Berikut ini adalah berkas Pengumuman Seleksi CPNS KemenPPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Tahun 2019. Download file format PDF.
Pengumuman Seleksi CPNS KemenPPPA Tahun 2019 |
Pengumuman Seleksi CPNS KemenPPA Tahun 2019
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Pengumuman Seleksi CPNS KemenPPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Tahun 2019:
Kemenlerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforrnasi Birokrasi Nomor 364 Tahun 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2019, memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk bergabung sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan Jabatan, kualifikasi pendidikan dan alokasi formasi sebagai berikut: (Lihat Tabel pada berkas Pengumuman).
a. *) Formasi ini dapat juga dilamar oleh Penyandang Disabilitas sesuai dengan kriteria pelamar yang tercantum dalam pengumuman ini pada point 1.2.b, dan wajib mengikuti segala ketentuan yang berlaku pada formasi urnurn, serta mengunggah dokumen/surat keterangan resmi yang hanya berlaku dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya pada https://ift.tt/2VEWr3m
b. Rencana penempatan secara detail dapat diakses di https://kemenpppa.go.id
I. KRITERIA PELAMAR
1. Formasi Umum merupakan pelamar lulusan Perguruan Tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini;
2. Formasi Kbusus terdiri dari:
a. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian/Cumlaude:
1) Pelamar merupakan lulusan terbaik (Cumlaudeldengan pujian) dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan dan dibuktikan dengan adanya kata "Cumlaude/dengan pujian" pada ijasah atau transkrip nilai .
2) Pelamar dari I ulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar apabila telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi yang menyatakan predikat kelulusannya setara sebagaimana dimak:sud pada angka 1) diatas
b. Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2 dan memenuhi ketentuan:
c. Putra/putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar dengan kriteria harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu asli Papua/Papua Barat), dibuktikan dengan Akta Kelahiran dan/atau Surat Keterangan Lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.
II. PERSYARATAN PELAMAR
a. Jenis Formasi Umurn
1) Perguruan Tinggi Dalam Negeri dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditas Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan, dengan Indek Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.00 (tiga koma nol) untuk Perguruan Tinggi Negeri dan 3.25 (tiga koma dua puluh lima) untuk Perguruan Tinggi Swasta;
2) Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan ijasah dan transkrip nilai telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi dengan Indek Prestasi Kumulatif (TPK) minimal 3.00 (tiga koma nol)
b. Jenis Formasi Cumlaude
1) Perguruan Tinggi Dalam Negeri dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pad a saat kel ul usan dan dibuktikan dengan adanya kata "Cumlaude/dengan pujian" pada ijasah atau transkrip nilai
2) Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah memperoleh penyetaraan ijasah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara Cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi
c. Jenis Forrnasi Disabilitas
1) Perguruan Tinggi Dalam Negeri dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditas Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan, dengan Indek Prestasi Kumulatif (TPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh puluh lima) baik untuk Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi Swasta
2) Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan ijasah dan transkrip nilai telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi dengan Indek Prestasi Kumulatif (TPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh puluh lima).
d. Jenis Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat
1) Perguruan Tinggi Dalam Negeri dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditas Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saa1 kelulusan, dengan lndek Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh puluh lima) baik untuk Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi Swasta
2) Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan ijasah dan transkrip nilai telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi dengan Indek Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh puluh lima)
12. Untuk semua jabatan dipersyaratkan memiliki TOEFL ITP/Paper Based Toefl minimal 400 (setara dengan Computer Based Toefl minimal 133/ Internet Based Toefl minimal 45/ TOEIC 405/IEL TS 4) atau Toefl Prediction Test 450, yang telah diperoleh sejak bulan Agustus 20 1 8 dan setelahnya, kecuali untuk pelamar dengan kriteria Putra/Putri Papua dan Papua Barat, dan Penyandang Disabilitas.
13 . Khusus untuk pelamar formasi jabatan Ahli Pertama Penerjemah memiliki TOEFL ITP minimal 550 atau IELTS minimal 6,0 yang diperoleh sejak bulan Agustus 20 1 8 dan setelahnya
14. Bagi pelamar penyandang disabilitas diwajibkan untuk hadir pada saat verifikasi untuk memastikan kesesuaian formasi denganjenis dan deraiat kedisabilitasannyayang disandang oleh pelamar, sebelum pelaksanaan SKD sesuai jadwal yang telah ditentukan.
15. Untuk pelamar formasi jabatan Ahli Pertama Psikolog Klinis harus menyertakan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR
16. Surat Keterangan Kelulusan TIDAK BERLAKU
III. TATA CARA PENDAFTARAN DAN DOKUMEN PERSYARATAN
A. Tata Cara Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan secara on-line melalui portal https://ift.tt/2VEWr3m dengan menggunakan Nomor lnduk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
B. Dokurnen persyaratan pelamar
1 . Pelamar Jenis Formasi Umum
a. Kartu Tanda Penduduk (eKTP) asli atau asli surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bagi yang belum memiliki eKTP;
b. Surat lamaran ditujukan ke Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jakarta diketik menggunakan komputer bermaterai Rp. 6.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://kemenpppa.go.id).
c. Ijasah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar dan asli surat keputusan penyetaraan ijasah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri. Khusus pelarnar formasi jabatan Ahli Pertarna Psikolog Klinis harus menyertakan asli Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR (dalam satu file)
d. Transkrip nilai asli sesuai denganjabatan yang dilamar dan asli surat penyetaraan nilai (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri; (dalam satu file)
e. Dokumen pendukung (dalarn satu file):
1) Surat pernyataan diketik menggunakan komputer bermaterai Rp. 6.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat pemyataan dapat diunduh pada laman https://kemenpppa.go.id);
2) Sertifikat TOEFL ITP/IBT/TOEIC/IELTS, atau Toefl Prediction Test asli
f. Pas Foto ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah
g. Unggah dokurnen persyaratan pada point a, b, c, d, e dan f secara online melalui portal https://ift.tt/2VEWr3m
2. Pelamar Jenis Formasi Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian/Cumlaude:
a. Kartu Tanda Penduduk (eKTP) asli atau asli surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catalan Sipil (Dukcapil) bagi yang belum memiliki eKTP;
b. Surat lamaran ditujukan ke Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jakarta diketik menggunakan komputer bermaterai Rp. 6.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://kemenpppa go.id);
c. Ijasah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar dan asli surat keputusan penyetaraan ijasah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri; (dalam satu file )
d. Transkrip nilai asli sesuai dengan jabatan yang dilamar dan asli surat penyetaraan nilai (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri; (dalam satu file)
e. Dokumen pendukung (dalam satu file):
l) Surat pernyataan diketik menggunakan komputer bermaterai Rp. 6.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://kemenpppa.go.id);
2) Sertifikat TOEFL ITP/IBT/TOEIC/IELTS, atau Toefl Prediction Test asli
f. Pas Foto ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah
g. Unggah dokumen persyaratan pada point a, b, c, d, e dan f secara online melalui portal https://sscasn. bkn.go.id
3 . Pelamar Jenis Formasi Khusus Penyandang Disabilitas
a. Kartu Tanda Penduduk (eKTP) asli atau asli surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bagi yang belum memiliki eKTP;
b. Surat lamaran ditujukan ke Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jakarta diketik menggunakan komputer bermaterai Rp. 6.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitarn (format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://kemenpppa.go.id);
c. Ijasah asli sesuai denganjabatan yang dilamar dan asli surat keputusan penyetaraan ijasah
dari kementerian yang rnenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri. Khusus pelamar formasi jabatan Ahli Pertama Psikolog Klinis harus menyertakan asli Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR; (dalam satu file)
d. Transkrip nilai asli sesuai dengan jabatan yang dilamar dan asli surat penyetaraan nilai (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi bagi Iulusan perguruan tinggi luar negeri; (dalam satu file)
e. Dokumen pendukung (dalam satu file):
1) Surat pemyataan diketik menggunakan kornputer bermaterai Rp. 6.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat pemyataan dapat diunduh pada laman hnps://kemenpppago.id);
2) Asli surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menerangkan jenis dan derajat disabilitas
f. Pas Foto ukuran 3x4 dengan latar belakang wama merah
g. Unggah dokumen persyaratan pada point a, b, c, d, e dan f secara online melalui portal https://ift.tt/2VEWr3m
4. Pelamar Jenis Forrnasi Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat
a. Kartu Tanda Penduduk (eKTP) asli atau asli surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bagi yang belum memiliki eKTP;
b. Surat lamaran ditujukan ke Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jakarta diketik menggunakan komputer bermaterai Rp. 6.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://kemenpppa.go.id);
c. Ijasah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar dan asli surat keputusan penyetaraan ijasah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi bagi lulusan perguruan luar negeri.
d. Transkrip nilai asli sesuai dengan jabatan yang di Jamar dan asli surat penyetaraan nilai (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;
e. Dokumen pendukung (dalam satu file):
1) Surat pemyataan diketik menggunakan komputer bermaterai Rp. 6.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat pemyataan dapat diunduh pada laman https://kemenpppa.go.id);
2) Asli Akta Kelahiran dan/atau Surat Keterangan Lahir yang bersangkutan dan Asli surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak/ibu) asli Papua/Papua Barat.
f. Pas Foto ukuran 3x4 dengan latar belakang wama merah
g. Unggah dokumen persyaratan pada point a, b, c, d, e dan f secara online melalui portal https://sscasn. bkn.go. id
5. Pendaftaran online dan unggah dokumen persyaratan dilakukan pada tanggal 11 s.d. 25 November 2 0 1 9 melalui portal https://ift.tt/2VEWr3m
6. Dokumen persyaratan yang di unggah adalah scan berkas asli berwama (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang di unggah dapat dibuka/ file tidak rusak dan terbaca denganjelas.
7. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian secara online melalui portal https://ift.tt/2VEWr3m pada tanggal 26 s. d . 3 1 Desember 2019 .
8. Pelamar formasi khusus penyandang disabilitas dan penyandang disabilitas yang melamar pada formasi umum yang dinyatakan lulus dokumen unggah, akan dihubungi oleh Panitia untuk hadir di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Bagian Pengembangan SDM), Jalan Merdeka Barat Nomor 15 Jakarta Pusat dalarn rangka mengikuti verifikasi jenis dan deraiat disabilitasnya.
IV. TAHAPAN SELEKSI
Tahapan Seleksi terdiri atas 3 tahap dengan sistem gugur yang meliputi:
1. Seleksi Administrasi dokumen persyaratan yang diunggah pada portal https://ift.tt/2VEWr3m.
Khusus Formasi Penyandang Disabilitas, ditambah dengan verifikasi kesesuaianjenis dan derajat kedisabili tasannya;
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 40%;
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60% melalui :
a) Tes SKB dengan CAT untuk Jabatan Ahli Pertama Analis Kebijakan, Ahli Pertama Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Ahli Pertama Perencana, Ahli Pertama Pranata Komputer, Pelaksana!Terampil Arsiparis, Pelaksana/Terampil Pranata Keuangan APBN, Ahli Pertama Psikolog Klinis, Ahli Pertama Penerjemah, Ahli Pertama Pranata Hubungan Masyarakat dan Ahli Pertama Statistisi dengan bobot 50%.
b) Tes Tertulis Substansi untuk Jabatan Pelaksana (selain Jabatan Fungsional pada point a) dengan bobot 50%
c) Tes Psikotes untuk sernuajabatan (kecuali Jabatan Ahli Pertama Pranata Komputer) dengan metode Assessment, dan Forum Group Discussion (FGD) bobot 30%;
d) Wawancara untuk semua jabatan (kecuali Jabatan Ahli Pertama Pranata Komputer) dengan bobot 20%.
e) Khusus untuk Formasi Jabatan Ahli Pertama Pranata Komputer selain pada huruf a:
1 . Tes Psikotest dengan bobot dengan metode Assessment, dan Forum Group Discussion (FGD) dengan bobot 20%
2. Wawancara dengan bobot 1 5 %
3. Praktek kerja komputer dengan bobot 15%
V. SISTEM KELULUSAN
1 . Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi dokumen yang telah diunggah, dan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi akan diumumkan melalui situs internet resmi www.kemenpppa.go.id. Bagi Pelamar yang lulus wajib mencetak kartu peserta ujian melalui https://ift.tt/2VEWr3m. Khusus untuk formasi penyandang disabilitas, selain berdasarkan pada hasil verifikasi dokumen yang diunggah, juga berdasarkan pada basil verifikasi kesesuaian jenis dan derajat kedisabilitasannya;
2. Pelamar yang lulus seleksi administrasi dapat mengikuti seleksi ujian SKD dengan CAT, dengan tempat dan waktu pelaksanaan ujian akan ditentukan sesuai denganjadwal yang ditetapkan oleh Panitia Pelaksana Seleksi Nasional Calon Pegawai Negeri Sipil;
3. Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai passing grade yang akan diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
4. Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang lulus SKD dan secara peringkat tidak melebihi 3 (tiga) kali alokasi formasi yang dibutuhkan pada jabatan dalam satu unit kerja penempatan. Peserta yang basil Tes Psikotes TIDAK MEMENUHI SYARAT secara otomatis dinyatakan gugur SKB;
5. Dalam hal formasi umum tidak terpenuhi dapat diisi dari formasi khusus dan apabila kebutuhan formasi khusus tidak terpenuhi dapat diisi pendaftar dari formasi umum sepanjang dalamjabatan yang sama dalam satu unit kerja penempatan, memenuhi nilai ambang batas kelulusan peringkat terbaik setelah mendapatkan persetujuan dari Panselnas
6. Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan basil integrasi SKD dan SKB dengan bobot 40% : 60% sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 23 Tahun 20 9 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Caton Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
VI. LAIN-LAIN
PENGUMUMAN NO 179 TAHUN 2019
TENTANG
PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDA YAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
TAHUN ANGGARAN 2019
Kemenlerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforrnasi Birokrasi Nomor 364 Tahun 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2019, memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk bergabung sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan Jabatan, kualifikasi pendidikan dan alokasi formasi sebagai berikut: (Lihat Tabel pada berkas Pengumuman).
a. *) Formasi ini dapat juga dilamar oleh Penyandang Disabilitas sesuai dengan kriteria pelamar yang tercantum dalam pengumuman ini pada point 1.2.b, dan wajib mengikuti segala ketentuan yang berlaku pada formasi urnurn, serta mengunggah dokumen/surat keterangan resmi yang hanya berlaku dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya pada https://ift.tt/2VEWr3m
b. Rencana penempatan secara detail dapat diakses di https://kemenpppa.go.id
I. KRITERIA PELAMAR
1. Formasi Umum merupakan pelamar lulusan Perguruan Tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini;
2. Formasi Kbusus terdiri dari:
a. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian/Cumlaude:
1) Pelamar merupakan lulusan terbaik (Cumlaudeldengan pujian) dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan dan dibuktikan dengan adanya kata "Cumlaude/dengan pujian" pada ijasah atau transkrip nilai .
2) Pelamar dari I ulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar apabila telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi yang menyatakan predikat kelulusannya setara sebagaimana dimak:sud pada angka 1) diatas
b. Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2 dan memenuhi ketentuan:
- Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik
- Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi
- Melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2
- Mampu melakukan aktifitas fisik dan kegiatan sehari-hari tanpa bantuan orang lain
II. PERSYARATAN PELAMAR
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945. dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Tidak. pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan;
- Tidak pemah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri/TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, atau Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/Polri dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;
- Tidak berkedudukan sebaga.i anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) yang sesuai dengan lowongan formasi jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai jabatan yang dilamar
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika, dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumurnan kelulusan akhir);
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Usia pelamar paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
a. Jenis Formasi Umurn
1) Perguruan Tinggi Dalam Negeri dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditas Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan, dengan Indek Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.00 (tiga koma nol) untuk Perguruan Tinggi Negeri dan 3.25 (tiga koma dua puluh lima) untuk Perguruan Tinggi Swasta;
2) Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan ijasah dan transkrip nilai telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi dengan Indek Prestasi Kumulatif (TPK) minimal 3.00 (tiga koma nol)
b. Jenis Formasi Cumlaude
1) Perguruan Tinggi Dalam Negeri dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pad a saat kel ul usan dan dibuktikan dengan adanya kata "Cumlaude/dengan pujian" pada ijasah atau transkrip nilai
2) Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah memperoleh penyetaraan ijasah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara Cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi
c. Jenis Forrnasi Disabilitas
1) Perguruan Tinggi Dalam Negeri dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditas Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan, dengan Indek Prestasi Kumulatif (TPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh puluh lima) baik untuk Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi Swasta
2) Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan ijasah dan transkrip nilai telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi dengan Indek Prestasi Kumulatif (TPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh puluh lima).
d. Jenis Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat
1) Perguruan Tinggi Dalam Negeri dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditas Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saa1 kelulusan, dengan lndek Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh puluh lima) baik untuk Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi Swasta
2) Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan ijasah dan transkrip nilai telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi dengan Indek Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh puluh lima)
12. Untuk semua jabatan dipersyaratkan memiliki TOEFL ITP/Paper Based Toefl minimal 400 (setara dengan Computer Based Toefl minimal 133/ Internet Based Toefl minimal 45/ TOEIC 405/IEL TS 4) atau Toefl Prediction Test 450, yang telah diperoleh sejak bulan Agustus 20 1 8 dan setelahnya, kecuali untuk pelamar dengan kriteria Putra/Putri Papua dan Papua Barat, dan Penyandang Disabilitas.
13 . Khusus untuk pelamar formasi jabatan Ahli Pertama Penerjemah memiliki TOEFL ITP minimal 550 atau IELTS minimal 6,0 yang diperoleh sejak bulan Agustus 20 1 8 dan setelahnya
14. Bagi pelamar penyandang disabilitas diwajibkan untuk hadir pada saat verifikasi untuk memastikan kesesuaian formasi denganjenis dan deraiat kedisabilitasannyayang disandang oleh pelamar, sebelum pelaksanaan SKD sesuai jadwal yang telah ditentukan.
15. Untuk pelamar formasi jabatan Ahli Pertama Psikolog Klinis harus menyertakan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR
16. Surat Keterangan Kelulusan TIDAK BERLAKU
III. TATA CARA PENDAFTARAN DAN DOKUMEN PERSYARATAN
A. Tata Cara Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan secara on-line melalui portal https://ift.tt/2VEWr3m dengan menggunakan Nomor lnduk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
B. Dokurnen persyaratan pelamar
1 . Pelamar Jenis Formasi Umum
a. Kartu Tanda Penduduk (eKTP) asli atau asli surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bagi yang belum memiliki eKTP;
b. Surat lamaran ditujukan ke Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jakarta diketik menggunakan komputer bermaterai Rp. 6.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://kemenpppa.go.id).
c. Ijasah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar dan asli surat keputusan penyetaraan ijasah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri. Khusus pelarnar formasi jabatan Ahli Pertarna Psikolog Klinis harus menyertakan asli Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR (dalam satu file)
d. Transkrip nilai asli sesuai denganjabatan yang dilamar dan asli surat penyetaraan nilai (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri; (dalam satu file)
e. Dokumen pendukung (dalarn satu file):
1) Surat pernyataan diketik menggunakan komputer bermaterai Rp. 6.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat pemyataan dapat diunduh pada laman https://kemenpppa.go.id);
2) Sertifikat TOEFL ITP/IBT/TOEIC/IELTS, atau Toefl Prediction Test asli
f. Pas Foto ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah
g. Unggah dokurnen persyaratan pada point a, b, c, d, e dan f secara online melalui portal https://ift.tt/2VEWr3m
2. Pelamar Jenis Formasi Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian/Cumlaude:
a. Kartu Tanda Penduduk (eKTP) asli atau asli surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catalan Sipil (Dukcapil) bagi yang belum memiliki eKTP;
b. Surat lamaran ditujukan ke Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jakarta diketik menggunakan komputer bermaterai Rp. 6.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://kemenpppa go.id);
c. Ijasah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar dan asli surat keputusan penyetaraan ijasah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri; (dalam satu file )
d. Transkrip nilai asli sesuai dengan jabatan yang dilamar dan asli surat penyetaraan nilai (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri; (dalam satu file)
e. Dokumen pendukung (dalam satu file):
l) Surat pernyataan diketik menggunakan komputer bermaterai Rp. 6.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://kemenpppa.go.id);
2) Sertifikat TOEFL ITP/IBT/TOEIC/IELTS, atau Toefl Prediction Test asli
f. Pas Foto ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah
g. Unggah dokumen persyaratan pada point a, b, c, d, e dan f secara online melalui portal https://sscasn. bkn.go.id
3 . Pelamar Jenis Formasi Khusus Penyandang Disabilitas
a. Kartu Tanda Penduduk (eKTP) asli atau asli surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bagi yang belum memiliki eKTP;
b. Surat lamaran ditujukan ke Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jakarta diketik menggunakan komputer bermaterai Rp. 6.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitarn (format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://kemenpppa.go.id);
c. Ijasah asli sesuai denganjabatan yang dilamar dan asli surat keputusan penyetaraan ijasah
dari kementerian yang rnenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri. Khusus pelamar formasi jabatan Ahli Pertama Psikolog Klinis harus menyertakan asli Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR; (dalam satu file)
d. Transkrip nilai asli sesuai dengan jabatan yang dilamar dan asli surat penyetaraan nilai (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi bagi Iulusan perguruan tinggi luar negeri; (dalam satu file)
e. Dokumen pendukung (dalam satu file):
1) Surat pemyataan diketik menggunakan kornputer bermaterai Rp. 6.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat pemyataan dapat diunduh pada laman hnps://kemenpppago.id);
2) Asli surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menerangkan jenis dan derajat disabilitas
f. Pas Foto ukuran 3x4 dengan latar belakang wama merah
g. Unggah dokumen persyaratan pada point a, b, c, d, e dan f secara online melalui portal https://ift.tt/2VEWr3m
4. Pelamar Jenis Forrnasi Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat
a. Kartu Tanda Penduduk (eKTP) asli atau asli surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bagi yang belum memiliki eKTP;
b. Surat lamaran ditujukan ke Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jakarta diketik menggunakan komputer bermaterai Rp. 6.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://kemenpppa.go.id);
c. Ijasah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar dan asli surat keputusan penyetaraan ijasah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi bagi lulusan perguruan luar negeri.
d. Transkrip nilai asli sesuai dengan jabatan yang di Jamar dan asli surat penyetaraan nilai (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;
e. Dokumen pendukung (dalam satu file):
1) Surat pemyataan diketik menggunakan komputer bermaterai Rp. 6.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat pemyataan dapat diunduh pada laman https://kemenpppa.go.id);
2) Asli Akta Kelahiran dan/atau Surat Keterangan Lahir yang bersangkutan dan Asli surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak/ibu) asli Papua/Papua Barat.
f. Pas Foto ukuran 3x4 dengan latar belakang wama merah
g. Unggah dokumen persyaratan pada point a, b, c, d, e dan f secara online melalui portal https://sscasn. bkn.go. id
5. Pendaftaran online dan unggah dokumen persyaratan dilakukan pada tanggal 11 s.d. 25 November 2 0 1 9 melalui portal https://ift.tt/2VEWr3m
6. Dokumen persyaratan yang di unggah adalah scan berkas asli berwama (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang di unggah dapat dibuka/ file tidak rusak dan terbaca denganjelas.
7. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian secara online melalui portal https://ift.tt/2VEWr3m pada tanggal 26 s. d . 3 1 Desember 2019 .
8. Pelamar formasi khusus penyandang disabilitas dan penyandang disabilitas yang melamar pada formasi umum yang dinyatakan lulus dokumen unggah, akan dihubungi oleh Panitia untuk hadir di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Bagian Pengembangan SDM), Jalan Merdeka Barat Nomor 15 Jakarta Pusat dalarn rangka mengikuti verifikasi jenis dan deraiat disabilitasnya.
IV. TAHAPAN SELEKSI
Tahapan Seleksi terdiri atas 3 tahap dengan sistem gugur yang meliputi:
1. Seleksi Administrasi dokumen persyaratan yang diunggah pada portal https://ift.tt/2VEWr3m.
Khusus Formasi Penyandang Disabilitas, ditambah dengan verifikasi kesesuaianjenis dan derajat kedisabili tasannya;
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 40%;
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60% melalui :
a) Tes SKB dengan CAT untuk Jabatan Ahli Pertama Analis Kebijakan, Ahli Pertama Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Ahli Pertama Perencana, Ahli Pertama Pranata Komputer, Pelaksana!Terampil Arsiparis, Pelaksana/Terampil Pranata Keuangan APBN, Ahli Pertama Psikolog Klinis, Ahli Pertama Penerjemah, Ahli Pertama Pranata Hubungan Masyarakat dan Ahli Pertama Statistisi dengan bobot 50%.
b) Tes Tertulis Substansi untuk Jabatan Pelaksana (selain Jabatan Fungsional pada point a) dengan bobot 50%
c) Tes Psikotes untuk sernuajabatan (kecuali Jabatan Ahli Pertama Pranata Komputer) dengan metode Assessment, dan Forum Group Discussion (FGD) bobot 30%;
d) Wawancara untuk semua jabatan (kecuali Jabatan Ahli Pertama Pranata Komputer) dengan bobot 20%.
e) Khusus untuk Formasi Jabatan Ahli Pertama Pranata Komputer selain pada huruf a:
1 . Tes Psikotest dengan bobot dengan metode Assessment, dan Forum Group Discussion (FGD) dengan bobot 20%
2. Wawancara dengan bobot 1 5 %
3. Praktek kerja komputer dengan bobot 15%
V. SISTEM KELULUSAN
1 . Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi dokumen yang telah diunggah, dan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi akan diumumkan melalui situs internet resmi www.kemenpppa.go.id. Bagi Pelamar yang lulus wajib mencetak kartu peserta ujian melalui https://ift.tt/2VEWr3m. Khusus untuk formasi penyandang disabilitas, selain berdasarkan pada hasil verifikasi dokumen yang diunggah, juga berdasarkan pada basil verifikasi kesesuaian jenis dan derajat kedisabilitasannya;
2. Pelamar yang lulus seleksi administrasi dapat mengikuti seleksi ujian SKD dengan CAT, dengan tempat dan waktu pelaksanaan ujian akan ditentukan sesuai denganjadwal yang ditetapkan oleh Panitia Pelaksana Seleksi Nasional Calon Pegawai Negeri Sipil;
3. Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai passing grade yang akan diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
4. Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang lulus SKD dan secara peringkat tidak melebihi 3 (tiga) kali alokasi formasi yang dibutuhkan pada jabatan dalam satu unit kerja penempatan. Peserta yang basil Tes Psikotes TIDAK MEMENUHI SYARAT secara otomatis dinyatakan gugur SKB;
5. Dalam hal formasi umum tidak terpenuhi dapat diisi dari formasi khusus dan apabila kebutuhan formasi khusus tidak terpenuhi dapat diisi pendaftar dari formasi umum sepanjang dalamjabatan yang sama dalam satu unit kerja penempatan, memenuhi nilai ambang batas kelulusan peringkat terbaik setelah mendapatkan persetujuan dari Panselnas
6. Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan basil integrasi SKD dan SKB dengan bobot 40% : 60% sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 23 Tahun 20 9 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Caton Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
VI. LAIN-LAIN
1. Pelamar harus membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman;
2. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan;
3. Panitia tidak bertanggungjawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat dibaca denganjelas dan/atau tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah. Hal tersebut dapat mengakibatkan peserta gugur/tidak lulus dan merupakan kelalaian peserta;
4. Pelamar tidak dipungut biaya;
5. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan kepada para peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan Perundang-undangan.
6. Peserta yang tidak hadir, terlambat, tidak mengikuti tahapan seleksi atau tidak dapat menunjukkan kartu peserta ujian dan e-KTP asli atau surat keterangan perekaman kependudukan yang asli dengan alasan apapun, pada waktu dan tempat yang ditetapkan, rnaka dinyatakan gugur
7. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi/dikemudian hari setelah adanya pengurnurnan kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan/data pelamar atau pendaftar atau peserta yang tidak sesuai dengan persyaratan dan/atau berlawanan dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani/tidak benar, maka panitia seleksi menggugurkan kelulusan pelamar/pendaftar/peserta/Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang bersangkutan;
8. Pelamar dari P1/TL yang ingin mengikuti seleksi CPNS Tahun 2019 wajib mendaftar di https://ift.tt/2VEWr3m dengan menggunakan NIK dan kualifikasi pendidikan yang samadengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS Tahun 2018 pada jabatan dan instansi yang diinginkan baik sama ataupun tidak sama dengan yang dilamar saat mendaftar sebagai CPNS Tahun 2018, dan dilakukan proses pendaftaran dan pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan pada jabatan dan jenis formasi yang dipilih;
9. Bagi pelamar penyandang disabili tas yang mendaftar pada formasi umum wajib mengikuti segala ketentuan yang berlaku pada formasi umum, dan wajib mengunggah dokurnen/surat keterangan resmi yang hanya berlaku dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya pada https://ift.tt/2VEWr3m;
10. Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Panitia Seleksi CPNS Kemen PPPA, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi. Panitia Seleksi CPNS Kernen PPPA diberikan waktu maksimal 7 (hari) untuk menjawab sanggahan tersebut;
11 . Peserta seleksi yang sedang dalam proses mengikuti program beasiswa (seperti LPDP) dan telah ditetapkan sebagai CPNS dapat melanjutkan program beasiswanya setelah diangkat sebagai PNS;
12 . Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus tahap akhir dan diterima kemudian mengundurkan diri/digugurkan, maka Panitia dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik dibawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat setelah mendapatkan persetujuan Panselnas;
13. Pelamar yang sudah mendapatkan persetujuan NIP tahun 2018 kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan tidak dapat mendaftar pada penerimaan CPNS tahun 2019;
14. Apabila dinyatakan lulus tahap akhir dan/atau sudah mendapatkan persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri. kepada yang bersangkutan dilaporkan kepada Panselnas untuk diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode berikutnya;
15. Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat;
16. Informasi lebih lanjut dapat dilihat di https://kemenpppa.go.id;
17. Pelayanan dan penjelasan inforrnasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Pemberdayaan Percmpuan dan Perlindungan Anak Tahun 2019 dapat menghubungi Call Center yang dapat dihubungi pada hari Senin s.d. Jumat pukul 08.00 s.d. 16.00 WlB: telpon (021) 3805563/3842638 (ext 2014, 2015, 2018, 2019, 2020, 2023); Facebook kementerian pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak; Twitter @kpp_pa; Instagram @kemenpppa
18. Pengaduan pelaksanaan seleksi CPNS di Nomor 0813 8223 8002 (hanya melalui WhatApps) dan helpdesk pada SSCASN.
2. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan;
3. Panitia tidak bertanggungjawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat dibaca denganjelas dan/atau tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah. Hal tersebut dapat mengakibatkan peserta gugur/tidak lulus dan merupakan kelalaian peserta;
4. Pelamar tidak dipungut biaya;
5. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan kepada para peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan Perundang-undangan.
6. Peserta yang tidak hadir, terlambat, tidak mengikuti tahapan seleksi atau tidak dapat menunjukkan kartu peserta ujian dan e-KTP asli atau surat keterangan perekaman kependudukan yang asli dengan alasan apapun, pada waktu dan tempat yang ditetapkan, rnaka dinyatakan gugur
7. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi/dikemudian hari setelah adanya pengurnurnan kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan/data pelamar atau pendaftar atau peserta yang tidak sesuai dengan persyaratan dan/atau berlawanan dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani/tidak benar, maka panitia seleksi menggugurkan kelulusan pelamar/pendaftar/peserta/Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang bersangkutan;
8. Pelamar dari P1/TL yang ingin mengikuti seleksi CPNS Tahun 2019 wajib mendaftar di https://ift.tt/2VEWr3m dengan menggunakan NIK dan kualifikasi pendidikan yang samadengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS Tahun 2018 pada jabatan dan instansi yang diinginkan baik sama ataupun tidak sama dengan yang dilamar saat mendaftar sebagai CPNS Tahun 2018, dan dilakukan proses pendaftaran dan pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan pada jabatan dan jenis formasi yang dipilih;
9. Bagi pelamar penyandang disabili tas yang mendaftar pada formasi umum wajib mengikuti segala ketentuan yang berlaku pada formasi umum, dan wajib mengunggah dokurnen/surat keterangan resmi yang hanya berlaku dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya pada https://ift.tt/2VEWr3m;
10. Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Panitia Seleksi CPNS Kemen PPPA, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi. Panitia Seleksi CPNS Kernen PPPA diberikan waktu maksimal 7 (hari) untuk menjawab sanggahan tersebut;
11 . Peserta seleksi yang sedang dalam proses mengikuti program beasiswa (seperti LPDP) dan telah ditetapkan sebagai CPNS dapat melanjutkan program beasiswanya setelah diangkat sebagai PNS;
12 . Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus tahap akhir dan diterima kemudian mengundurkan diri/digugurkan, maka Panitia dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik dibawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat setelah mendapatkan persetujuan Panselnas;
13. Pelamar yang sudah mendapatkan persetujuan NIP tahun 2018 kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan tidak dapat mendaftar pada penerimaan CPNS tahun 2019;
14. Apabila dinyatakan lulus tahap akhir dan/atau sudah mendapatkan persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri. kepada yang bersangkutan dilaporkan kepada Panselnas untuk diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode berikutnya;
15. Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat;
16. Informasi lebih lanjut dapat dilihat di https://kemenpppa.go.id;
17. Pelayanan dan penjelasan inforrnasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Pemberdayaan Percmpuan dan Perlindungan Anak Tahun 2019 dapat menghubungi Call Center yang dapat dihubungi pada hari Senin s.d. Jumat pukul 08.00 s.d. 16.00 WlB: telpon (021) 3805563/3842638 (ext 2014, 2015, 2018, 2019, 2020, 2023); Facebook kementerian pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak; Twitter @kpp_pa; Instagram @kemenpppa
18. Pengaduan pelaksanaan seleksi CPNS di Nomor 0813 8223 8002 (hanya melalui WhatApps) dan helpdesk pada SSCASN.
Download Pengumuman Seleksi CPNS KemenPPPA Tahun 2019
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Pengumuman Seleksi CPNS KemenPPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Tahun 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Download File:
PENGUMUMAN NO 179 TAHUN 2019 TENTANG PELAKSANAAN CPNS KEMENPPPA 2019.pdf
Lampiran 1. Surat Lamaran.docx
Lampiran 2. Surat Pernyataan.docx
LAMPIRAN 3. RENCANA PENEMPATAN FORMASI CPNS KEMENPPPA 2019.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Pengumuman Seleksi CPNS KemenPPPA Tahun 2019. Semoga bisa bermanfaat.
from Berkas Edukasi https://ift.tt/2K6ERSv
via IFTTT
إرسال تعليق