Berikut ini adalah berkas Pengumuman Penerimaan CPNS Kementerian Pertanian Tahun 2019. Download file format PDF.

Pengumuman Penerimaan CPNS Kementerian Pertanian Tahun 2019
Pengumuman Penerimaan CPNS Kementerian Pertanian Tahun 2019

Pengumuman Penerimaan CPNS Kementerian Pertanian Tahun 2019

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Pengumuman Penerimaan CPNS Kementerian Pertanian Tahun 2019:

PENGUMUMAN
NO MOR : 4456/KP.11 O/N09/2019
TENTANG
SELEKSI PENERIMAAN GALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2019 

Kementerian Pertanian Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 402 Tahun 2019 tanggal 27 September 2019 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2019, memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi penerimaan Galon Pegawai Negeri Sipil (GPNS) Kementerian Pertanian.

I. UNIT KERJA YANG MENDAPATKAN ALOKASI FORMASI

  1. Sekretariat Jenderal.
  2. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian.
  3. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan.
  4. Direktorat Jenderal Hortikultura.
  5. Direktorat Jenderal Perkebunan.
  6. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
  7. Inspektorat Jenderal.
  8. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian.
  9. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian.
  10. Badan Ketahanan Pangan.
  11. Badan Karantina Pertanian.
  12. Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian. 

II. JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN, JENIS DAN JUMLAH FORMASI
(Lihat Tabel pada Lampiran)

III. KRITERIA PELAMAR
1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian"/Cumlaude merupakan pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Luar Negeri dengan predikat "Dengan Pujian"/Cum/aude dari Perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan.

2. Penyandang Disabilitas merupakan pelamar yang menyandang disabilitas fisik dengan kriteria mampu melakukan tugas sesuai dengan jabatan yang dilamar, dengan ketentuan:

1) Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;

2) Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik. menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi;

3) Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursi roda;

4) Melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah (dengan format yang dapat diakses pada laman https://ift.tt/2xbR5oi yang menyatakan bahwa pelamar adalah penyandang disabilitas fisik).

3. Putra/Putri Papua dan Papua Barat
adalah pelamar dengan kriteria harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu) asli Papua, dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Suku/Kepala Desa/Lurah.

4. Pelamar Umum
merupakan pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana angka 1, 2 dan 3 di atas.

5. Pelamar dari P1/TL
merupakan peserta seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang bataslpassing grade berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Galon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, serta masuk dalam 3 (tiga) kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.

IV. PERSYARATAN

A. Persyaratan Umum
  1. Usia pada saat melamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari;
  2. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS}, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar;
  9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (dengan menandatangani surat pernyataan).

B. Persyaratan Khusus

1 . Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian"/Cumlaude

a. Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri, kualifikasi pendidikan Pascasarjana/S-2, Sarjana/S-1 yang berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul tertera dalam Sadan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

b. Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri, kualifikasi pendidikan Pascasarjana/S-2 • Sarjana/S-1 yang telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara "Dengan Pujian"!Cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

2. Penyandang Disabilitas

a. Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri, kualifikasi pendidikan Sarjana/S-1, Diploma 111/0111, dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Sadan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima);

b. Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri, kualifikasi pendidikan Sarjana/ S-1. Diploma 111/0-111, yang memiliki ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima).

3. Putra/Putri Papua dan Papua Barat

a. Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri, kualifikasi pendidikan Sarjana/S-1, Diploma IV/D-IV, Diploma 111/0-111, dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Sadan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima);

b. Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri, kualifikasi pendidikan Sarjana/S-1, Diploma IV/D-IV, Diploma 111/0-111 dengan ijazah dan Transkrip nilai telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima).
4. Pelamar Umum

a. Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri, kualifikasi pendidikan Pascasarjana/S-2 dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Sadan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 3,00 (tiga koma nol­ nol);

b. Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri, kualifikasi pendidikan Pascasarjana/S-2 dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 3,00 (tiga koma nol-nol);

c. Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri, kualifikasi pendidikan Sarjana/S1. Diploma IV/-D-IV, Diploma 111/0-111 dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Sadan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima);

d. Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri, kualifikasi pendidikan Sarjana/S1, Diploma IV/-D-IV, Diploma 111/0-111 dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima);

e. SMK Bidang Pertanian/Perkebunan/Hortikultra/Peternakan/Kesehatan Hewan yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan nilai ijazah/ujian sekolah rata-rata minimal 7,00 (tujuh korna nol-nol).

5. Pelamar dari P1/TL

a. Memenuhi persyaratan Umum dan Khusus;

b. Mendaftar pada formasi jabatan yang tersedia di Kementerian Pertanian RI (lihat angka romawi II pada Pengumuman ini);

c. Pelamar dari P 1 /TL memilih jabatan dan jenis formasi yang akan dilamar. Secara sistem, nilai SKD tahun 2018 sah digunakan oleh pelamar apabila:

1) Nilai SKD tahun 2018 memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD

tahun 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang akan dilamarnya;

2) Kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar tahun 2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran tahun 2018.

d. Pelamar dari P1/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD Tahun 2019 pada sistem SSCASN;

e. Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD Tahun 2019, kemudian tidak mengikuti SKD, dinyatakan gugur;

f. Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD Tahun 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018;

g. Apabila nilai SKD Tahun 2019 yang diperoleh pelamar memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD tahun 2019 untuk formasi jabatan yang dilamarnya, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dengan nilai SKD Tahun 2019;

h. Apabila nilai SKD Tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas/passing grade, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018;

i. Nilai SKD peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada huruf f atau huruf g atau huruf h, akan diperingkat dengan nilai SKD dari peserta Seleksi CPNS Tahun 2019 lainnya yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade pada jenis formasi dan jabatan yang dilamar untuk menentukan peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali formasi berdasarkan peringkat tertinggi.

V. DOKUMEN PERSYARATAN PELAMAR

1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian"/Cumlaude Dokumen persyaratan terdiri atas:

a. Surat lamaran secara tertulis ditujukan Kepada Menteri Pertanian RI, diketik/ditulis tangan ditandatangani di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,-;
b. Surat Pernyataan diketik/ditulis tangan ditandatangani di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,- (dapat diunduh pada laman https://ift.tt/2xbR5oi) dan dokumen tersebut dijadikan dalam satu file, kemudian diunggah pada portal https://ift.tt/2VEWr3m;

c. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catalan Sipil (Dukcapil)/Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP;

d. Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu file dengan format pdf meliputi:

1) Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli atau fotokopi ljazah dan Transkrip Nilai yang dilegalisir cap basah dan ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang menandatangani (bukan legalisir yang difotokopi/scan yang dicetak), memuat kata "Dengan Pujian"/Cumlaude;

2) Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, jika pada ijazah atau transkrip nilai tidak memuat kata atau tulisan "Dengan Pujian"/Cumlaude wajib mencantumkan surat keterangan/sertifikat yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang menandatangani;

3) Surat keputusan penyetaraan ijazah dan penyetaraan nilai (asli/fotokopi yang dilegalisir cap basah) dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri dan terdapat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara "Dengan Pujian"/Cumlaude;

4) Cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Sadan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang memuat status Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul yang berasal dari portal https://banpt.or.id atau surat akreditasi (asli/fotokopi yang dilegalisir cap basah) yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya).

2. Penyandang Disabilitas

a. Dokumen persyaratan terdiri atas:

1) Surat lamaran secara tertulis ditujukan Kepada Menteri Pertanian RI, diketik/ditulis tangan ditandatangani di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,-;

2) Surat-surat Pernyataan diketik/ditulis tangan ditandatangani di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,- (dapat diunduh pada laman https://ift.tt/2xbR5oi) dan dokumen tersebut dijadikan dalam satu file, kemudian diunggah pada portal https://ift.tt/2VEWr3m;

3) Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau Surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catalan Sipil (Dukcapil)/kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP;

4) Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu file dengan format pdf meliputi:

a) ljazah asli dan Transkrip Nilai asli atau fotokopi ljazah dan Transkrip Nilai yang dilegalisir cap basah dan ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang menandatangani (bukan legalisir yang difotokopi/scan yang dicetak) dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima);

b) Surat keputusan penyetaraan ijazah dan penyetaraan nilai (asli/fotokopi yang dilegalisir cap basah) dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;

c) Cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang memuat status akreditasi dan prodi pelamar yang berasal dari portal https://banpt.or.id atau surat akreditasi (asli/fotokopi yang dilegalisir cap basah) yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya).

5) Surat Keterangan Dokter (asli) yang menerangkan jenis dan derajat disabilitasnya dari Rumah Sakit Pemerintah (dengan format yang dapat diakses di laman https://ift.tt/2Q8sYzh yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik).

b. Peserta formasi penyandang disabilitas yang dinyatakan lulus dokumen unggah, wajib hadir di lokasi yang akan ditentukan kemudian oleh Kementerian Pertanian melalui laman https://ift.tt/2Q8sYzh untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya pada tanggal 2 - 6 Desember 2019.

3. Putra/Putri Papua dan Papua Barat

Dokumen persyaratan terdiri alas:

a. Surat lamaran secara tertulis ditujukan Kepada Menteri Pertanian RI. diketik/ditulis tangan ditandatangani di alas kertas bermaterai Rp. 6.000,-;

b. Surat-surat Pernyataan diketik/ditulis tangan ditandatangani di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,- (dapat diunduh pada laman https://ift.tt/2Q8sYzh) dan dokumen tersebut dijadikan dalam satu file, kemudian diunggah pada portal https://ift.tt/32zaRoZ;

c. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catalan Sipil (Dukcapil)/kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP;

d. Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu file dengan format pdf meliputi:

1) Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli atau fotokopi ljazah dan Transkrip Nilai yang dilegalisir cap basah dan ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang menandatangani (bukan legalisir yang difotokopi/scan yang dicetak) dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima);

2) Surat keputusan penyetaraan ijazah dan penyetaraan nilai (asli/fotokopi yang dilegalisir cap basah) dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;

3) Cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Sadan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang memuat status akreditasi dan prodi pelamar yang berasal dari portal https://banpt.or.id atau surat akreditasi asli yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi (bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya).

e. Surat keterangan asli dari Kepala Suku/Kepala Desa/Lurah yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu) asli dari Papua.

4. Pelamar Umum

Dokumen persyaratan terdiri atas:

a. Dengan kualifikasi pendidikan Pascasarjana/S-2, Sarjana/S-1, Diploma IV/D-IV, Diploma III/D-III

1) Surat lamaran secara tertulis ditujukan Kepada Menteri Pertanian RI, diketik/ditulis tangan ditandatangani di alas kertas bermaterai Rp. 6.000,-;

2) Surat-surat pernyataan diketik/ditulis tangan ditandatangani di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,- (dapat diunduh pada laman https://ift.tt/2xbR5oi) dan dokumen tersebut dijadikan dalam satu file, kemudian diunggah pada portal https://ift.tt/2VEWr3m;

3) Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catalan Sipil (Dukcapil)/kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP;

4) Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu file dengan format pdf meliputi:

a) ljazah dan Transkrip Nilai Asli atau fotokopi ljazah dan Transkrip Nilai Asli yang dilegalisir cap basah dan ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang menandatangani (bukan legalisir yang difotokopi/scan yang dicetak)

(1) Untuk Kualifikasi pendidikan Pascasarjana/S-2: dari perguruan tinggi dan/atau program studi terakreditasi dalam BAN-PT pada saat lulus dengan IPK 3,00 (tiga koma nol-nol).

(2) Untuk Kualifikasi pendidikan Sarjana/S-1 atau Diploma IV/D-IV: dari perguruan tinggi dan/atau program studi terakreditasi dalam BAN-PT pada saat lulus dengan IPK 2,75 (dua koma tujuh puluh lima).

(3) Untuk Kualifikasi pendidikan Diploma III/D-III: dari perguruan tinggi dan/atau program studi terakreditasi dalam BAN-PT pada saat lulus dengan IPK 2,75 (dua koma tujuh puluh lima).

b) Surat keputusan penyetaraan ijazah dan penyetaraan nilai (asli/fotokopi yang dilegalisir cap basah) dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;

c) Cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Sadan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang memuat status akreditasi dan prodi pelamar yang berasal dari portal https://banpt.or.id atau surat akreditasi (asli/fotokopi yang dilegalisir cap basah) yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya).

b. Dengan kualifikasi pendidikan SMK Bidang Pertanian/Perkebunan/ Hortikultra/Peternakan/Kesehatan Hewan

1) Surat lamaran secara tertulis ditujukan Kepada Menteri Pertanian RI, diketik/ditulis tangan ditandatangani di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,-;

2) Surat-surat pernyataan diketik/ditulis tangan ditandatangani di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,- (dapat diunduh pada laman https://ift.tt/2xbR5oi) dan dokumen tersebut dijadikan dalam satu file, kemudian diunggah pada portal https://ift.tt/2VEWr3m

3) Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP;

4) Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu file dengan format pdf meliputi:

a) Ijazah dan Daftar Nilai ljazah (Ujian Nasional) atau fotokopi ljazah dan Daftar Nilai ljazah (Ujian Nasional) yang dilegalisir cap basah dan ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang menandatangani (bukan legalisir yang difotokopi/scan yang dicetak), dengan nilai ijazah/ujian sekolah rata-rata minimal 7,00 (tujuh koma nol-nol).

b) Surat Penyetaraan ljazah dan Transkrip Nilai dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (bagi lulusan Luar Negeri).

5. Pelamar dari P1/TL
Untuk pelamar dari P1/TL menyesuaikan jenis formasi yang dilamar.

6. Pelamar Penyandang Disabilitas yang mendaftar pada Formasi Umum
a. Tata cara pendaftaran, dokumen persayaratan pelamar dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan pelaksanaan seleksi pendaftar pada Formasi Umum.

b. Formasi jabatannya sebagaimana tersebut pada angka II pengumuman ini, di kolom keterangan menyebutkan "Formasi Umum yang dapat dilamar Disabilitas".

c. Pelamar yang menyandang disabilitas fisik dengan kriteria mampu melakukan tugas sesuai dengan jabatan yang dilamar, dengan ketentuan:

1) Mampu melihat, mendengar, dan berbicara dengan baik;

2) Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi;

3) Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursi roda;

4) Melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah (dengan format yang dapat diakses di laman https://ift.tt/2Q8sYzh yang menyatakan bahwa pelamar adalah penyandang disabilitas fisik).

VI. TATA CARA PENDAFTARAN

1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://ift.tt/2VEWr3m mulai tanggal 11 s.d. 25 November 2019 dengan ketentuan:

a. menggunakan Nomor lnduk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) peserta dan NIK Kepala Keluarga pada Kartu Keluarga atau Nomor Kartu Keluarga;

b. menggunakan alamat email aktif;

c. membuat password dan membuat jawaban pengaman;

d. mengunggah pas foto berlatar belakang merah/biru berukuran 4x6 (foto minimal 120kb, maks 200kb, tipe file jpg); dan e. mencetak Kartu lnformasi Akun.

2. Selanjutnya pelamar kembali login melalui portal https://ift.tt/32zaRoZ menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan, dengan:

a. mengunggah foto diri pelamar (swafoto) yang sedang memegang Kartu lnformasi Akun dan e-KTP/surat keterangan perekaman e-KTP sebagai bukti telah melakukan pendaftaran (foto minimal 120kb, maks 200kb, tipe file Jpg);

b. memilih instansi Kementerian Pertanian;

c. memilih jenis formasi dan jabatan sesuai pendidikan;

d. melengkapi data dan form yang tersedia sesuai jenjang pendidikan;

e. dokumen yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih), dan memastikan dokumen yang diunggah dapat dibuka/file tidak rusak, terbaca, dan jelas;

f. mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2019.

3. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian secara online melalui portal: https://ift.tt/32zaRoZ pada tanggal 21 s.d.28 Desember 2019.

VII. TAHAPAN SELEKSI

Tahapan seleksi terdiri atas Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan bobot 40%, dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60%.

1. Seleksi Administrasi

a. Seleksi Administrasi Verifikasi Dokumen Persyaratan Unggah melalui laman https://ift.tt/32zaRoZ;

b. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mencetak kartu peserta ujian dari laman https://ift.tt/32zaRoZ;

c. Pelamar dinyatakan dapat mengikuti SKD apabila lulus seleksi administrasi dan diumumkan oleh Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Kementerian Pertanian RI;

d. Khusus untuk jenis formasi penyandang disabilitas, sebelum seleksi administrasi diumumkan, terlebih dahulu dilakukan verifikasi untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

e. Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Kementerian Pertanian RI sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi;

f. Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Kementerian Pertanian RI dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar;

g. Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Kementerian Pertanian RI dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar;

h. Apabila sanggahan pelamar diterima, Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Kementerian Pertanian RI mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah sebagaimana dimaksud dalam huruf d.

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dengan bobot 40%

a. Peserta SKD adalah pelamaryang Memenuhi Persyaratan (MP) seleksi administrasi. 
b. SKD menggunakan sistern Computer Assisted Test (CAD dengan cakupan materi meliputi:

1) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) meliputi:
a) Nasionalisme;
b) lntegritas;
c) Bela Negara;
d) Pilar Negara (Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal lka);
e) Bahasa Indonesia.

2) Tes lntelegensi Umum (TIU) meliputi:
a) Kemampuan Verbal (analogi, silogisme, analitis);
b) Kemampuan numerik (berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, soal cerita);
c) Kemampuan figural (analogi, ketidaksamaan, serial).

3) Tes Karakteristik Pribadi (TKP) meliputi:
a) Pelayanan Publik;
b) Jejaring kerja;
c) Sosial budaya;
d) Teknologi informasi, dan komunikasi;
e) Profesionalisme.

c. Kelulusan SKD didasarkan pada nilai ambang batas yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan diumumkan lebih lanjut pada laman https://ift.tt/2xbR5oi.

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan bobot 60%
Peserta SKB adalah peserta yang lulus SKD dan secara peringkat paling banyak 3 (tiga) kali jumlah formasi yang dibutuhkan pada satu jabatan. Metode SKB yang digunakan terbagi menjadi:

a. SKB dengan menggunakan metode: CAT (bobot nilai 100%)
1) Untuk Jabatan Fungsional (sebagaimana tersebut dalam angka romawi II huruf A pengumuman ini) kecuali Pranata Laboratorium Pendidikan.

2) Untuk Jabatan Pelaksana sebagai berikut:
a) Analis Data dan lnformasi;
b) Analis Kerja Sama;
c) Analis Kerja Sama Luar Negeri;
d) Analis Keuangan;
e) Penyusun Laporan Keuangan;
f) Pengelola Barang Milik Negara;
g) Teknisi Peralatan, Listrik, dan Elektronika;
h) Verifikator Keuangan;
i) Analis Alat dan Mesin Pertanian;
j) Analis Peraturan Perundang-undangan dan Rancangan Peraturan Perundang-undangan;
k) Analis Pengolah Hasil Pertanian;
l) Pengelola Teknologi Hasil Pertanian;
m) Pengelola Teknologi Pascapanen; dan
n) Pengelola Teknologi Pengendalian OPT.

b. SKB dengan menggunakan metode:
• Tes Potensi Akademik (bobot nilai 25%);
• Psikotes (bobot nilai 50%);
• Wawancara (bobot nilai 25%).

Untuk Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan, dan Jabatan Pelaksana sebagai berikut:
1) Analis Laporan Keuangan;
2) Analis Perencanaan Anggaran;
3) Analis Rencana Program dan Kegiatan;
4) Analis Sistem Akuntansi lnstansi;
5) Analis Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan;
6) Penata Laporan Keuangan;
7) Pengadministrasi Keuangan;
8) Pengawas Kelistrikan;
9) Pengelola Data Hubungan Masyarakat dan Rumah Tangga;
10) Pengelola Database;
11) Pengelola Instalasi Air dan Listrik;
12) Pengelola Laporan Keuangan;
13) Pengelola Pameran dan Peragaan;
14) Pengolah Data Sistem Akuntansi;
15) Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran;
16) Teknisi Mesin;
17) Analis lnvestasi Pemerintah;
18) Analis Pembiayaan Pertanian;
19) Analis Kimia;
20) Analis Pestisida;
21) Pengawas Pupuk dan Pestisida;
22) Analis Lahan Pertanian;
23) Analis Potensi Sumber Air Tanah;
24) Analis Potensi Budidaya Aneka Kacang dan Umbi;
25) Analis Organisasi;
26) Analis Program Diklat;
27) Penyusun Bahan Bimtek;.
28) Penyusun Bahan Kerjasama Pelatihan;
29) Pemelihara Kebun;
30) Pengelola Sarana dan Prasarana Kantor;
31) Pengelola Sarana dan Prasarana Pendidikan;
32) Pengelola Laboratorium;
33) Pengelola Laboratorium Komputer;
34) Pengelola Monitoring dan Evaluasi;
35) Penyusun Risalah; dan
36) Sekretaris.
VIII. SISTEM KELULUSAN
1 . Kelulusan seleksi Administrasi didasarkan pada kesesuaian antara data yang diisi dengan dokumen persyaratan yang diunggah pada portal https://ift.tt/2VEWr3m sebagaimana dalam pengumuman. Khusus penyandang disabilitas, selain berdasarkan kesesuaian data dan dokumen juga didasarkan pada hasil verifikasi kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

2. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi Administrasi akan diumumkan dan diberikan Kartu Peserta Ujian (KPU) untuk dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

3. Peserta yang tidak lulus Seleksi Administrasi diberikan waktu untuk melakukan Sanggahan terhadap Pengumuman hasil seleksi administrasi selama 3 (tiga) hari dari diterbitkannya Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi.

4. Untuk Penyandang Disabilitas kelulusan Seleksi Administrasi didasarkan pada hasil verifikasi dokumen dan tingkat kedisabilitasannya.
5. Penentuan kelulusan peserta SKD didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

6. Peserta SKB adalah peserta yang lulus SKD dan secara peringkat tidak melebihi 3 (tiga) kali alokasi formasi yang dibutuhkan.

7. Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi SKD dan SKB dari Badan Kepegawaian Negara.

8. Dalam hal formasi umum tidak terpenuhi dapat diisi dari formasi khusus, apabila kebutuhan formasi khusus tidak terpenuhi dapat diisi pendaftar dari formasi umum sepanjang dalam jabatan yang sama memenuhi nilai ambang batas kelulusan peringkat terbaik, setelah mendapatkan persetujuan dari Panitia Seleksi Nasional Pengadaan Aparatur Sipil Negara (Panselnas ASN).

IX. LOKASI PELAKSANAAN SELEKSI

1. Lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sesuai dengan kota provinsi yang dipilih pelamar di portal https://ift.tt/2VEWr3m

2. Lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan diumumkan lebih lanjut di laman https://ift.tt/2xbR5oi

X. LAIN-LAIN

1. Pelamar harus membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan, dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang telah diumumkan.

2. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan.

3. Panitia tidak bertanggungjawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat dibaca dengan jelas dan/atau data tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah, sehingga mengakibatkan peserta gugur/ tidak lulus.

4. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, hal tersebut merupakan tindakan penipuan. Para peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun sesuai peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Pertanian. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan digugurkan kelulusannya.

5. Terhadap peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, dinyatakan gugur.

6. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi/dikemudian hari setelah pengumuman kelulusan akhir diketahui terdapat keterangan/data pelamar/pendaftar/peserta yang tidak sesuai dengan persyaratan dan/atau surat pernyataan yang telah ditandatangani, Panitia Seleksi menggugurkan kelulusan pelamar/pendaftar/peserta/CPNS.

7. Pelamar yang sudah mendapatkan persetujuan NIP tahun 2018 kemudian mengundurkan diri, tidak dapat mendaftar pada penerimaan CPNS tahun 2019.
8. Pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan Nomor lnduk Pegawai (NIP) kemudian mengundurkan diri, diberikan sanksi tidak dapat mendaftar pada penerimaan PNS untuk periode berikutnya.

9. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya.

10. Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat.
11 . Seluruh data/dokumen pelaksanaan seleksi yang diberikan oleh pelamar/pendaftar/ peserta menjadi milik panitia.

12. lnfomasi resmi yang terkait dengan pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Pertanian tahun 2019 sebagai berikut:
a. laman https://ift.tt/2xbR5oi
b. Telepon (021) 7806131 - 7804116 (ext.2516), (021) 7804166, atau (021) 7804276 (yang dapat dihubungi pada hari Senin s.d. Jum'at pukul 08.00 s.d.16.00 WIB)
c. Surat elektronik panitiacpns@pertanian.go.id
d. Facebook https://ift.tt/32zWiRV

13 . Pengaduan dugaan adanya pelanggaran pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2019 melalui email: panitiacpns@pertanian.go.id.

Download Pengumuman Penerimaan CPNS Kementerian Pertanian Tahun 2019

Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Pengumuman Penerimaan CPNS Kementerian Pertanian Tahun 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:




Download File:
Pengumuman CPNS Kementerian Pertanian Tahun 2019.pdf

Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Pengumuman Penerimaan CPNS Kementerian Pertanian Tahun 2019. Semoga bisa bermanfaat.


from Berkas Edukasi https://ift.tt/2Q7trBS
via IFTTT

Post a Comment

أحدث أقدم