Berikut ini adalah berkas Kepmendikbud Nomor 241/P/2019 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi. Download file format PDF.
Kepmendikbud Nomor 241/P/2019 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi |
Kepmendikbud Nomor 241/P/2019 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Kepmendikbud Nomor 241/P/2019 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi;
Mengingat:
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 241 / P / 2019
TENTANG
KRITERIA DAN PERANGKAT AKREDITASI
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi;
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
4. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 192);
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 236);
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 577);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG KRITERIA DAN PERANGKAT AKREDITASI.
KESATU: Menetapkan Kriteria dan Perangkat Akreditasi sebagaimana tercantum dalam:
a. Lampiran I tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
b. Lampiran II tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
b. Lampiran II tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
c. Lampiran III tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
d. Lampiran IV tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;
e. Lampiran V tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama Sekolah Dasar;
f. Lampiran VI tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama Sekolah Menengah Pertama;
g. Lampiran VII tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama Sekolah Menengah Atas;
h. Lampiran VIII tentang Instrumen Penilaian Akreditasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini;
i. Lampiran IX tentang Instrumen Penilaian Akreditasi Satuan Lembaga Kursus dan Pelatihan; dan
j. Lampiran X tentang Instrumen Penilaian Akreditasi Satuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA: Kriteria dan Perangkat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU merupakan instrumen yang digunakan oleh:
1. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah; dan
2. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;
untuk melakukan penilaian kelayakan akreditasi pada Sekolah/Madrasah atau Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal.
KETIGA : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Nomor 028/H/MS/2014 tentang Penetapan Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Nonformal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Juli 2019
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
e. Lampiran V tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama Sekolah Dasar;
f. Lampiran VI tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama Sekolah Menengah Pertama;
g. Lampiran VII tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama Sekolah Menengah Atas;
h. Lampiran VIII tentang Instrumen Penilaian Akreditasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini;
i. Lampiran IX tentang Instrumen Penilaian Akreditasi Satuan Lembaga Kursus dan Pelatihan; dan
j. Lampiran X tentang Instrumen Penilaian Akreditasi Satuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA: Kriteria dan Perangkat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU merupakan instrumen yang digunakan oleh:
1. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah; dan
2. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;
untuk melakukan penilaian kelayakan akreditasi pada Sekolah/Madrasah atau Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal.
KETIGA : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Nomor 028/H/MS/2014 tentang Penetapan Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Nonformal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Juli 2019
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
Download Kepmendikbud Nomor 241/P/2019 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Kepmendikbud Nomor 241/P/2019 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Download File:
Download Kepmendikbud Nomor 241/P/2019 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Kepmendikbud Nomor 241/P/2019 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi. Semoga bisa bermanfaat.
from Berkas Edukasi https://ift.tt/31ng0k6
via IFTTT
Post a Comment