Berikut ini adalah berkas Kepmenaker Nomor 228 Tahun 2019 Tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing. Download file format PDF.

Kepmenaker Nomor 228 Tahun 2019 Tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing
Kepmenaker Nomor 228 Tahun 2019 Tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing

Kepmenaker Nomor 228 Tahun 2019 Tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Kepmenaker Nomor 228 Tahun 2019 Tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing:

KEPUTUSAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 228 TAHUN 2019
TENTANG
JABATAN TERTENTU YANG DAPAT DIDUDUKI OLEH TENAGA KERJA ASING

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa setelah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pcnggunaan Tenaga Kerja Asing, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketenagakerjaan sehingga perlu disempurnakan;

b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10Tahun 2018 tentang Tata Cara Pcnggunaan Tenaga Kerja Asing, perlu mengatur jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kelenagakerjaan tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing;

Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  2. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 19);
  3. Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 ten tang tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 39);
  4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 882);
  5. Peraruran Kepala Sadan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1635) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 388);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

KESATU
Jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA
Jabatan Komisaris atau Direktur yang tidak mengurus personalia diizinkan untuk diduduki oleh Tenaga Kerja Asing, selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KETIGA
Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan izin mempekerjakan Tenaga Kcrja Asing dalam hal jabatan Tenaga Kerja Asing yang diperlukan oleh pemberi kerja tidak tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEEMPAT
Jabatan yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing dan persyaratan jabatan dievaluasi paling singkat setiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

KELIMA
Pada saat Keputusan Mcnteri ini mulai berlaku, izin mempckerjakan Tenaga Kerja Asing yang telah dimiliki oleh pemberi kerja dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

KEENAM
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku maka:
a. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.247/MEN/X/2011 tentang Jabatan yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing pada Kategori Konstruksi;

b. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 462 Tahun 2012 tentang Jabatan yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing pada Kategori Jasa Pendidikan;

c. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 463 Tahun 2012 tentang Jabatan yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing pada Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia;

d. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 464 Tahun 2012 tentang Jabatan yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing pada Kategori Perdagangan Besar dan Eceran serta Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor;

e. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transrnigrasi Nomor 707 Tahun 2012 tentang Jabatan yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing pada Kategori Transportasi dan Pergudangan Golongan Pokok Angkutan Udara;

f. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 708 Tahun 2012 tentang Jabatan yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing pada Kategori Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi Golongan Pokok Kegiatan Hiburan, Kesenian, Kreativitas, dan Golongan Pokok Olahraga dan Rekreasi Lainnya;

g. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 354 Tahun 20l3 tentang Jabatan yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing pada Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Minuman;

h. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 355 Tahun 2013 tentang Jabatan yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing pada Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Golongan Pokok Pengelolaan Limbah;

i. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 356 Tahun 2013 tentang Jabatan yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing pada Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok lndustri Tekstil;

j. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 357 Tahun 2013 tentang Jabatan yang Dapal Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing pada Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Pakaian Jadi;

k. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 358 Tahun 2013 tentang Jabatan yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing pada Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Makanan;

l. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 359 Tahun 2013 tentang Jabatan yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing pada Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Barang Logam Bukan Mesin dan Peralatannya; 

m. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun2015 tentang Jabatan yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing pada Kategori Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan, Golongan Peternakan;

n. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Jabatan yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing pada Kategori Jasa Persewaan, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya, Kelompok Jasa Penyeleksian dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Kelompok Jasa Penyeleksian dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri;

o. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Jabatan yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing pada Kategori Industri Pengolahan, Subgolongan Industri Furnitur;

p. Keputusan Menteri Ketcnagakerjaan Nomor 15 Tahun 2015 tentang Jabatan yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing pada Kategori Industri Pengolahan, Subgolongan Industri Alas Kaki;

q. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Jabatan yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing pada Kategori Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum Golongan Pokok Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makanan dan Minuman;

r. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2015 tentang Jabatan yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing pada Kategori Industri Pengolahan, Subgolongan Industri Rokok dan Cerutu;

s. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Jabatan yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing pada Kategori lndustri Pengolahan, Subgolongan Industri Gula; dan

t. semua Keputusan Menteri Ketenagakerjaan yang menetapkan daftar jabatan yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing;

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KETUJUH
Keputusan Menteri rru rnulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Agustus 2019

MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
M. HANIF DHAKIRI

LAMPI RAN
KEPUTUSAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 228 TAHUN 2019
TENTANG
JABATAN TERTENTU YANG DAPAT DIDUDUKI OLEH TENAGA KERJA ASING

DAFTAR KATEGORI JABATAN TERTENTU
YANG DAPAT DIDUDUKI OLEH TENAGA KERJA ASING
  1. Konstruksi
  2. Real Estate
  3. Pendidikan
  4. Industri Pengolahan
  5. Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi
  6. Pengangkutan dan Pergudangan
  7. Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi
  8. Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum
  9. Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
  10. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha Lainnya
  11. Aktivitas Keuangan dan Asuransi
  12. Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial
  13. Informasi dan Telekomunikasi
  14. Pertambangan dan Penggalian
  15. Pengadaan Listrik, Gas, Uap/ Air Panas, dan Udara Dingin
  16. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi clan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor
  17. Aktivitas Jasa Lainnya
  18. Aktivitas Profesional, llmiah, dan Teknis

Download Kepmenaker Nomor 228 Tahun 2019 Tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing

Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Kepmenaker Nomor 228 Tahun 2019 Tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:




Download File:
Download Kepmenaker Nomor 228 Tahun 2019 Tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing.pdf

Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Kepmenaker Nomor 228 Tahun 2019 Tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing. Semoga bisa bermanfaat.


from Berkas Edukasi https://ift.tt/2IgSvl6
via IFTTT

Post a Comment

Previous Post Next Post