Berikut ini adalah berkas Pengumuman Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun 2019. Download file format PDF.
Pengumuman Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun 2019 |
Pengumuman Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun 2019
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Pengumuman Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun 2019:
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 424 Tahun 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2019, Kementerian Agama Republik Indonesia memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Galon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk mengisi lowongan formasi CPNS di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2019.
I. PERSYARATAN PELAMAR
A. Persyaratan Umum
B. Persyaratan Khusus
II. KRITERIA PELAMAR
A. Cumlaude adalah pelamar dengan kriteria lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam atau Luar Negeri dengan predikat kelulusan "Dengan Pujian"/Cum/aude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
B. Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus dengan kriteria mampu melaksanakan tugas jabatan formasi yang dilamar sesuai dengan tingkat disabilitasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya dari pihak yang berwenang;
C. Putra/Putri Papua dan Papua Baral adalah pelamar dengan kriteria harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Bara!) yang dibuktikan dengan akte kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku;
D. Diaspora adalah pelamar dengan kriteria Warga Negara Indonesia yang menetap di luar Indonesia dan bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang bukan merupakan penerima bantuan dari pemerintah;
E. Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria pelamar pad a huruf A, B, C, dan D;
F. P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS Tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas/passing grade berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 37 Tahun 2018 serta masuk dalam 3 (tiga) kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.
III. UNGGAH PERSYARATAN ADMINISTRASI DAN TATA CARA PENDAFTARAN
PENGUMUMAN
Nomor: P- 7986 /SJ/B.II.2/KP.00.2/11/2019
TENTANG
PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2019
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 424 Tahun 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2019, Kementerian Agama Republik Indonesia memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Galon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk mengisi lowongan formasi CPNS di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2019.
I. PERSYARATAN PELAMAR
A. Persyaratan Umum
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Mematuhi seluruh ketentuan peraturan di Kementerian Agama;
- Memiliki komitmen kebangsaan yang kuat dan paham keagamaan yang moderat;
- Usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar untuk formasi Dasen dengan kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor);
- Lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam atau Luar Negeri yang Perguruan Tinggi dan/atau Program Studinya terakreditasi pada Sadan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
- Pelamar formasi jabatan Penghulu wajib beragama Islam dan berjenis kelamin pria;
- Pelamar formasi jabatan Penyuluh Agama wajib beragama sesuai dengan agama formasi Penyuluh Agama yang dipilih yang dapat dilihat pada kolom kualifikasi pendidikan;
- Tidak memiliki ketergantungan atau terlibat terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang/sejenisnya;
- Bagi Pelamar P1/TL mendaftar menggunakan NIK yang sama dengan pendaftaran pada Seleksi CPNS Tahun 2018;
II. KRITERIA PELAMAR
A. Cumlaude adalah pelamar dengan kriteria lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam atau Luar Negeri dengan predikat kelulusan "Dengan Pujian"/Cum/aude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
B. Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus dengan kriteria mampu melaksanakan tugas jabatan formasi yang dilamar sesuai dengan tingkat disabilitasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya dari pihak yang berwenang;
C. Putra/Putri Papua dan Papua Baral adalah pelamar dengan kriteria harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Bara!) yang dibuktikan dengan akte kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku;
D. Diaspora adalah pelamar dengan kriteria Warga Negara Indonesia yang menetap di luar Indonesia dan bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang bukan merupakan penerima bantuan dari pemerintah;
E. Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria pelamar pad a huruf A, B, C, dan D;
F. P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS Tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas/passing grade berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 37 Tahun 2018 serta masuk dalam 3 (tiga) kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.
III. UNGGAH PERSYARATAN ADMINISTRASI DAN TATA CARA PENDAFTARAN
A. Unggah Persyaratan Administrasi
Pelamar mengunggah persyaratan administrasi dalam bentuk scan, yang meliputi:
1. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam yang ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia, diberi tanggal sesuai dengan tanggal mendaftar online dan ditandatangani di atas materai Rp.6.000,-. (contoh terlampir);
2. Swafoto dengan Kartu ldentitas dan Kartu lnformasi Akun SSCASN;
3. Pasfoto terbaru ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna merah;
4. Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan Kependudukan yang masih berlaku;
5. Kartu Keluarga (KK);
6. ljazah dan transkrip nilai terakhir asli sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Lembaga Pendidikan Luar Negeri, harus disertai dengan Surat Keputusan Penetapan dan Penyetaraan hasil penilaian ijazah lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dari Kementerian Rise! dan Dikti atau Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya. Khusus pelamar Dokter dan Perawat menggunakan ljazah Profesi disertai Surat Tanda Registrasi (STR) asli yang masih berlaku;
7. Bukti perguruan tinggi dan program studi terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan;
8. Surat pernyataan Bebas Narkoba ditandatangani di atas materai Rp.6.000,-. (contoh terlampir);
9. Surat pernyataan siap ditempatkan di seluruh wilayah NKRI ditandatangani di atas materai Rp.6.000,-. (contoh terlampir).
10. Bagi Pelamar dengan kriteria Cum/aude, bukti Perguruan Tinggi terakreditasi NUnggul dan dan Program Studi terakreditasi NUnggul dalam Sadan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan;
11. Bagi Pelamar dengan kriteria Disabilitas, ditambah dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
12. Bagi Pelamar dengan kriteria Diaspora, ditambah dengan:
1. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam yang ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia, diberi tanggal sesuai dengan tanggal mendaftar online dan ditandatangani di atas materai Rp.6.000,-. (contoh terlampir);
2. Swafoto dengan Kartu ldentitas dan Kartu lnformasi Akun SSCASN;
3. Pasfoto terbaru ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna merah;
4. Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan Kependudukan yang masih berlaku;
5. Kartu Keluarga (KK);
6. ljazah dan transkrip nilai terakhir asli sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Lembaga Pendidikan Luar Negeri, harus disertai dengan Surat Keputusan Penetapan dan Penyetaraan hasil penilaian ijazah lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dari Kementerian Rise! dan Dikti atau Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya. Khusus pelamar Dokter dan Perawat menggunakan ljazah Profesi disertai Surat Tanda Registrasi (STR) asli yang masih berlaku;
7. Bukti perguruan tinggi dan program studi terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan;
8. Surat pernyataan Bebas Narkoba ditandatangani di atas materai Rp.6.000,-. (contoh terlampir);
9. Surat pernyataan siap ditempatkan di seluruh wilayah NKRI ditandatangani di atas materai Rp.6.000,-. (contoh terlampir).
10. Bagi Pelamar dengan kriteria Cum/aude, bukti Perguruan Tinggi terakreditasi NUnggul dan dan Program Studi terakreditasi NUnggul dalam Sadan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan;
11. Bagi Pelamar dengan kriteria Disabilitas, ditambah dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
12. Bagi Pelamar dengan kriteria Diaspora, ditambah dengan:
a. Paspor Indonesia yang masih berlaku;
b. Surat rekomendasi sebagai tenaga profesional di bidangnya dari tempat yang pelamar bekerja minimal selama 2 (dua) tahun;
c. Surat pernyataan bebas dari permasalahan hukum dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila ditandatangani di atas materai Rp.6.000,- (contoh terlampir);
d. Surat Pernyataan bahwa pelamar tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah ditandatangani di atas materai Rp.6.000,- (contoh terlampir).
13. Bagi Pelamar Putra/Putri Papua dan Papua Barat, ditambah dengan:
a. KTP bapak/ibu kandung
b. Akte Kelahiran dan/atau surat keterangan dari kepala desa/kepala suku yang menerangkan pelamar memiliki garis keturunan orang tua asli Papua/Papua Barat.
Persyaratan administrasi pada angka 7, 8, dan 9 serta angka 10/11/12/13 digabung menjadi satu file lalu diunggah pada "Dokumen Pendukung Lainnya".
B. Tata Cara Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan secara online mulai tanggal 15 s.d. 29 November 2019, dengan alur sebagai berikut:
1. Pelamar membuat akun pada https://ift.tt/2VEWr3m dengan cara:
a. Isi Nomor lnduk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepala keluarga pada Kartu Keluarga (KK);
b. Isi biodata dan kolom lainnya;
c. Unggah pasfoto ukuran 4x6 dalam format JPG;
d. Cetak Kartu lnformasi Akun.
2. Pelamar login ke https://ift.tt/2VEWr3m dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;
3. Pelamar mengunggah swafoto dengan Kartu ldentitas dan Kartu lnformasi Akun untuk dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya;
4. Pelamar melengkapi data diri;
5. Pelamar memilih instansi Kementerian Agama dilanjutkan dengan memilih jenis formasi, jabatan sesuai kualifikasi pendidikan, dan lokasi formasi serta mengisi data lain yang harus dilengkapi;
6. Pelamar mengunggah persyaratan administrasi dalam bentuk scan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
7. Pastikan persyaratan administrasi yang diunggah dapat terbaca. Kesalahan dalam mengunggah persyaratan administrasi dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi.
8. Simpan data yang telah dicek pada "Form Resume" dan pastikan data tersebut telah terisi dengan lengkap dan benar; dan
9. Cetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2019 untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaflaran.
IV. TAHAPAN DAN PELAKSANAAN SELEKSI
A Tahapan Seleksi
Tahapan seleksi terdiri dari 3 (tiga) tahap dengan sistem gugur yang meliputi
1. Seleksi Administrasi;
b. Surat rekomendasi sebagai tenaga profesional di bidangnya dari tempat yang pelamar bekerja minimal selama 2 (dua) tahun;
c. Surat pernyataan bebas dari permasalahan hukum dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila ditandatangani di atas materai Rp.6.000,- (contoh terlampir);
d. Surat Pernyataan bahwa pelamar tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah ditandatangani di atas materai Rp.6.000,- (contoh terlampir).
13. Bagi Pelamar Putra/Putri Papua dan Papua Barat, ditambah dengan:
a. KTP bapak/ibu kandung
b. Akte Kelahiran dan/atau surat keterangan dari kepala desa/kepala suku yang menerangkan pelamar memiliki garis keturunan orang tua asli Papua/Papua Barat.
Persyaratan administrasi pada angka 7, 8, dan 9 serta angka 10/11/12/13 digabung menjadi satu file lalu diunggah pada "Dokumen Pendukung Lainnya".
B. Tata Cara Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan secara online mulai tanggal 15 s.d. 29 November 2019, dengan alur sebagai berikut:
1. Pelamar membuat akun pada https://ift.tt/2VEWr3m dengan cara:
a. Isi Nomor lnduk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepala keluarga pada Kartu Keluarga (KK);
b. Isi biodata dan kolom lainnya;
c. Unggah pasfoto ukuran 4x6 dalam format JPG;
d. Cetak Kartu lnformasi Akun.
2. Pelamar login ke https://ift.tt/2VEWr3m dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;
3. Pelamar mengunggah swafoto dengan Kartu ldentitas dan Kartu lnformasi Akun untuk dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya;
4. Pelamar melengkapi data diri;
5. Pelamar memilih instansi Kementerian Agama dilanjutkan dengan memilih jenis formasi, jabatan sesuai kualifikasi pendidikan, dan lokasi formasi serta mengisi data lain yang harus dilengkapi;
6. Pelamar mengunggah persyaratan administrasi dalam bentuk scan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
7. Pastikan persyaratan administrasi yang diunggah dapat terbaca. Kesalahan dalam mengunggah persyaratan administrasi dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi.
8. Simpan data yang telah dicek pada "Form Resume" dan pastikan data tersebut telah terisi dengan lengkap dan benar; dan
9. Cetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2019 untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaflaran.
IV. TAHAPAN DAN PELAKSANAAN SELEKSI
A Tahapan Seleksi
Tahapan seleksi terdiri dari 3 (tiga) tahap dengan sistem gugur yang meliputi
1. Seleksi Administrasi;
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan CAT, dengan bobot 40%;
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan bobot 60%, terdiri dari:
a. Praktik Kerja, dengan bobot 35%;
b. Psikotes dengan, dengan bobot 30%;
c. Wawancara Komitmen Kebangsaan dan Moderasi Beragama, dengan bobot 35%.
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan bobot 60%, terdiri dari:
a. Praktik Kerja, dengan bobot 35%;
b. Psikotes dengan, dengan bobot 30%;
c. Wawancara Komitmen Kebangsaan dan Moderasi Beragama, dengan bobot 35%.
B. Pelaksanaan Seleksi
1. Lokasi Seleksi
a. Seleksi Administrasi dilaksanakan di masing-masing Saluan Kerja;
b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), diinformasikan selanjutnya;
c. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan di masing-masing Satuan Kerja.
2. Jadwal Seleksi
NO KEGIATAN JADWAL *)
1. Pengumuman 11 November 2019
2. Pendaftaran Online 15 s.d. 29 November2019
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 10 Desember 2019
4. Masa Sanggah 11 s.d. 13 Desember 2019
5. Pengumuman Hasil Sanggah 24 Desember 2019
6. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Februari 2020
7. Pengumuman Hasil SKD dan Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Maret 2020
8. Pelaksanaan SKB, terdiri dari:
a. Praktik Kerja 8 Maret 2020
1. Lokasi Seleksi
a. Seleksi Administrasi dilaksanakan di masing-masing Saluan Kerja;
b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), diinformasikan selanjutnya;
c. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan di masing-masing Satuan Kerja.
2. Jadwal Seleksi
NO KEGIATAN JADWAL *)
1. Pengumuman 11 November 2019
2. Pendaftaran Online 15 s.d. 29 November2019
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 10 Desember 2019
4. Masa Sanggah 11 s.d. 13 Desember 2019
5. Pengumuman Hasil Sanggah 24 Desember 2019
6. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Februari 2020
7. Pengumuman Hasil SKD dan Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Maret 2020
8. Pelaksanaan SKB, terdiri dari:
a. Praktik Kerja 8 Maret 2020
b. Psikotes
c. Wawancara
9. Pengumuman Hasil Akhir Seleksi April 2020
10. Pemberkasan Usul Penetapan NIP April 2020
c. Wawancara
9. Pengumuman Hasil Akhir Seleksi April 2020
10. Pemberkasan Usul Penetapan NIP April 2020
*) Jadwal pelaksanaan dapat berubah sewaktu-waktu, dan akan diinformasikan selanjutnya melalui laman resmi Kementerian Agama (https://kemenag.go.id).
3. Pengumuman Hasil Seleksi
a. Hasil Seleksi Administrasi diumumkan melalui https://kemenag.go.id dan https://ift.tt/2VEWr3m;
b. Sebelum pengumuman Hasil Seleksi Administrasi, sebagaimana dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Galon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, pelamar formasi disabilitas wajib hadir di masing-masing Satuan Kerja untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya pada tanggal 2 s.d. 6 Desember 2019;
c. Pelamar disabilitas yang tidak hadir dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur seleksi administrasi.
V. KETENTUAN LAIN
3. Pengumuman Hasil Seleksi
a. Hasil Seleksi Administrasi diumumkan melalui https://kemenag.go.id dan https://ift.tt/2VEWr3m;
b. Sebelum pengumuman Hasil Seleksi Administrasi, sebagaimana dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Galon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, pelamar formasi disabilitas wajib hadir di masing-masing Satuan Kerja untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya pada tanggal 2 s.d. 6 Desember 2019;
c. Pelamar disabilitas yang tidak hadir dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur seleksi administrasi.
V. KETENTUAN LAIN
A. Pelamar harus membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman ini. Kelalaian dalam membaca pengumuman dan tata cara yang sudah diatur adalah tanggung jawab pelamar;
B. Bagi seluruh pelamar agar selalu memantau perkembangan proses pelaksanaan seleksi GPNS melalui laman resmi https://kemenag.go.id dan https://ift.tt/2VEWr3m;
C. Bagi seluruh pelamar yang lulus Seleksi Administrasi wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
D. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan secara peringkat tidak melebihi 3 (tiga) kali alokasi yang dibutuhkan pada jabatan sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Galon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019;
B. Bagi seluruh pelamar agar selalu memantau perkembangan proses pelaksanaan seleksi GPNS melalui laman resmi https://kemenag.go.id dan https://ift.tt/2VEWr3m;
C. Bagi seluruh pelamar yang lulus Seleksi Administrasi wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
D. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan secara peringkat tidak melebihi 3 (tiga) kali alokasi yang dibutuhkan pada jabatan sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Galon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019;
E. Bagi pelamar yang tidak hadir, terlambat, tidak mengikuti tahapan seleksi atau tidak dapat menunjukkan kartu peserta ujian dan kartu identitas atau Kartu Keluarga dengan alasan apapun, pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;
F. Bagi pelamar yang telah mendaftar dan dinyatakan lulus lalu mengundurkan diri, maka akan dibatalkan kelulusannya serta tidak dapat melamar pada periode Pelaksanaan Seleksi GPNS berikutnya;
G. Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan atau melakukan manipulasi data atau terbukti tidak memiliki komitmen kebangsaan yang kuat dan paham keagamaan yang moderat, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai GPNS/PNS
H. Keputusan panitia bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat;
I. Seluruh proses pelaksanaan seleksi GPNS Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun:
J. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Dihimbau kepada seluruh pelamar CPNS Kementerian Agama agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun;
K. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS dapat menghubungi Call Center Panitia pada hari Senin s.d. Jumat pukul 09.00 s.d. 16.00 WIB, melalui:
F. Bagi pelamar yang telah mendaftar dan dinyatakan lulus lalu mengundurkan diri, maka akan dibatalkan kelulusannya serta tidak dapat melamar pada periode Pelaksanaan Seleksi GPNS berikutnya;
G. Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan atau melakukan manipulasi data atau terbukti tidak memiliki komitmen kebangsaan yang kuat dan paham keagamaan yang moderat, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai GPNS/PNS
H. Keputusan panitia bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat;
I. Seluruh proses pelaksanaan seleksi GPNS Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun:
J. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Dihimbau kepada seluruh pelamar CPNS Kementerian Agama agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun;
K. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS dapat menghubungi Call Center Panitia pada hari Senin s.d. Jumat pukul 09.00 s.d. 16.00 WIB, melalui:
- Telepon (021) 3802800 (ext 231)
- Laman resmi: https://kemenag.go.id
- Instagram: @kemenag_ri/ @cpnskemenag2019
- Twitter: @Kemenag_RI
Download Pengumuman Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun 2019
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Pengumuman Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Download File:
Pengumuman Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun 2019.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Pengumuman Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun 2019. Semoga bisa bermanfaat.
from Berkas Edukasi https://ift.tt/34KV7R8
via IFTTT
إرسال تعليق