Berikut ini adalah berkas Surat Edaran Mendikbud Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pemasangan Simbol-Simbol Negara di Satuan Pendidikan (Sekolah). Download file format PDF.

Surat Edaran Mendikbud Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pemasangan Simbol-Simbol Negara Di Satuan Pendidikan
Surat Edaran Mendikbud Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pemasangan Simbol-Simbol Negara Di Satuan Pendidikan

Surat Edaran Mendikbud Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pemasangan Simbol-Simbol Negara Di Satuan Pendidikan

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Surat Edaran Mendikbud Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pemasangan Simbol-Simbol Negara Di Satuan Pendidikan:

SURAT EDARAN NOMOR 11 TAHUN 2019
TENTANG
PEMASANGAN SIMBOL-SIMBOL NEGARA DI SATUAN PENDIDIKAN

Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia

Sehubungan dengan surat Sekretaris Negara Nomor B-1172/M.Sesneg/Set/TU.00.03/10/2019 perihal Foto Resmi Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2019 s.d: 2024 tanggal 15 Oktober 2019, kami sampaikan bahwa Kementerian Sekretariat Negara telah rnenerbitkan foto resmi Presiden dan Wakil Presiden Rl periode 2019 s.d. 2024. Sehubungan dengan itu, dengan hormat kami mengimbau kepada Saudara agar segera memerintahkan Kepala Satuan Pendidikan untuk memasang foto resmi Presiden dan Wakil Presiden di satuan pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah dari pada Lambang Negara;
  2. ukuran foto resmi Presiden dan Wakil Presiden dengan Lambang Negara agar disesuaikan dengan luas ruangan dan estetika (keindahan);
  3. untuk ruang kelas, ukuran kertas foto resmi Presiden dan Wakil Presiden sebagai berikut: a. kertas Art Carton 260 gram 4 warna offset; dan b. ukuran (A2) tinggi 64,5 cm lebar 48,6 cm atau ukuran (A3) tinggi 42,5 cm lebar 32 cm, selanjutnya dibingkai atau pigura dengan baik dan rapi; dan
  4. foto resmi Presiden dan Wakil Presiden dapat diunduh melalui laman Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).

Kami juga mengimbau agar Saudara memerintahkan Kepala Satuan Pendidikan untuk:
  1. memasang Bendera Merah Putih di setiap kelas dengan ukuran yang sesuai dengan luas ruangan;
  2. memasang foto pahlawan nasional dan kata-kata mutiara atau kutipan yang mampu menyemangati dan membangkitkan semangat belajar peserta didik; dan 
  3. menyiapkan setiap kelas agar menyanyikan lagu Indonesia Raya di setiap pagi awal Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan menyanyikan salah satu lagu kebangsaan/nasional sebelum pulang.

Demikian surat edaran ini disarnpaikan untuk menjadi pcrhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, 18 Oktober 2019

Download Surat Edaran Mendikbud Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pemasangan Simbol-Simbol Negara Di Satuan Pendidikan

Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Edaran Mendikbud Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pemasangan Simbol-Simbol Negara Di Satuan Pendidikan ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:




Download File:


from Berkas Edukasi https://ift.tt/2pGHTpc
via IFTTT

Post a Comment

أحدث أقدم