hasil pengolahan sebagaimana dimaksud dalam huruf j disampaikan kepada PPK masing-masing dan Ketua Tim Pengarah (Sekretariat) beserta Tim Pengawas secara daring (online).
2. Prinsip dan Penentuan Kelulusan
a. Prinsip penentuan kelulusan peserta SKD didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade);
b. Nilai ambang batas kelulusan (passing grade) SKD diatur dalam Peraturan Menteri secara tersendiri;
c. Apabila peserta seleksi memperoleh nilai kelulusan yang sama setelah integrasi nilai SKD dan SKB, maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
1) Nilai total hasil SKD yang lebih tinggi;
2) Apabila nilai sebagaimana dimaksud pada angka 1) masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
3) Apabila nilai sebagaimana dimaksud pada angka 2) masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai IPK bagi lulusan Diploma/Sarjana/Magister, sedangkan untuk lulusan SMA/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertulis di ijazah; dan
4) Apabila nilai sebagaimana dimaksud pada angka 3) masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.
d. Dalam hal kebutuhan Formasi Umum belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada Formasi Khusus pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik;
e. Dalam hal kebutuhan Formasi Khusus belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus lainnya pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik;
f. Khusus untuk Instansi Pusat yang melakukan pengelompokan unit penempatan/lokasi formasi yang sama sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan huruf e, pengisian formasi yang belum terpenuhi hanya diberlakukan pada formasi yang telah dikelompokkan tersebut;
g. Khusus untuk Instansi Daerah, apabila tahapan sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan huruf e masih terdapat formasi yang tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus lainnya yang jabatan dan kualifikasi pendidikannya sama dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai ambang batas (passing grade) SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik;
h. Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus dilakukan oleh PPK berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB dari BKN;
i. Penetapan dan pengumuman terhadap peserta seleksi yang dinyatakan lulus tahap akhir tidak melebihi jumlah formasi pada masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri;
j. Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS;
k. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh PPK sebagaimana dimaksud dalam huruf j tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri;
l. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetapi di kemudian hari terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri dan/atau tidak memenuhi persyaratan lainnya, maka PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan;
m. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP), kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Pegawai Negeri Sipil untuk periode berikutnya.
M. PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN PELAPORAN
1. Pengawasan dan pengendalian terhadap seluruh proses pelaksanaan seleksi diatur sebagai berikut:
a. Pengawasan Internal Lingkup Nasional
Pengawasan pelaksanaan Seleksi CPNS di lingkup nasional dilakukan oleh Panselnas; dan
b. Pengawasan Internal Lingkup Instansi
Pengawasan pelaksanaan seleksi lingkup instansi secara fungsional dilakukan oleh Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/Inspektorat Pengawasan Umum/Inspektorat pada Kementerian/Lembaga dan Inspektorat Daerah.
2. Masing-masing PPK wajib melaporkan pelaksanaan seleksi Tahun 2019 paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan seleksi CPNS kepada Menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
N. PENUTUP
Demikian Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab oleh masing-masing PPK baik di Instansi Pusat maupun Instansi Daerah.
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2019 TENTANG KRITERIA PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2019
KRITERIA PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2019
A. PENDAHULUAN
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ke arah terwujudnya manajemen Aparatur Sipil Negara berdasarkan sistem merit, yang selanjutnya menjadi basis dalam mewujudkan birokrasi berkelas dunia. Untuk itu, pemerintah telah dan sedang melaksanakan reformasi birokrasi yang salah satunya adalah reformasi di bidang sumber daya manusia aparatur. Reformasi dimaksud antara lain meliputi penataan jumlah dan kualitas serta distribusi Pegawai Negeri Sipil.
Salah satu strategi dalam penataan sumber daya manusia aparatur tersebut, sejak tahun 2015 telah dilakukan kebijakan pembatasan penerimaan (moratorium) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kebijakan tersebut dimaksudkan agar kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pusat dan instansi daerah melakukan audit organisasi dan penataan sumber daya manusia aparatur sesuai dengan arah/rencana strategis pembangunan. Selanjutnya setiap instansi diharuskan melakukan redistribusi/penataan pegawai secara internal maupun lintas instansi, yang didasarkan pada hasil perhitungan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
Hasil dari analisis jabatan dan analisis beban kerja yang dilakukan oleh setiap instansi berupa uraian jabatan, peta jabatan, perhitungan jumlah kebutuhan pegawai per jabatan, redistribusi Pegawai Negeri Sipil, serta proyeksi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Bagi instansi yang bersangkutan, hasil tersebut menjadi dasar untuk melakukan penataan Pegawai Negeri Sipil secara terencana dan berkesinambungan, sedangkan bagi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Badan Kepegawaian Negara, hasil tersebut dijadikan dasar untuk menyusun perencanaan pegawai secara nasional dan sebagai dasar dalam perumusan dan penetapan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2019 di Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Khusus untuk Instansi Daerah, penetapan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 memperhatikan rencana strategis, organisasi perangkat daerah, pegawai eksisting, dan Batas Usia Pensiun serta kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam penyediaan gaji, tunjangan, dan biaya diklat serta biaya lainnya. Penetapan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil diprioritaskan untuk Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana di bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur, serta Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana lainnya yang mendukung pembangunan sumber daya manusia, investasi, reformasi birokrasi, serta efisiensi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sejak diterapkannya kebijakan moratorium penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), masing-masing instansi telah melaksanakan perhitungan jumlah kebutuhan pegawai per jabatan, redistribusi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta proyeksi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dalam kurun waktu 5 (lima) tahun. Dari hasil perhitungan kebutuhan pegawai tersebut, masih terdapat kekurangan pegawai pada jabatan tertentu antara lain dikarenakan terdapat pegawai yang memasuki Batas Usia Pensiun dan adanya pembentukan organisasi baru. Oleh karenanya, diperlukan penambahan Pegawai Negeri Sipil baru guna menjaga komposisi Pegawai Negeri Sipil dan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik terutama di sektor pelayanan dasar dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara
B. PENGERTIAN
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada Instansi Pemerintah.
- Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
- Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
- Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
- Diaspora adalah Warga Negara Indonesia yang menetap di luar wilayah Republik Indonesia dan bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang bukan merupakan penerima bantuan dari pemerintah.
- Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
- Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
- Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
- Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan pembinaan manajemen Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu: a. Menteri di Kementerian; b. Jaksa Agung; c. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; d. Kepala Badan Intelijen Negara; e. Pimpinan Lembaga di Lembaga Pemerintah Non-Kementerian; f. Sekretaris Jenderal di Sekretariat Lembaga Negara dan Lembaga Non-Struktural; g. Sekretaris Mahkamah Agung; h. Gubernur di Instansi Daerah Provinsi; i. Bupati/Wali Kota di Instansi Daerah Kabupaten/Kota; dan j. Pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden.
- Pejabat Yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu: Sekretaris Jenderal, Sekretaris Menteri, Sekretaris Utama, Sekretaris Lembaga Non-Struktural, dan Sekretaris Daerah Provinsi, dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.
- Kompetensi Dasar adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia.
- Kompetensi Bidang adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.
- Penetapan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut kriteria penetapan kebutuhan adalah pemberian pertimbangan guna memenuhi kebutuhan jenis dan jumlah serta jenis jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam mewujudkan program kerja Pemerintah dalam rangka mendukung pencapaian visi dan misi Indonesia maju.
- Jenis jabatan yang mendukung program kerja Pemerintah dalam rangka pencapaian visi dan misi Indonesia maju adalah jabatan yang melaksanakan tugas teknis dengan prioritas pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, sumber daya manusia, infrastruktur, investasi, reformasi birokrasi, dan efisiensi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Selanjutnya ditetapkan pula kebutuhan (formasi) khusus untuk Putra/Putri Lulusan Terbaik “Dengan Pujian”/Cumlaude, Penyandang Disabilitas, Diaspora, dan Putra/Putri Papua dan Papua Barat dan formasi khusus lainnya yang bersifat strategis.
- Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah kegiatan untuk mengisi kebutuhan Jabatan Fungsional serta Jabatan Pelaksana yang melaksanakan tugas keteknisan di bidang pendidikan, kesehatan, sumber daya manusia, infrastruktur, investasi, reformasi birokrasi, serta pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- Computer Assisted Test (CAT) adalah suatu metode seleksi/tes dengan menggunakan komputer.
- Daftar Nilai adalah daftar yang memuat nama peserta, kode jabatan, kode pendidikan, kode instansi, nomor ujian, nilai, dan peringkat hasil seleksi.
- Passing Grade adalah nilai ambang batas kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar. Untuk pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, nilai ambang batas kelulusan (passing grade) diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
- Pelamar dari kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas/passing grade berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 serta masuk dalam 3 (tiga) kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.
- Pengelompokan penetapan kebutuhan/formasi jabatan adalah proses kegiatan mengelompokan penetapan kebutuhan/formasi jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama namun unit/satuan kerja penempatannya berbeda. Pengelompokan jabatan dimaksud hanya berlaku untuk Instansi Pusat.
- Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
- Panitia Seleksi Nasional Pengadaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) adalah Panitia yang dibentuk oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menyiapkan dan menyelenggarakan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara secara nasional, yang secara teknis dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana. Panselnas dapat pula memberikan rekomendasi kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait dengan masalah kepegawaian pada umumnya.
- Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara.
C. PENYUSUNAN KEBUTUHAN
- Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja;
- Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan jabatan;
- Penyusunan kebutuhan ASN tahun 2019 ini memperhatikan program kerja pemerintah dalam rangka mendukung pencapaian visi dan misi Indonesia dalam pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, sumber daya manusia, infrastruktur, investasi, reformasi birokrasi, serta pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- Hasil penyusunan kebutuhan ASN disampaikan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah kepada Menteri dan Kepala BKN melalui media elektronik dengan melampirkan dokumen kesediaan anggaran untuk penggajian, latihan dasar (latsar), serta anggaran pelaksanaan seleksi;
- Rincian penetapan kebutuhan ASN berisi nama jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah alokasi, dan unit penempatan;
- Nama Jabatan Fungsional disusun berdasarkan nama Jabatan Fungsional sesesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Nama Jabatan Pelaksana disusun berdasarkan nama jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah;
- Kualifikasi pendidikan yang dapat mendaftar pada formasi jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 6 dan angka 7 merujuk nama program studi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang membidangi urusan Pendidikan dan Kebudayaan, urusan Agama, urusan Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
D. PERTIMBANGAN PENETAPAN KEBUTUHAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2019
1. Penetapan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dialokasikan untuk Instansi Pusat dan Instansi Daerah;
2. Alokasi penetapan kebutuhan CPNS untuk Instansi Pusat memperhatikan:
a. Usulan kebutuhan CPNS dari PPK Kementerian/Lembaga;
b. Jumlah PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun/meninggal dunia/pindah antar instansi tahun 2019;
c. Jumlah PNS yang ada/eksisting;
d. Rencana strategis instansi; dan
e. Penataan organisasi.
3. Alokasi penetapan kebutuhan CPNS untuk Instansi Daerah memperhatikan:
a. Usulan kebutuhan CPNS dari PPK Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota;
b. Jumlah PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun/meninggal dunia/pindah antarinstansi dalam tahun 2019;
c. Jumlah PNS yang ada/eksisting;
d. Rasio belanja pegawai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
e. Rencana strategis, arah pembangunan, dan potensi daerah;
f. Penataan organisasi; dan
g. Kondisi geografis daerah (misalnya daerah pegunungan/kepulauan).
E. JENIS PENETAPAN KEBUTUHAN (FORMASI) JABATAN
1. Jenis penetapan kebutuhan dan jenis jabatan CPNS untuk Instansi Pusat adalah sebagai berikut:
a. Penetapan kebutuhan CPNS untuk Formasi Umum dan Formasi Khusus;
b. Penetapan kebutuhan Formasi Umum bagi Instansi Pusat meliputi Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana yang melaksanakan tugas teknis dan merupakan tugas inti (core business) dari instansi dan mendukung pencapaian visi dan misi Indonesia Maju dalam pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, sumber daya manusia, infrastruktur, investasi, reformasi birokrasi, dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c. Penetapan kebutuhan Formasi Khusus terdiri dari:
1) Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude;
2) Diaspora;
3) Penyandang Disabilitas;
4) Putra/Putri Papua dan Papua Barat; dan
5) Tenaga Pengamanan Siber (cyber security).
2. Jenis penetapan kebutuhan dan jenis jabatan CPNS untuk Instansi Daerah sebagai berikut:
a. penetapan kebutuhan Formasi Umum dan Formasi Khusus;
b. penetapan kebutuhan Formasi Umum bagi Instansi Daerah meliputi Jabatan Fungsional Guru, Dokter, Perawat, dan Jabatan lain yang mendukung pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, sumber daya manusia, infrastruktur, investasi, reformasi birokrasi, dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. penetapan kebutuhan Formasi Khusus terdiri atas:
1) Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude;
2) Diaspora; dan
3) Penyandang Disabilitas.
F. KETENTUAN DAN PERSYARATAN UMUM
1. Instansi Pusat dan Instansi Daerah wajib mengikuti persyaratan pendaftaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
2. Terdapat jabatan yang dapat dilamar dengan batas usia pelamar paling tinggi 40 (empat puluh) tahun saat melamar, yakni untuk jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagai berikut:
a. Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis;
b. Dokter Pendidik Klinis; dan
c. Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor).
3. Instansi Pusat dan Instansi Daerah harus menyediakan Formasi Khusus Disabilitas yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas. Namun pelamar disabilitas dapat pula mendaftar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus selain Formasi Khusus Disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Instansi harus menentukan jabatan dan unit penempatan yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas pada Formasi Umum dan Formasi Khusus selain Formasi Disabilitas dengan mencantumkannya pada pengumuman pendaftaran masing–masing instansi disertai dengan kriteria/persyaratan yang jelas;
b. pada saat mendaftar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada jabatan dan unit penempatan tertentu, pelamar disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dan dibuktikan dengan dokumen/surat keterangan resmi yang berlaku dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan dokumen dimaksud harus diunggah pada SSCASN;
c. pada saat memverifikasi persyaratan administrasi, instansi wajib memeriksa dokumen tersebut sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan menentukan apakah jabatan dan unit penempatan yang dipilih dapat dilamar atau tidak dapat dilamar oleh penyandang disabilitas;
d. apabila instansi menyatakan jabatan dan unit penempatan yang dimaksud dapat dilamar oleh penyandang disabilitas maka instansi wajib mengundang yang bersangkutan untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya sebelum mengumumkan kelulusan seleksi administrasi;
e. Instansi wajib mengumumkan apabila pelamar disabilitas sebagaimana dimaksud dalam huruf d dinyatakan lulus seleksi administrasi;
f. apabila instansi menyatakan terdapat jabatan dan unit penempatan yang tidak dapat dilamar oleh penyandang disabilitas maka instansi harus menyampaikan alasan yang jelas dan memberikan kesempatan kepada calon pelamar untuk mengajukan sanggahan (selama masa sanggah) setelah diumumkan ketidaklulusan seleksi administrasi terhadap calon pelamar. Instansi dapat mengubah keputusan hasil seleksi administrasi apabila sanggahan dari calon pelamar dapat diterima;
g. tata cara dan waktu pelaksanaan SKD dan SKB bagi penyandang disabilitas yang melamar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus selain Formasi Disabilitas, sama dengan Formasi Umum yaitu 90 (sembilan puluh) menit (disabilitas sensorik netra tidak diberikan pendampingan dan perpanjangan waktu);
h. nilai ambang batas/passing grade mengikuti nilai ambang batas/passing grade Formasi Umum;
i. apabila terdapat pelamar disabilitas yang melamar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus selain Formasi Disabilitas, namun tidak melampirkan dokumen/surat keterangan yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan di kemudian hari terbukti bahwa calon pelamar tersebut adalah benar sebagai penyandang disabilitas maka PPK dapat menggugurkan keikutsertaan/ kelulusan yang bersangkutan;
j. terhadap peserta disabilitas yang termasuk kategori sebagaimana dimaksud huruf i, PPK harus mengumumkan pembatalan keikutsertaan/kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan BKN.
4. Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama, dan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang Program Studinya terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
5. Pelamar pada formasi jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linier), yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama, akan diberikan nilai maksimal SKB;
6. Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, wajib melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR);
7. Peserta PI/TL dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS tahun 2019 dengan menggunakan kualifikasi pendidikan yang sama saat melamar sebagai CPNS Tahun 2018, pada jabatan dan instansi yang diinginkan baik sama ataupun tidak sama dengan yang dilamar saat mendaftar sebagai CPNS Tahun 2018;
8. Peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada angka 7, diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dan nilai SKD Tahun 2019, sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap SKB selanjutnya.
9. Data Peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada angka 8, didasarkan pada basis data hasil SKD tahun 2018 yang disimpan dalam SSCASN BKN;
10. Peserta seleksi yang sedang dalam proses mengikuti program beasiswa (seperti LPDP) dan telah ditetapkan sebagai CPNS dapat melanjutkan program beasiswanya setelah yang bersangkutan berstatus PNS;
11. Peserta seleksi CPNS tahun 2018 yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapatkan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari BKN, kemudian mengundurkan diri, maka yang bersangkutan tidak dapat mendaftar pada seleksi pengadaan CPNS tahun 2019;
12. Waktu pelaksanaan SKD dan SKB menggunakan CAT masing-masing adalah 90 (sembilan puluh) menit;
13. Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (SSCASN BKN) adalah portal pendaftaran terintegrasi berbasis Internet yang digunakan dalam Pengadaan CPNS Tahun 2019.
G. KETENTUAN DAN PERSYARATAN FORMASI KHUSUS
1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude dari Perguruan Tinggi Dalam atau Luar Negeri, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Formasi Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang pendidikan minimal Strata Satu (S-1), tidak termasuk Diploma Empat (D-IV);
b. Instansi Pusat wajib mengalokasikan paling sedikit 10 % (sepuluh persen) dari total alokasi formasi;
c. Instansi Daerah dapat mengalokasikan, sesuai dengan kebutuhan;
d. Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada setiap instansi;
e. Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat kelulusan “Dengan Pujian”/Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
f. Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar pada formasi khusus termasuk kategori lulus “Dengan Pujian”/Cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
g. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude disyaratkan agar pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
2. Penyandang Disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Instansi Pusat dan Instansi Daerah harus mengalokasikan formasi/jabatan yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas paling sedikit 2 (dua) persen dari total formasi yang ditetapkan oleh Menteri;
b. Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan kebutuhan organisasi, persyaratan jabatan, jenis dan derajat kedisabilitasannya, serta kesiapan sarana prasarana/aksesibilitas di masing-masing instansi ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri;
c. Pemilihan formasi sebagaimana dimaksud dalam tersebut huruf b, dilakukan di SSCASN BKN dan selanjutnya harus dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing instansi;
d. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Penyandang Disabilitas disyaratkan agar pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama;
e. Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
f. Calon pelamar dari penyandang disabilitas berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
g. Penyandang disabilitas yang melamar pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf F (Ketentuan dan Persyaratan Umum) angka 2, dapat berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun saat melamar;
h. Panitia penyelenggara instansi dan/atau BKN menyediakan aksesibilitas di lingkungan tempat pelaksanaan seleksi sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas;
i. Panitia penyelenggara instansi dan/atau BKN menyediakan petugas/pendampingan saat pelaksanaan SKD dan SKB bagi pelamar penyandang disabilitas Sensorik Netra yang mendaftar pada formasi khusus Penyandang Disabilitas dan mengatur waktu pelaksanaan SKD dan SKB masing-masing selama 120 (seratus dua puluh) menit;
j. Bagi pelamar penyandang disabilitas Sensorik Netra yang mendaftar pada Formasi Umum atau formasi khusus lain, selain formasi khusus Penyandang Disabilitas, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan seleksi pendaftar pada Formasi Umum;
k. Panita penyelenggara instansi wajib melakukan verifikasi persyaratan pendaftaran dengan mengundang calon pelamar untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
3. Diaspora, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. penetapan formasi khusus Diaspora diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia yang memiliki Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah Republik Indonesia serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja paling singkat selama 2 (dua) tahun;
b. Jenis jabatan formasi khusus Diaspora adalah jabatan Peneliti, Dosen, Perekayasa, dan Analis Kebijakan. Untuk jabatan Peneliti, Dosen, dan Analis Kebijakan dapat dilamar oleh calon peserta dengan persyaratan tingkat pendidikan paling rendah Strata Dua (S-2), sedangkan untuk jenis jabatan Perekayasa dapat dilamar oleh calon peserta dengan persyaratan tingkat pendidikan paling rendah Strata Satu (S-1);
c. Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing instansi;
d. Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, harus memenuhi persyaratan usia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun saat pelamaran;
e. Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun apabila memiliki kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3) kecuali bagi pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Analis Kebijakan;
f. Pelamar tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah;
g. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Diaspora disyaratkan agar pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama;
h. setiap pelamar yang mendaftar formasi khusus Diaspora harus membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;
i. apabila pelamar sudah dinyatakan lulus, tetapi di kemudian hari terbukti tidak sesuai dengan surat penyataan yang dibuat sebagaimana dimaksud dalam huruf h, PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara;
j. penyetaraan ijazah bagi diaspora lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi dapat dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus akhir;
k. apabila pelamar sudah dinyatakan lulus, tetapi di kemudian hari tidak dapat melampirkan ijazah yang sudah disetarakan sebagaimana dimaksud dalam huruf j, PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
4. Putra/Putri Papua dan Papua Barat, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. calon pelamar harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat), dibuktikan dengan akte kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku;
b. Instansi Pusat harus mengalokasikan formasi jabatan yang dapat dilamar oleh Putra/Putri Papua dan Papua Barat yang formasi jabatannya diserahkan sepenuhnya kepada instansi dengan ketentuan:
1) Bagi instansi yang mendapat alokasi formasi kurang dari 200 (dua ratus), paling sedikit 1(satu) formasi;
2) Bagi instansi yang mendapat alokasi formasi antara 201(dua ratus satu) sampai dengan 1000 (seribu), paling sedikit 2 (dua) formasi;
3) Bagi instansi yang mendapat alokasi formasi antara 1001 (seribu satu) sampai dengan 2000 (dua ribu), paling sedikit 3(tiga) formasi; dan
4) Bagi instansi yang mendapat alokasi di atas 2001 (dua ribu satu) formasi, paling sedikit 4 (empat) formasi.
c. Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b ditentukan oleh setiap instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing instansi;
d. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat disyaratkan agar pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
5. Tenaga Pengamanan Siber (cyber security), dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Formasi khusus Tenaga Pengamanan Siber hanya diperuntukkan untuk jabatan Pranata Komputer di Lingkungan Badan Intelijen Negara, Kementerian Pertahanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Badan Siber Sandi Negara;
b. Jabatan Pranata Komputer yang dimaksud sebagaimana dalam huruf a diperuntukkan bagi tenaga yang bertugas secara khusus dalam pencegahan dan pengamanan terhadap sumber daya telematika untuk mencegah terjadi kriminalitas di dunia siber (cyber crime);
c. Pelamar yang dapat mendaftar pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b berpengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang keamanan siber yang dibuktikan dengan sertifikat dari lembaga internasional dan/atau nasional, berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun saat melamar, dan persyaratan tambahan lain yang ditentukan oleh masing-masing instansi.
H. PENGATURAN TERHADAP PESERTA SELEKSI YANG TERMASUK KATEGORI P1/TL
1. Pelamar dari P1/TL wajib mendaftar di SSCASN dengan menggunakan NIK yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS Tahun 2018 dan dilakukan proses pendaftaran/pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan oleh instansi yang dilamarnya. Instansi selanjutnya melakukan seleksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan apabila yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan administrasi maka dapat digugurkan.
2. Sistem SSCASN BKN akan menampilkan data pelamar P1/TL tersebut mencakup jenis formasi yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nilai SKD Tahun 2018, status masuk atau tidak pada 3 (tiga) kali formasi pada jabatan yang dilamar, dan status lulus atau tidak sampai dengan tahap akhir pada seleksi CPNS tahun 2018.
3. Pelamar dari P1/TL memilih jabatan dan jenis formasi yang akan dilamar. Secara sistem, nilai SKD tahun 2018 sah digunakan oleh pelamar apabila:
a. Nilai SKD tahun 2018 memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD tahun 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang akan dilamarnya;
b. Kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar tahun 2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran tahun 2018.
4. Pelamar dari P1/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD Tahun 2019 pada sistem SSCASN.
5. Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD Tahun 2019, kemudian tidak mengikuti SKD, dinyatakan gugur.
6. Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD Tahun 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018.
7. Apabila nilai SKD Tahun 2019 yang diperoleh pelamar memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD tahun 2019 untuk formasi jabatan yang dilamarnya, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dengan nilai SKD Tahun 2019.
8. Apabila nilai SKD Tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas/passing grade, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018.
9. Nilai SKD peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada angka 6 atau angka 7 atau angka 8 , akan diperingkat dengan nilai SKD dari peserta Seleksi CPNS Tahun 2019 lainnya yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade pada jenis formasi dan jabatan yang dilamar untuk menentukan peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali formasi berdasarkan peringkat tertinggi.
10. Tahapan selanjutnya, mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dan peraturan perundang-undangan.
I. PERSIAPAN DAN PRINSIP PENGADAAN
1. Jadwal dan Mekanisme Pelaksanaan Seleksi Penentuan jadwal dan mekanisme pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2019 di Instansi Pusat dan Instansi Daerah diatur secara bersama- sama antara PPK masing-masing dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara dan ditembuskan kepada Menteri;
2. Penganggaran Anggaran untuk pelaksanaan Seleksi CPNS diutamakan menggunakan anggaran Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah dan didukung dari anggaran Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Prinsip Pengadaan
a. Kompetitif, dalam arti semua pelamar bersaing secara sehat dan penentuan hasil seleksi didasarkan pada nilai ambang batas/passing grade kelulusan;
b. Adil, dalam arti proses pelaksanaan seleksi tidak memihak atau sama rata, tidak ada yang lebih dan tidak ada yang kurang, tidak ada pilih kasih;
c. Objektif, dalam arti dalam proses pendaftaran, seleksi, dan penentuan kelulusan didasarkan pada persyaratan dan hasil seleksi sesuai keadaan yang sesungguhnya;
d. Transparan, dalam arti proses pelamaran, pendaftaran, pelaksanaan seleksi, pengolahan hasil seleksi, serta pengumuman hasil kelulusan dilaksanakan secara terbuka;
e. Bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, dalam arti seluruh proses seleksi harus terhindar dari unsur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; dan
f. Tidak dipungut biaya, dalam arti pelamar tidak dibebankan biaya apapun dalam proses seleksi yang meliputi pengumuman, pelamaran, penyaringan, pemberkasan, dan pengangkatan CPNS sampai dengan pengangkatan menjadi PNS, kecuali diatur dalam Peraturan di masing-masing instansi yang ditandatangani oleh PPK.
4. Tujuan Pengadaan
a. Memperoleh CPNS yang:
1) memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik;
2) mampu berperan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3) memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi; dan
4) memiliki keterampilan, keahlian, dan perilaku sesuai dengan tuntutan jabatan.
b. Mewujudkan sistem seleksi CPNS yang kompetitif, adil, objektif, transparan, tidak dipungut biaya, bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta bebas dari intervensi politik; dan
c. Memperoleh putra/putri terbaik bangsa sebagai CPNS.
5. Persiapan Seleksi
a. Pelaksanaan seleksi CPNS secara nasional dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional di bawah pengarahan/koordinasi Menteri, dan secara teknis dilakukan oleh Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana;
b. Setiap instansi membentuk Panitia/Tim Pelaksana Seleksi CPNS Instansi yang ditetapkan oleh PPK;
c. Susunan Panitia/Tim yang telah dibentuk sebagaimana dimaksud dalam huruf b, harus disampaikan kepada Menteri dan Kepala BKN;
d. Setiap instansi harus membentuk call center dan help desk untuk melayani dan memberikan penjelasan atas pertanyaan serta menyelesaikan permasalahan yang terjadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Dalam rangka efisiensi dan efektivitas, pelaksanaan seleksi CPNS di Lingkungan Instansi Daerah dikoordinasikan oleh Gubernur selaku Wakil Pemerintah di Daerah; dan
f. Menteri menetapkan nilai ambang batas/passing grade kelulusan SKD CPNS.
J. PENGUMUMAN LOWONGAN DAN SISTEM PENDAFTARAN
1. Instansi wajib mengumumkan penetapan kebutuhan yang antara lain berisi persyaratan pelamar, jumlah lowongan jabatan, kualifikasi pendidikan, waktu, dan alamat pendaftaran;
2. Persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap calon pelamar sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3. Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama, dan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
4. Instansi dapat menetapkan persyaratan tambahan sesuai dengan karakteristik jabatan dan kebutuhan masing-masing jabatan, kecuali persyaratan akreditasi Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada angka 3;
5. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) formasi jabatan;
6. Instansi Pusat dalam rangka pendaftaran penerimaan dan pengumuman hasil seleksi CPNS di lingkungannya masing-masing, dapat mengatur cara pengelompokan formasi jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama, namun unit/satuan kerja penempatannya berbeda;
7. Apabila Instansi Pusat akan melakukan pengelompokan formasi jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 6, harus mengirim surat pemberitahuan kepada Menteri dan ditembuskan kepada Kepala BKN;
8. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan yang sudah dikelompokkan oleh instansi, harus membuat/melengkapi surat pernyataan yang antara lain berisi bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja di lingkungan instansi yang bersangkutan;
9. Instansi dan BKN wajib memastikan bahwa rincian formasi yang terdapat dalam portal SSCASN BKN adalah sama dengan rincian formasi yang ditetapkan Menteri.
K. PELAKSANAAN SELEKSI
1. Seleksi Administrasi
a. Verifikasi persyaratan administrasi kelengkapan dokumen pelamar dilakukan oleh Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi secara cermat dan teliti sebagaimana dimaksud pada bagian C (Penyusunan Kebutuhan) angka 6, angka 7, dan angka 8;
b. Pelamar dinyatakan dapat mengikuti SKD apabila lulus seleksi administrasi dan diumumkan oleh Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi;
c. Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi;
d. Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar;
e. Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar;
f. Apabila sanggahan pelamar diterima, Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
a. Materi SKD meliputi:
1) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
a) Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;
b) Integritas, dengan tujuan mampu menunjukkan sifat atau keadaan yang menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, kewibawaan sebagai satu kesatuan;
c) Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara;
d) Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika;
e) Bahasa Indonesia, dengan tujuan mampu menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2) Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai:
a) Kemampuan verbal, yang meliputi:
i. Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain;
ii. Silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan
iii. Analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan.
b) Kemampuan numerik, yang meliputi:
i. Berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana;
ii. Deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka-angka;
iii. Perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif; dan
iv. Soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan.
c) Kemampuan figural, yang meliputi:
i. Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain;
ii. Ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar;
iii. Serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.
3) Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai:
a) Pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;
b) Jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;
c) Sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk (terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya);
d) Teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;
e) Profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan.
4) Pelaksanaan dan Pengumuman Hasil SKD
Pelaksanaan SKD menggunakan sistem CAT dengan tahapan sebagai berikut:
a) Instansi berkoordinasi dengan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas dalam pelaksanaan SKD;
b) Pelaksanaan SKD di setiap instansi menjadi tanggung jawab Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi;
c) Hasil SKD seluruh peserta seleksi disampaikan oleh Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada PPK masing-masing instansi;
d) Instansi dan BKN harus memastikan bahwa hasil SKD yang diumumkan kepada seluruh peserta sebagaimana dimaksud dalam huruf c adalah sama dengan hasil SKD yang ditampilkan pada layar monitor pada saat pelaksanaan SKD;
e) Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas menyediakan informasi mengenai hasil SKD yang dibutuhkan oleh Panitia Seleksi Instansi;
f) Pengumuman hasil/kelulusan SKD ditetapkan dengan Keputusan Ketua Panitia Seleksi Instansi dan diumumkan oleh setiap instansi berdasarkan hasil sebagaimana dimaksud dalam huruf c);
g) Pengumuman hasil SKD sebagaimana dimaksud dalam huruf f) ditentukan pesertanya paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing formasi jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD;
h) Apabila terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama pada 3 (tiga) komponen sub-tes dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka terhadap peserta dimaksud diikutkan SKB.
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
a. Materi SKB
1) Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN;
2) Materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian/masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait;
3) Pelaksanaan dan materi SKB di Instansi Pusat selain dengan CAT dapat pula berupa: tes potensi akademik, tes praktek kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan paling sedikit 2 (dua) jenis/bentuk tes;
4) Apabila instansi menetapkan terdapat materi SKB yang menggugurkan, harus diinformasikan/dicantumkan dalam pengumuman pendaftaran di masing-masing instansi.
b. Pelaksanaan SKB
1) Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan/formasi setiap jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD;
2) Instansi dapat melaksanakan SKB sebelum pelaksanaan SKD dengan sistem CAT setelah mendapat persetujuan dari Menteri;
3) Bagi Instansi Pusat yang tidak menyelenggarakan SKB dengan sistem CAT, dapat menggunakan paling sedikit 2 (dua) jenis/bentuk tes lain, sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 3) setelah mendapat persetujuan dari Menteri;
4) Instansi Pusat wajib menetapkan pedoman/panduan pelaksanaan SKB yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pelaksana Instansi dan menyampaikannya kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai;
5) Pelaksanaan SKB di Instansi Daerah wajib menggunakan CAT;
6) Instansi Daerah yang akan menyelenggarakan SKB tambahan selain dengan CAT, wajib menetapkan pedoman/panduan pelaksanaan SKB dan menyampaikan kepada Menteri dengan tembusan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai;
7) Pelaksanaan SKB di setiap instansi menjadi tanggung jawab Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi;
8) Instansi harus berkoordinasi dengan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas dalam hal pelaksanaan dan penyampaian hasil SKB;
9) Instansi harus menyampaikan hasil SKB kepada Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas;
10) Panitia Seleksi Nasional dapat membatalkan hasil SKB apabila penyelenggaraannya tidak sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan;
11) Dalam hal terjadi pembatalan hasil SKB, instansi diberikan kesempatan untuk melaksanakan SKB ulang, setelah medapat persetujuan dari Menteri;
12) Pelaksanaan SKB sebagaimana dimaksud pada angka 11, dibawah koordinasi BKN;
13) Dalam hal terdapat jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, seperti: Pranata Komputer, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB dalam bentuk tes praktek kerja.
L. PENGOLAHAN HASIL SELEKSI DAN PENGUMUMAN KELULUSAN
1. Pengolahan Hasil Seleksi
a. Pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40% (empat puluh persen) dan 60% (enam puluh persen);
b. Dalam hal instansi melaksanakan SKB dengan CAT, hasil SKB dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50% (lima puluh persen) dari bobot nilai SKB;
c. Apabila Instansi Pusat menambah SKB dalam bentuk/jenis tes:
1) wawancara dan/atau tes praktek kerja, bobot yang diberikan paling tinggi masing-masing 25% (dua puluh lima persen) dari total nilai/hasil SKB;
2) lebih dari 2 (dua) jenis/bentuk SKB (wawancara, tes praktik kerja, tes potensi akademik, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa), bobot masing-masing tes dibagi secara proporsional;
d. Dalam hal Instansi Pusat tidak melaksanakan SKB menggunakan CAT, maka:
1) Dapat melaksanakan bentuk/jenis tes lainnya dengan bobot paling tinggi 40% (empat puluh persen) untuk wawancara dan praktik kerja, dan harus menambah paling sedikit 1 (satu) bentuk/jenis tes lainnya dengan bobot paling rendah 20% (dua puluh persen) dari total nilai/hasil SKB;
2) Dapat melaksanakan bentuk/jenis tes lainnya dengan bobot paling tinggi 40% (empat puluh persen) untuk wawancara dan paling tinggi 40% (empat puluh persen) untuk praktek kerja, dan harus menambah paling sedikit 1(satu) bentuk/jenis tes lainnya dengan bobot paling rendah 60% (enam puluh persen) atau dibagi secara proporsional dari total nilai/hasil SKB;
3) Dapat melaksanakan SKB selain wawancara atau praktek kerja, paling sedikit 2 (dua) bentuk/jenis tes lainnya dengan bobot masing-masing tes dibagi secara proporsional dari total nilai/hasil SKB;
e. Instansi Daerah hanya diperkenankan menambah 1(satu) jenis tes selain SKB dengan CAT dan diberikan bobot paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari total nilai/hasil SKB, sehingga bobot nilai SKB dengan CAT menjadi 60% (enam puluh persen) dari total nilai/hasil SKB;
f. Pendaftar formasi jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linier), yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, atau Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi wajib mengunggah/upload sertifikasi dimaksud pada sistem SSCASN BKN;
g. Sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam huruf f ditetapkan sebagai pengganti SKB yang nilainya sebesar nilai maksimal SKB;
h. Pendaftar Formasi Umum jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik, baru bisa memanfaatkan nilai maksimal sebagaimana dimaksud dalam huruf g, apabila yang bersangkutan memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD dalam batas jumlah 3 (tiga) kali formasi;
i. Pendaftar formasi tenaga kesehatan yang diwajibkan memiliki STR sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, wajib mengunggah/upload STR dimaksud pada SSCASN BKN;
j. Pengolahan hasil SKB menjadi tanggung jawab PPK/Ketua Tim Pelaksana Instansi masing-masing yang hasilnya disampaikan kepada BKN selaku Ketua Tim Pelaksana PANSELNAS dalam bentuk salinan elektronik (softcopy) dan salinan cetak (hardcopy). Selanjutnya, salinan elektronik (softcopy) disampaikan pula kepada Tim Pengarah (Sekretariat);
k. Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh BKN selaku Tim Pelaksana Panselnas; dan
l. Hasil pengolahan sebagaimana dimaksud dalam huruf j disampaikan kepada PPK masing-masing dan Ketua Tim Pengarah (Sekretariat) beserta Tim Pengawas secara daring (online).
2. Prinsip dan Penentuan Kelulusan
a. Prinsip penentuan kelulusan peserta SKD didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade);
b. Nilai ambang batas kelulusan (passing grade) SKD diatur dalam Peraturan Menteri secara tersendiri;
c. Apabila peserta seleksi memperoleh nilai kelulusan yang sama setelah integrasi nilai SKD dan SKB, maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
1) Nilai total hasil SKD yang lebih tinggi;
2) Apabila nilai sebagaimana dimaksud pada angka 1) masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
3) Apabila nilai sebagaimana dimaksud pada angka 2) masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai IPK bagi lulusan Diploma/Sarjana/Magister, sedangkan untuk lulusan SMA/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertulis di ijazah; dan
4) Apabila nilai sebagaimana dimaksud pada angka 3) masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.
d. Dalam hal kebutuhan Formasi Umum belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada Formasi Khusus pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik;
e. Dalam hal kebutuhan Formasi Khusus belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus lainnya pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik;
f. Khusus untuk Instansi Pusat yang melakukan pengelompokan unit penempatan/lokasi formasi yang sama sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan huruf e, pengisian formasi yang belum terpenuhi hanya diberlakukan pada formasi yang telah dikelompokkan tersebut;
g. Khusus untuk Instansi Daerah, apabila tahapan sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan huruf e masih terdapat formasi yang tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus lainnya yang jabatan dan kualifikasi pendidikannya sama dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai ambang batas (passing grade) SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik;
h. Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus dilakukan oleh PPK berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB dari BKN;
i. Penetapan dan pengumuman terhadap peserta seleksi yang dinyatakan lulus tahap akhir tidak melebihi jumlah formasi pada masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri;
j. Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS;
k. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh PPK sebagaimana dimaksud dalam huruf j tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri;
l. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetapi di kemudian hari terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri dan/atau tidak memenuhi persyaratan lainnya, maka PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan;
m. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP), kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Pegawai Negeri Sipil untuk periode berikutnya.
M. PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN PELAPORAN
1. Pengawasan dan pengendalian terhadap seluruh proses pelaksanaan seleksi diatur sebagai berikut:
a. Pengawasan Internal Lingkup Nasional
Pengawasan pelaksanaan Seleksi CPNS di lingkup nasional dilakukan oleh Panselnas; dan
b. Pengawasan Internal Lingkup Instansi
Pengawasan pelaksanaan seleksi lingkup instansi secara fungsional dilakukan oleh Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/Inspektorat Pengawasan Umum/Inspektorat pada Kementerian/Lembaga dan Inspektorat Daerah.
2. Masing-masing PPK wajib melaporkan pelaksanaan seleksi Tahun 2019 paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan seleksi CPNS kepada Menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
N. PENUTUP
Demikian Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab oleh masing-masing PPK baik di Instansi Pusat maupun Instansi Daerah.
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Download Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Download File:
Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019. Semoga bisa bermanfaat.
from Berkas Edukasi https://ift.tt/36mocnz
via IFTTT
Post a Comment