Sahabat Abdima,Penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran pada madrasah baik jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) merujuk pada peraturan dari Pemerintah Republik Indonesia, baik yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama maupun Kementerian Pendidikan Nasional serta peraturan perundangan-undangan lainya yang relevan. Dalam rangka implementasi...

[Ini merupakan ringkasan artikel, selengkapnya silahkan klik judul link diatas]


from Abdi Madrasah https://ift.tt/2MpURiR
via IFTTT

Post a Comment

Previous Post Next Post