Berikut ini adalah berkas Pengumuman Seleksi CPNS Kejaksaan RI Tahun 2019. Download file format PDF.

Pengumuman Seleksi CPNS Kejaksaan RI Tahun 2019
Pengumuman Seleksi CPNS Kejaksaan RI Tahun 2019

Pengumuman Seleksi CPNS Kejaksaan RI Tahun 2019

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Pengumuman Seleksi CPNS Kejaksaan RI Tahun 2019:

PENGUMUMAN
NOMOR : PENG - 01 /C/Cp.2/11/2019
TENTANG
PELAKSANAAN SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2019

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 468 Tahun 2019 tanggal 27 September 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2019, maka Kejaksaan Republik Indonesia akan melaksanakan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2019 sebagaimana rincian formasi dengan ketentuan sebagai berikut:

I.  JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN, DAN JUMLAH ALOKASI FORMASI
 (Lihat Lampiran)

II. UNIT KERJA PENEMPATAN :
1.  Kejaksaan Tinggi Aceh
2.  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
3.  Kejaksaan Tinggi Riau
4.  Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat
5.  Kejaksaan Tinggi Jambi
6.  Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
7.  Kejaksaan Tinggi Lampung
8.  Kejaksaan Tinggi Bengkulu
9.  Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
10. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
11. Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta
12. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
13. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
14. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat
15. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah
16. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur
17. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan
18. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara
19. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah
20. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara
21. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
22. Kejaksaan Tinggi Bali
23. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat
24. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur
25. Kejaksaan Tinggi Maluku
26. Kejaksaan Tinggi Papua
27. Kejaksaan Tinggi Maluku Utara
28. Kejaksaan Tinggi Banten
29. Kejaksaan Tinggi Gorontalo
30. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung
31. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau
32. Kejaksaan Agung.

III. KRITERIA PELAMAR

a. Cumlaude

adalah pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Luar Negeri dengan predikat “Dengan Pujian” /Cumlaude dari Perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan;

b. Disabilitas

adalah pelamar yang menyandang disabilitas / kebutuhan khusus dengan kriteria mampu melakukan tugas sesuai dengan jabatan yang dilamar. Pelamar Disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dan dibuktikan dengan dokumen/surat keterangan resmi yang berlaku dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat

adalah pelamar dengan kriteria harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak d a n / atau ibu) asli Papua, dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku;

d. Umum

adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana huruf a, b dan c di atas.

e. P1/TL

adalah peserta seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas/passing grade berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 serta masuk dalam 3 (tiga) kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.

III. PERSYARATAN PELAMAR 
A. Persyaratan Umum
1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar,

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

B. Persyaratan Khusus

1. Jabatan Dokter Spesialis Ahli Pertama, Jabatan Dokter Ahli Pertama, Jabatan Dokter Gigi Ahli Pertama dan Jabatan Apoteker Ahli Pertama

1) Berusia maksimal 30 (tiga puluh) tahun pada saat lamaran diajukan, dan khusus dokter spesialis berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat lamaran diajukan;

2) Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender), tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki) dan mempunyai postur badan ideal dengan standar Body Mass Index ( BMI ) antara 18-25 dengan rumus berat badan dalam kilogram dibagi tinggi badan dalam meter kuadrat dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 (seratus enam puluh) centimeter dan perempuan 155 (seratus lima puluh lima) centimeter;

3) Berijazah komputer minimal program Microsoft Office dan pengoperasian internet;

4) Menguasai bahasa Inggris dibuktikan dengan nilai prediksi Test of English as a Foreign Language (TOEFL) minimal 500 (lima ratus) atau nilai prediksi International English Language Testing System (IELTS) minimal 5,5 (lima koma lima) yang masih berlaku;

5) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan program studi yang terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada saat ijazah tersebut dikeluarkan;

6) Telah memiliki ijazah sesuai formasi yang dibutuhkan pada saat melamar dan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah- rendahnya 3.00 (tiga koma nol nol);

7) Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Profesi yang masih berlaku, Surat Tanda Registrasi (STR) Internship Tidak Berlaku.

2. Jabatan Jaksa Ahli Pertama 

a. Formasi Pelamar umum
1) Berusia setinggi-tingginya 28 (dua puluh delapan) tahun pada saat lamaran diajukan;

2) Belum menikah dan bersedia tidak akan menikah sampai diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil;

3) Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender), tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki) dan mempunyai postur badan ideal dengan standar Body Mass Index (BMI) antara 18-25 dengan rumus berat badan dalam kilogram dibagi tinggi badan dalam meter kuadrat dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 (seratus enam puluh) centimeter dan perempuan 155 (seratus lima puluh lima) centimeter;

4) Berijazah komputer minimal program Microsoft Office dan pengoperasian internet;

5) Menguasai bahasa inggris dibuktikan dengan nilai prediksi Test of English as a Foreign Language (TOEFL) minimal 450 (empat ratus lima puluh) atau nilai prediksi International English Language Testing System (IELTS) minimal 5 (lima) yang masih berlaku;

6) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan program studi yang terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada saat ijazah tersebut dikeluarkan;

7) Telah memiliki ijazah sesuai dengan formasi yang dibutuhkan pada saat melamar dan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh puluh lima).

b. Formasi Pelamar Khusus

1. Formasi Pelamar Cumlaude

1) Berusia setinggi-tingginya 28 (dua puluh delapan) tahun pada saat lamaran diajukan;

2) Belum menikah dan bersedia tidak akan menikah sampai diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil;

3) Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender), tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki) dan mempunyai postur badan ideal dengan standar Body Mass Index (BMI) antara 18-25 dengan rumus berat badan dalam kilogram dibagi tinggi badan dalam meter kuadrat dengan t inggi badan untuk laki-laki minimal 160 (seratus enam puluh) centimeter dan perempuan 155 (seratus lima puluh lima) centimeter;

4) Berijazah komputer minimal program Microsoft Office dan pengoperasian internet;

5) Menguasai bahasa inggris dibuktikan dengan nilai prediksi Test of English as a Foreign Language (TOEFL) minimal 450 (empat ratus lima puluh) atau nilai prediksi International English Language Testing System (IELTS) yang masih berlaku;

6) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

7) Lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah;

8) Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar pada formasi “dengan pujian”/Cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujuan”/Cumlaude dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Pendidikan Tinggi.

2. Formasi Pelamar Putra/Putri Papua dan Papua Barat

1) Berusia setinggi-tingginya 28 (dua puluh delapan) tahun pada saat lamaran diajukan;

2) Belum menikah dan bersedia tidak akan menikah sampai diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil;

3) Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender), tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki) dan mempunyai postur badan ideal dengan standar Body Mass Index (BMI) antara 18-25 dengan rumus berat badan dalam kilogram di bagi tinggi badan dalam meter kuadrat dengan tinggi badan untuk lai-laki minimal 160 (seratus enam puluh) centimeter dan perempuan 155 (seratus lima puluh lima) centimeter;

4) Berijazah komputer minimal program Microsoft Office dan pengoperasian internet;

5) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan program studi yang terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada saat ijazah tersebut dikeluarkan;

6) Telah memiliki ijazah sesuai formasi yang dibutuhkan pada saat melamar dan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah- rendahnya 2.75 (dua koma tujuh puluh lima);

7) Merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/ atau ibu) asli papua / papua barat, dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.

3. Jabatan Pranata Komputer Ahli Pertama, Jabatan Auditor Ahli Pertama, dan Jabatan Pranata Laboratorium Ahli Pertama.

a. Formasi Pelamar umum

1) Berusia setinggi-tingginya 28 (dua puluh delapan) tahun pasa saat lamaran diajukan;

2) Belum menikah dan bersedia tidak akan menikah sampai diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil;

3) Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender), tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki) dan mempunyai postur badan ideal dengan standar Body Mass Index (BMI) antara 18-25 dengan rumus berat badan dalam kilogram dibagi tinggi badan dalam meter kuadrat, dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 (seratus enam puluh) centimeter dan perempuan 155 (seratus lima puluh lima) centimeter;

4) Berijazah komputer minimal program Microsoft Office dan pengoperasian internet kecuali pelamar yang berijazah pendidikan komputer;

5) Menguasai bahasa Inggris dibuktikan dengan nilai prediksi Test Of English as a Foreign Language (TOEFL) minimal 450 (empat ratus lima puluh atau nilai prediksi International English Language Testing System (IELTS) minimal 5 (lima) yang masih berlaku;

6) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan program studi yang terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada saat Ijazah tersebut dikeluarkan;

7) Telah memiliki ijazah sesuai formasi yang dibutuhkan pada saat melamar dan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh puluh lima).

b. Formasi Pelamar Khusus.

1. Formasi Pelamar Cumlaude ( Jabatan Pranata Komputer Ahli Pertama dan Jabatan Auditor Ahli Pertama )

1) Berusia setinggi-tingginya 28 (dua puluh delapan) tahun pada saat lamaran diajukan;

2) Belum menikah dan bersedia tidak akan menikah sampai diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil;

3) Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender), tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki) dan mempunyai postur badan ideal dengan standar Body Mass Index (BMI) antara 18-25 dengan rumus berat badan dalam kilogram dibagi tinggi badan dalam meter kuadrat dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 (seratus enam puluh) centimeter dan perempuan 155 (seratus lima puluh lima) centimeter;

4) Berijazah komputer minimal program Microsoft Office dan pengoperasian internet;

5) Menguasai bahasa inggris dibuktikan dengan nilai prediksi Test of English as a Foreign Language (TOEFL) minimal 450 (empat ratus lima puluh) atau nilai prediksi International English Language Testing System (IELTS) yang masih berlaku;

6) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

7) Lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah;

8) Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar pada formasi “dengan pujian”/Cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “ dengan pujian”/Cumlaude dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Pendidikan Tinggi.

2. Formasi Khusus Disabilitas ( Jabatan Pranata Komputer Ahli Pertama)

1) Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat lamaran diajukan;

2) Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender), tidak bertato, tidak, tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki);

3) Penyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan memenuhi ketentuan :

a). Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;

b). Mampu Melakukan tugas pengoperasian komputer, menggunakan program aplikasi, dan membuat program;

c). Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursi roda;

d). Melampirkan Surat Keterangan dokter pemerintah yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dan derajat kedisabilitasan nya.

4) Menguasai bahasa Inggris dibuktikan dengan nilai prediksi Test Of English as a Foreign Language (TOEFL) minimal 450 (empat ratus lima puluh) atau nilai prediksi International English Language Testing System (IELTS) minimal 5 (lima) yang masih berlaku;

5) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan program studi yang terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada saat Ijazah tersebut dikeluarkan;

6) Telah memiliki ijazah sesuai formasi yang dibutuhkan pada saat melamar dan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh puluh lima)

4. Jabatan Pengolah Data Perkara dan Putusan, Jabatan Pranata Barang Bukti, Jabatan Arsiparis Pelaksana/Terampil, Jabatan Perawat Pelaksana/Terampil, Jabatan Bidan Pelaksana/Terampil, Jabatan Asisten Apoteker Pelaksana/Terampil, dan Jabatan Perawat Gigi Pelaksana/Terampil

a) Formasi Pelamar Umum

1) Berusia setinggi-tingginya 27 (dua puluh tujuh) tahun pada saat lamaran diajukan;

2) Belum menikah dan bersedia tidak akan menikah sampai diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil;

3) Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender), tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki) dan mempunyai postur badan ideal dengan standar Body Mass Index (BMI) antara 18-25 dengan rumus berat badan dalam kilogram dibagi tinggi badan dalam meter kuadrat dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 (seratus enam puluh) centimeter dan perempuan 155 (seratus lima puluh lima) centimeter;

4) Berijazah komputer minimal program Microsoft Office dan pengoperasian internet kecuali pelamar yang berijazah pendidikan komputer;

5) Menguasai bahasa Inggris dibuktikan dengan nilai prediksi Test of English as a Foreign Language (TOEFL) minimal 400 (empat ratus) atau nilai prediksi International English Language Testing System (IELTS) minimal 4,5 (empat koma lima) yang masih berlaku;

6) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan program studi yang terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada saat ijazah tersebut dikeluarkan;

7) Telah memiliki ijazah sesuai formasi yang dibutuhkan pada saat melamar dan memiliki indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh puluh lima);

8) Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Profesi bukan Surat Tanda Registrasi Internship yang masih berlaku sesuai dengan profesi untuk pelamar formasi Jabatan Perawat Pelaksana/Terampil, Jabatan Bidan Pelaksana/Terampil, Jabatan Asisten Apoteker Pelaksana/Terampil, Jabatan Perawat Gigi Pelaksana/Terampil.

b) Formasi Pelamar Putra/Putri Papua dan Papua Barat (Jabatan Pengolah Data Perkara dan Putusan, Jabatan Pranata Barang Bukti)

1) Berusia setinggi-tingginya 27 (dua puluh tujuh) tahun pada saat lamaran diajukan;

2) Belum menikah dan bersedia tidak akan menikah sampai diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

3) Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan prilaku (transgender), tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki) dan mempunyai postur badan ideal dengan standar Body Mass Index ( BMI ) antara 18-25 dengan rumus berat badan dalam kilogram dibagi tinggi badan dalam meter kuadrat, dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 (seratus enam puluh) centimeter dan perempuan 155 (seratus lima puluh lima) centimeter;

4) Berijazah komputer minimal program Microsoft Office dan pengoperasian internet kecuali pelamar yang berijazah pendidikan computer;

5) Menguasai bahasa Inggris dibuktikan dengan nilai prediksi Test Of English as a Foreign Language (TOEFL) minimal 450 (empat ratus lima puluh) atau nilai prediksi International English Language Testing System (IELTS) minimal 5 (lima) yang masih berlaku;

6) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan program studi yang terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada saat Ijazah tersebut dikeluarkan;

7) Telah memiliki ijazah sesuai formasi yang dibutuhkan pada saat melamar dan memiliki indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah- rendahnya 2,75 (dua koma tujuh puluh lima)

8) Merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak d an/ atau ibu) asli papua / papua barat, dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.

c) Formasi Pelamar Khusus Disabilitas (Jabatan Pengolah Data Perkara dan Putusan, Jabatan Pranata Barang Bukti)

1) Berusia paling rendah 18 (delapan belas ) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat lamaran diajukan;

2) Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan prilaku (transgender), tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki).

3) Penyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan memenuhi ketentuan:

a). Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;

b). Mampu Melakukan tugas pengoperasian komputer dengan baik;

c). Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursi roda; 

d). Melampirkan Surat Keterangan dokter pemerintah yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dan derajat kedisabilitasan nya.

4) Menguasai bahasa inggris dibuktikan dengan nilai prediksi Test Of English as a Foreign Language (TOEFL) minimal 400 (empat ratus) atau nilai prediksi International English Language Testing System (IELTS) minimal 4,5 (empat koma lima) yang masih berlaku;

5) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan program studi yang terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada saat Ijazah tersebut dikeluarkan;

6) Telah memiliki ijazah sesuai formasi yang dibutuhkan pada saat melamar dan memiliki indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah- rendahnya 2,75 (dua koma tujuh puluh lima)

5. Jabatan Pengawal Tahanan/Narapidana dan Jabatan Pengemudi Pengawal Tahanan
a) Formasi Pelamar Umum

1) Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun pada saat melamar dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

2) Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender), tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki)dan mempunyai postur badan ideal dengan standar Body Mass Index (BMI) antara 18-25 dengan rumus berat badan dalam kilogram dibagi tinggi badan dalam meter kuadrat dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 (seratus enam puluh) centimeter dan perempuan 155 (seratus lima puluh lima) centimeter;

3) Memiliki Sertifikat Keterampilan Bela Diri/Pelatihan Satuan Pengamanan untuk pelamar Jabatan Pengawal Tahanan;

4) Memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) A yang masih berlaku untuk pelamar Jabatan Pengemudi Pengawal Tahanan;

5) Berijazah komputer minimal program Microsoft Office dan pengoperasian internet;

6) Memiliki Nilai Ijazah rata rata7,00 (tujuh koma nol nol), apabila pelamar memiliki nilai yang tidak terdapat dalam ijazah maka diambil nilai lain yang setara dengan ijazah.

b) Formasi Pelamar Putra/Putri Papua dan Papua Barat (Pengawal Tahanan/Narapidana dan Jabatan Pengemudi Pengawal Tahanan)

1) Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun pada saat melamar dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

2) Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender), tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki)dan mempunyai postur badan ideal dengan standar Body Mass Index (BMI) antara 18-25 dengan rumus berat badan dalam kilogram dibagi tinggi badan dalam meter kuadrat dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 (seratus enam puluh) centimeter dan perempuan 155 (seratus lima puluh lima) centimeter;

3) Memiliki Sertifikat Keterampilan Bela Diri/Pelatihan Satuan Pengamanan untuk pelamar Jabatan Pengawal Tahanan;

4) Memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) A yang masih berlaku untuk pelamar Jabatan Pengemudi Pengawal Tahanan;

5) Berijazah komputer minimal program Microsoft Office dan pengoperasian internet;

6) Memiliki Nilai Ijazah rata rata7,00 (tujuh koma nol nol), apabila pelamar memiliki nilai yang tidak terdapat dalam ijazah maka diambil nilai lain yang setara dengan ijazah;

7) Merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/ atau ibu) asli papua / papua barat, dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.

6. Peserta P1/TL ( peserta Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2018 yang memenuhi nilai ambang batas /passing grade dan tidak lulus SKB Tahun 2018 )

1. Memenuhi Persyaratan Umum;
2. Memenuhi Persyaratan Khusus;
3. Mendaftar Pada Formasi Jabatan yang tersedia di Kejaksaan RI (lihat angka romawi I pada Pengumuman ini);
4. Menggunakan kualifikasi pendidikan yang sama pada saat melamar sebagai CPNS Tahun 2018 ;
5. Mendaftar di SSCASN dengan menggunakan NIK yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS Tahun 2018.
6. Peserta P1/TL diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dan Nilai SKD tahun 2019, sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap SKB selanjutnya.

IV. TATA CARA PENDAFTARAN

a. Setiap pelamar harus mendaftar melalui laman https://ift.tt/2VEWr3m untuk mendapatkan user dan password dengan menggunakan Nomor lnduk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kepala Keluarga atau Nomor Kartu Keluarga (KK).
b. Peserta hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) jabatan.
c. Peserta menggugah kelengkapan berkas sesuai petunjuk
d. Bagi Pelamar yang sudah mendapatkan print out formulir pendaftaran, pada saat Verifikasi harus datang sendiri dengan memperlihatkan dokumen asli dan menyerahkan 2 (dua) berkas lamaran yang berisi dokumen persyaratan di bawah ini :

1. Surat lamaran secara tertulis ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan U.p. Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL);
3. Apabila domisili pelamar tidak sesuai dengan alamat KTP, yang bersangkutan harus membuat surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menyatakan yang bersangkutan telah berdomisili ditempat tersebut;

4. Daftar Riwayat Hidup singkat;

5. Foto copy Ijazah dan Transkrip Nilai Akademik;

6. Foto copy Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku sesuai dengan profesi;

7. Foto copy Sertifikat / Ijazah Komputer;

8. Foto copy Sertifikat / Ijazah TOEFL;

9. Surat Keterangan belum menikah dari Lurah / Kepala Desa (asli dan foto copy) bagi pelamar, Jabatan J aksa A hli Perta m a, Jabatan Pranata Komputer Ahli Pertama, Jabatan Auditor Ahli Pertama, Jabatan Pranata Laboratorium Ahli Pertama , Jabatan Pengolah Data Perkara dan Putusan, Jabatan Pranata Barang Bukti, Jabatan Perawat Pelaksana/Terampil, Jabatan Bidan Pelaksana/Terampil, Jabatan Asisten Apoteker Pelaksana/Terampil, dan Jabatan Perawat Gigi Pelaksana/Terampil;

10. Pas foto terbaru dengan latar belakang merah ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 4 lembar (laki-laki tidak berambut panjang);

11. Melampirkan surat Akta Kelahiran (asli dan poto copy);

12. Surat pernyataan bersedia ditempatkan di kantor Kejaksaan seluruh Indonesia di atas kertas bermaterai Rp. 6000;

13. Surat Pernyataan bersedia mengabdi pada Kejaksaan Republik Indonesia dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS di atas kertas bermaterai Rp. 6000;

14. Surat pernyataan tidak sedang terlibat perkara pidana atau tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih serta tidak pernah terlibat kasus narkoba di atas kertas bermaterai Rp. 6000,-;

15. Surat pernyataan siap menerima sanksi hukum berupa sanksi administrasi, pidana maupun perdata apabila pada waktu melamar dengan sengaja memberikan surat keterangan atau bukti yang tidak benar.

f. Setiap pelamar hanya dapat melamar 1 (satu) jabatan dalam 1 (satu) formasi (Formasi Umum/Formasi Khusus Lulusan Terbaik(Cumlaude)/Formasi Khusus Putra – Putri Papua dan Papua Barat/Formasi Khusus Disabilitas)di 1 (satu) instansi;

g. Masing-masing berkas lamaran dimasukkan dalam stopmap sesuai tingkat kualifikasi pendidikan sebagai berikut:
x Dokter Spesialis warna kuning
x Dokter Gigi / Dokter warna orange
x S1 Hukum warna merah
x S1 Semua Jurusan warna coklat
x D.III warna hijau
x SMA/Sederajat warna biru

V. TAHAPAN SELEKSI
1. Seleksi Administrasi
Seleksi Administrasi meliputi Pengukuran tinggi badan, berat badan, dan pemeriksaan kelengkapan berkas dan persyaratan.

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan bobot 40 % menggunakan Computer Assisted Test (CAT) :
a. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) meliputi:
x Nasionalisme
x Integritas
x Bela Negara
x Pilar Negara (Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika);
x Bahasa Indonesia

b. Tes Intelegensi Umum (TIU) meliputi :
x Kemampuan verbal (analogi, silogisme, analitis);
x Kemampuan numerik (berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, soal cerita);
x Kemampuan figural (analogi, ketidaksamaan, serial);

c. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) meliputi :
x Pelayanan Publik
x Jejaring kerja
x Sosial budaya
x Teknologi informasi, dan komunikasi
x Profesionalisme

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60%

a. Untuk Jabatan Jaksa Ahli Pertama, Jabatan Pranata Komputer Ahli Pertama, Jabatan Auditor Ahli Pertama, Jabatan Dokter Spesialis Ahli Pertama, Jabatan Dokter Umum Ahli Pertama, Jabatan Dokter Gigi Ahli Pertama, Jabatan Apoteker Ahli Pertama, dan Jabatan Pranata Laboratorium Ahli Pertama terdiri dari :

1) Substansi Jabatan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) berbobot 75%, Khusus Untuk Jabatan Jaksa Ahli Pertama materi tes meliputi :
a) Hukum Pidana dan Acara Pidana;
b) Hukum Perdata dan Acara Perdata;
c) Hukum Administrasi/Tata Usaha Negara dan Acara TUN;

2) Psikotes yang bersifat menggugurkan, dengan hasil Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS);

3) Tes Kesehatan, Tes Bebas Narkoba, dan Tes Kejiwaan (wawancara) yang bersifat menggugurkan, dengan hasil Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS);

4) Wawancara berbobot 25%.

b. Untuk Jabatan Pengolah Data Perkara dan Putusan, Jabatan Pranata Barang Bukti, Jabatan Arsiparis Pelaksana/Terampil, Jabatan Perawat Pelaksana/Terampil, Jabatan Bidan Pelaksana/Terampil, Jabatan Asisten Apoteker Pelaksana/Terampil, dan Jabatan Perawat Gigi Pelaksana/Terampil terdiri dari :

1) Substansi Jabatan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) berbobot 75%

2) Tes Kesehatan, Tes Bebas Narkoba, dan Tes Kejiwaan (wawancara) yang bersifat menggugurkan, dengan hasil Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS);

3) Wawancara berbobot 25%.
c. Untuk Jabatan Pengawal Tahanan/Narapidana terdiri dari :

1) Tes Keterampilan berupa Praktik Kerja Komputer berbobot 40 %;

2) Tes Kesehatan, Tes Bebas Narkoba, dan Tes Kejiwaan (wawancara) yang bersifat menggugurkan, dengan hasil Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS);

3) Wawancara berbobot 40 %;

4) Tes Beladiri berbobot 20 %.

d. Untuk Jabatan Pengemudi Pengawal Tahanan terdiri dari :

1) Tes Keterampilan berupa Praktik Kerja Komputer berbobot 40 %;

2) Tes Kesehatan, Tes Bebas Narkoba, dan Tes Kejiwaan (wawancara) yang bersifat menggugurkan, dengan hasil Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS);

3) Wawancara berbobot 40 %;

4) Tes Mengemudi Kendaraan Roda Empat/Lebih berbobot 20 %.

4. Waktu dan Tempat Seleksi a. Seleksi Administrasi Seleksi Administrasi berupa verifikasi dokumen dilaksanakan di :

1) Kejaksaan Agung RI Jakarta bagi pelamar yang memiliki KTP/Keterangan domisili DKI Jakarta;

2) Kejaksaan Tinggi (kecuali Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta) bagi pelamar yang memiliki KTP/Keterangan domisili sesuai wilayah Kejaksaan Tinggi masing-masing;

b. Seleksi Kompetensi Dasar

Seleksi Kompetensi Dasar menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dilaksanakan bagi:

1) Peserta yang mendaftar di Kejaksaan Agung di Jakarta.

2) Peserta yang mendaftar di Kejaksaan Tinggi di wilayah Kejaksaan Tinggi setempat yang ditentukan oleh PANSELNAS.

c. Seleksi Kompetensi Bidang

1) Untuk Pelamar dengan kualifikasi pendidikan D . I V , S.1 dan S.2 dilaksanakan di 5 (lima) sentra yaitu :

a) Kejaksaan Agung (Jakarta) bagi peserta yang mendaftar dari Kejaksaan Agung RI, Kejati Jawa Barat, Kejati Banten, Kejati Jawa Tengah, Kejati D.I Yogyakarta, dan Kejati Kalimantan Barat;

b) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Medan) bagi peserta yang mendaftar dari Kejati Aceh, Kejati Sumatera Utara, Kejati Sumatera Barat, Kejati Riau, dan Kejati Kepulauan Riau;

c) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Palembang) bagi peserta yang mendaftar dari Kejati Jambi, Kejati Sumatera Selatan, Kejati Bengkulu, Kejati Lampung, dan Kejati Kepulauan Bangka Belitung;

d) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Surabaya) bagi peserta yang mendaftar dari Kejati Jawa Timur, Kejati Kalimantan Selatan, Kejati Kalimantan Tengah, Kejati Kalimantan Timur, Kejati Bali, Kejati Nusa Tenggara Barat, dan Kejati Nusa Tenggara Timur;

e) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Makassar) bagi peserta mendaftar dari Kejati Sulawesi Utara, Kejati Sulawesi Tengah, Kejati Sulawesi Tenggara, Kejati Sulawesi Selatan, Kejati Gorontalo, Kejati Maluku, Kejati Maluku Utara, dan Kejati Papua.

2). Untuk pelamar dengan kualifikasi pendidikan D.III ujian substansi jabatan menggunakan Computer Assisted Test (CAT), Tes Kesehatan, Keterampilan dan Wawancara Eselon III di masing-masing Wilayah Kejaksaan Tinggi bagi peserta Kejaksaan Tinggi dan di Jakarta bagi peserta Kejaksaan Agung.

3). Untuk pelamar dengan kualifikasi pendidikan SLTA/Sederajat, Tes Kesehatan, Tes Keterampilan Komputer, Tes Keterampilan Beladiri dan Mengemudi dan Wawancara Eselon III di masing-masing wilayah Kejaksaan Tinggi bagi peserta Kejaksaan Tinggi dan di Jakarta bagi peserta Kejaksaan Agung.

VI. SISTEM KELULUSAN

1. Kelulusan Seleksi Administrasi didasarkan pada hasil verifikasi dokumen dan pengukuran tinggi badan dan berat badan serta memenuhi Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi

Administrasi akan diumumkan dan diberikan Kartu Peserta Ujian (KPU) untuk dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD); Peserta yang tidak lulus Seleksi Administrasi diberikan waktu untuk melakukan Sanggahan terhadap Pengumuman hasil seleksi administrasi selama 3 hari dari diterbitkannya Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi.

2. Untuk Penyandang Disabilitas kelulusan Seleksi Administrasi didasarkan pada hasil verifikasi dokumen dan tingkat kedisabilitasan nya.

3. Penentuan kelulusan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

4. Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan secara peringkat tidak melebihi 3 (tiga) kali Alokasi formasi yang dibutuhkan;

5. Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

6. Pelamar yang dinyatakan lulus SKD dan SKB diwajibkan mengikuti Tes Bebas Narkoba dan Tes Kejiwaan/MMPI (Minnesota Multiphasic Personality Inventory);

7. Peserta yang dinyatakan tidak lulus Tes Bebas Narkoba dinyatakan gugur dan hanya peserta yang dinyatakan lulus SKD, lulus SKB dan lulus Tes Bebas Narkoba yang akan diusulkan untuk memperoleh penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP) dari BKN;

8. Pada waktu melamar dengan sengaja memberikan surat keterangan atau bukti yang tidak benar, yang seharusnya tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, apabila telah memperoleh NIP dan diangkat menjadi CPNS, maka kelulusan dan pengangkatannya dinyatakan gugur / dibatalkan serta dapat diproses secara hukum.

VII. LAIN-LAIN

1. Berkas lamaran yang dikirim melalui jasa pengiriman/kurir tidak akan diproses.

2. Ijazah Sementara atau Surat Tanda Lulus Sementara untuk semua Jabatan Tidak Dapat Diterima

3. Peserta Seleksi CPNS Tahun 2018 yang dinyatakan Lulus semua tahapan ujian dan telah diangkat menjadi CPNS dan telah memperoleh NIP dan telah Mengundurkan Diri Tidak Boleh Mendaftar sebagai Peserta Seleksi CPNS Kejaksaan RI Tahun 2019.

4. Terhadap peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;

5. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan diterima tetapi belum ditetapkan NIP-nya kemudian mengundurkan diri / dibatalkan / digugurkan, maka Panitia dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat dibawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat;

6. Berkas lamaran yang memenuhi persyaratan, telah lulus dan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI menjadi arsip Kejaksaan RI dan yang tidak lulus berkas lamaran tidak dapat diambil kembali;

7. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah pengumuman kelulusan akhir, terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang dibutuhkan dan/atau tidak memenuhi persyaratan lainnya dan/atau terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar, Panitia Seleksi dapat membatalkan kelulusan yang bersangkutan;

8. Apabila terdapat peserta yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil untuk periode berikutnya dan dikenakan sanksi ganti rugi sesuai dengan biaya yang telah dikeluarkan oleh negara diakumulasikan dari tahap awal seleksi sampai dengan waktu peserta mengundurkan diri.

9. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya.

10. Keputusan Panitia seleksi Tidak Dapat Diganggu Gugat.

11. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan Seleksi CPNS Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2019 dapat menghubungi melalui:

a). Call Center, WA atau SMS ke Nomor : 0812 1998 1824 pada hari Senin s/d Jum'at pukul 08.30 s/d pukul 16.00 WIS atau Grup Telegram CASN KEJAKSAAN RI 2019.

b). Pengaduan melalui email : subag.pengadaancpns@gmail.com

Download Pengumuman Seleksi CPNS Kejaksaan RI Tahun 2019

Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Pengumuman Seleksi CPNS Kejaksaan RI Tahun 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:




Download File:
Pengumuman Pengadaan CPNS Kejaksaan RI Tahun 2019.pdf

Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Pengumuman Seleksi CPNS Kejaksaan RI Tahun 2019. Semoga bisa bermanfaat.


from Berkas Edukasi https://ift.tt/2WRULFR
via IFTTT

Post a Comment

أحدث أقدم