Berikut ini adalah berkas SK Dirjen Pendis Nomor 1781 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PIP (Program Indonesia Pintar) untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2019. Download file format PDF.

Juknis PIP Kemenag 2019
Juknis PIP Kemenag 2019

Juknis Pelaksanaan PIP (Program Indonesia Pintar) untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2019

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas SK Dirjen Pendis Nomor 1781 Tahun 2019 Tentang Juknis Pelaksanaan PIP (Program Indonesia Pintar) untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2019:

Dalam rangka meningkatkan mutu dan akuntabilitas pelaksanaan Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar PIP), Direktorat Kurikulum Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan telah menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2019 . Berikut ini disampaikan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2019 berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1781 Tahun 2019 tanggal 28 Maret 2019.


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 1781 TAHUN 2019 
TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM INDONESIA PINTAR
UNTUK SISWA MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2019 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,

Menimbang:

a. bahwa untuk mendukung program prioritas Pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan dan pemerataan akses pendidikan, perlu melaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP);

b. bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pedoman Program Indonesia Pintar Pada Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Agama Nomor Nomor 258 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Agama, perlu membuat Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Bagi Siswa Madrasah;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2019;

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4355);

4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2 019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 8 Nomor 223 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 5670);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);

7. Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 Tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;

8. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara;

9. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2 015 tentang Kementerian Agama;

10. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat Untuk Membangun Keluarga Produktif;

11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan 178/PMK.05/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

12. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;

13. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 201 6 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2 0 13 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;

14. Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama;

15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.05/2014 tentang Rekening Milik Negara/Lembaga/Satuan Kerja;

16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga;

17. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;

18. Keputusan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Program Indonesia Pintar Pada Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 258 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Program Indonesia Pintar Pada Kementerian Agama;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM INDONESIA PINTAR UNTUK SISWA MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2019.

KESATU: Menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA: Petunjuk Teknis ini merupakan panduan bagi para pemangku kepentingan terkait pengelolaan dana Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2019.

KETIGA: Keputusan ini berlaku pada Tahun Anggaran 2019.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Maret 2019

DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
TTD.
KAMARUDDIN AMIN

LAMPIRAN I
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 1781 TAHUN 2019
TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN
PROGRAM INDONESIA PINTAR BAGI SISWA MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2019


BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Penanggulangan kemiskinan merupakan salah satu program prioritas Pemerintah dalam upaya mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan, Pemerintah menetapkan program perlindungan sosial agar warga mayarakat yang mengalami masalah sosial tetap terpenuhi hak-hak dasamya sebagai warga negara dan mendapatkan layanan dan ak:ses dalam memenuhi kebutuhan pokoknya.

Salah satu hak dasar warga negara adalah mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu. Diharapkan dengan bekal akses pendidikan yang bermutu, peserta didik dapat tumbuh dan berkembang menjadi generasi yang unggul, hebat, dan bermartabat. Bagi siswa yang berasal dari latar belakang ekonomi yang kurang beruntung, akses pendidikan yang baik juga diharapkan dapat menjadi instrument pemutus matarantai kemiskinan dan keterbelakangan. Dalam konteks 1n1, Pemerintah menetapkan kebijakan afirmatif berupa Program Indonesia Pintar (PIP) dalam upaya meningkatkan akses pendidikan khususnya siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi. Hal ini sebagaimana pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7

Tahun 2014 yang menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, dan Kepala Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Program Ke1uarga Produktif me1alui Program Simpanan Ke1uarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat (PIS) dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Kementerian Agama sesuai dengan tugas dan kewenangannya salah satunya adalah melaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP) bertujuan untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah, meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan, menurunnya kesenjangan partisipasi pendikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan perdesaan dan antar daerah dan meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

Program Indonesia Pintar ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dan berdasarkan hasil dari pemadanan elektronik siswa madrasah sebagaimana terdaftar dalam sistem EMIS yang dikelola Kementerian Agama dengan anak/siswa sebagaimana terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 32/HUK/2016 pada 1 April 2016, Menteri Sosial menetapkan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin. Pengelolaan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin dilakukan oleh Kementerian Sosial.

Siswa Madrasah/ Anak usia sekolah yang terindentifikasi berada di dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin akan mendapatkan bantuan sosial PIP dalam bentuk Tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) serta KIP yang terintegrasi dengan ATM dan dapat diambil di Bank Penyalur yang ditunjuk.

Denganjumlah sasaran penerima PIP untuk siswa madrasah yang mencapai 2.005.902 anak/peserta didik, diharapkan hal tersebut sebagai salah satu upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan bekal pendidikan dan keterampilan yang lebih baik.

B. Maksud dan Tujuan

Maksud: Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2019 dimaksudkan sebagai panduan bagi para pihak baik di pusat dan daerah yang terlibat dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara benar dan terarah.

Tujuan: Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2019 bertujuan:
  1. Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penyaluran dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2019;
  2. Memperlancar proses pelaksanaan program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah agar lebih tepat prosedur, tepat waktu dan tepat sasaran.

C. Ruang Lingkup

Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2019 yaitu memuat persyaratan penerima bantuan, mekanisme pencairan dana bantuan, tata kelola dana bantuan, pelaporan, pertanggungjawaban dan monitoring.

D. Pengertian Umum

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
  1. Belanja Bantuan Sosial adalah pengeluaran berupa transfer uang, barang atau jasa yang diberikan oleh Pemerintah kepada masyarakat miskin atau tidak mampu guna melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi dan/ atau kesejahteraan masyarakat.
  2. Risiko Sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok, dan/ atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam, dan Bencana alam yang jika tidak diberikan Belanja Bantuan Sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.
  3. Masyarakat miskin atau tidak mampu adalah masyarakat yang berdasarkan kriteria tertentu ditetapkan oleh Kementerian Negara/Lembaga.
  4. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  5. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kewenangan sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara.
  6. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga bersangkutan.
  7. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
  8. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/ atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
  9. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk melakukan pengujian atas Surat Permintaan Pembayaran dan menerbitkan Surat Perintah Membayar.
  10. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
  11. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah surat perintah membayar yang diterbitkan oleh PPSPM kepada pihak ketiga atas dasar perikatan atau surat keputusan.
  12. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
  13. Surat Perintah Pemindahbukuan yang selanjutnya disebut SPPb adalah perintah kepada bank untuk memindahkan sejumlah uang dari rekeningnya ke rekening penerima pada bank yang sama atau bank lain.
  14. Daftar Tujuan Transfer yang selanjutnya disebut DDT adalah data aplikasi komputer yang memuat daftar tujuan penerima.
  15. Bank/Pos Penyalur adalah bank/pos mitra kerja sebagai tempat dibukanya rekening atas nama satuan kerja untuk menampung dana Belanja Bantuan Sosial yang akan disalurkan kepada penerima bantuan sosial.
  16. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
  17. Uang Elektronik adalah alat pembayaran yang diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit di mana nilai uang disimpan dalam suatu media server atau chip yang dapat digunakan sebagai alat penyaluran bantuan sosial dan bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.
  18. Program Indonesia Pintar yang selanjutnya disebut PIP adalah bantuan berupa uang dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak dan/ atau kurang mampu membiayai pendidikannya, sebagai kelanjutan dan perluasan sasaran dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
  19. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang selanjutnya disebut Ditjen Pendis adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dipimpin oleh seorang direktur jenderal. Togas Ditjen Pendis adalah menyelenggarakan perumusan serta melaksanaan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang Pendidikan Islam berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Agama dan peraturan perundang­ undangan yang berlaku.
  20. Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah yang selanjutnya disebut Direktorat KSKK Madrasah adalah salah satu unit eselon II pada Kementerian Agama RI dibawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan dan bimbingan di bidang Pendidikan pada Madrasah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
  21. Subdirektorat Kesiswaan adalah unit kerja eselon III dibawah Direktorat KSKK Madrasah yang dipimpin oleh Kepala Subdit Kesiswaan yang mempunyai tugas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, dan evaluasi di bidang kesiswaan, pembinaan bakat, minat, dan prestasi, serta pengelolaan beasiswa dan bantuan Raudlatul Athfal dan Madrasah.
  22. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang selanjutnya disebut Kanwil Kemenag Provinsi adalah Kantor perwakilan Kementerian Agama Tingkat Provinsi yang di pimpin oleh Kepala Kantor Wilayah.
  23. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kankemenag Kab/Kota adalah Kantor perwakilan Kementerian Agama Tingkat Kabupaten/Kota yang di pimpin oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  24. Pendis Education Management Information yang selanjutnya disebut EMIS adalah sistem informasi yang dikembangkan oleh kementerian agama untuk memudahkan input data sekolah, pondok pesantren dan pendidikan tinggi Islam.
  25. Cash Management System yang selanjutnya disebut CMS adalah saluran distribusi elektronik bagi nasabah badan (non perorangan) atau nasabah perorangan untuk melakukan aktifitas terhadap rekeningnya di Bank dan memperoleh informasi bank melalui koneksi internet dengan mengunakan browser.
  26. Kartu Indonesia Pintar yang selanjutnya disebut KIP adalah sebagai penanda dan digunakan untuk menjamin serta memastikan seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar bila terdaftar di Sekolah, Madrasah, Pondok Pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/ B/ C) atau Lembaga Pelatihan mau pun Kursus.
  27. Kartu Indonesia Pintar ATM yang selanjutnya disebut KIP ATM adalah Kartu Indonesia Pintar yang terintegrasi dengan layanan lembaga keuangan secara mandiri.

BAB II
PELAKSANAAN PROGRAM INDONESIA PINTAR

Program Indonesia Pintar (PIP) dilaksanakan oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI dengan melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; Madrasah, Lembaga Penyalur dan Instansi terkait lainnya.

A. Tujuan
Program Indonesia Pintar bertujuan:
  1. meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah.
  2. meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan.
  3. menurunnya kesenjangan partisipasi pendikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan pedesaan dan antar daerah.
  4. meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

B. Kuota dan Alokasi Anggaran Program Indonesia Pintar

Kuota dan alokasi anggaran bantuan sosial Program Indonesia Pintar sebagaimana tercantum dalam DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2019 adalah sebagai berikut:
  • Jenjang MI Jumlah Siswa 853.380 Nilai Bantuan per Siswa 450.000 Jumlah Anggaran Rp.384.021.000.000
  • Jenjang MTs Jumlah Siswa 835.263 Nilai Bantuan per Siswa 750.000 Jumlah Anggaran Rp.626.447.250.000 
  • Jenjang MA Jumlah Siswa 317.259 Nilai Bantuan per Siswa 1.000.000 Jumlah Anggaran Rp.317 . 259 . 000.000
  • Total Jumlah Siswa 2.005.902 Jumlah Anggaran Rp.1.327.727.250.000 

C. Nilai Dana Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar

Peserta didik menerima dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, dengan rincian sebagai berikut:
1. Madrasah Ibtidaiyah (MI):
a. Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V semester genap tahun pelajaran 2018/2019 diberikan dana sebesar Rp 450.000,00 untuk dua semester yaitu semester genap tahun pelajaran 2018/2019 dan semester ganjil tahun pelajaran 2019/2020.

b. Peserta didik Kelas VI semester genap tahun pelajaran 2018/2019 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 225.000,00;

c. Peserta didik Kelas I semester ganjil tahun pelajaran 2019 / 2020 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 225.000,00;

d. Peserta didik Kelas II, III, IV, V, dan VI semester ganjil tahun pelajaran 2019 / 2020 tidak diberikan dana bantuan PIP karena sudah menerima di semester genap tahun pelajaran 2 018/2019 kecuali peserta didik yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima pada semester genap tahun pelajaran 2018/2019 diberikan dana sebesar Rp450.000 , 00.

2 . Madrasah Tsanawiyah (MTs):

a. Peserta didik Kelas VII dan VIII semester genap tahun pelajaran 2018/2019 diberikan dana sebesar Rp 750.000,00 untuk dua semester yaitu semester genap tahun pelajaran 2018/2019 dan semester ganjil tahun pelajaran 2019/2020 .

b. Peserta didik Kelas IX semester genap tahun pelajaran 2018/2019 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 375.000,00;

c. Peserta didik Kelas VII semester ganjil tahun pelajaran 2019/2020 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 375.000,00;

d. Peserta didik Kelas VIII dan IX semester ganjil tahun pelajaran 2019/2020 tidak diberikan dana bantuan PIP karena sudah menerima di semester genap tahun pelajaran 2018/2019 kecuali peserta didik yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima pada semester genap tahun pelajaran 2018/2019 diberikan dana sebesar Rp 750.000,00.

3. Madrasah Aliyah (MA):

a. Peserta didik Kelas X dan XI semester genap tahun pelajaran 2018/2019 diberikan dana sebesar Rp 1.000.000,00 untuk dua semester yaitu semester genap tahun pelajaran 2018/2019 dan semester ganjil tahun pelajaran 2019/2020.

b. Peserta didik Kelas XII semester genap tahun pelajaran 2018/2019 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 500.000,00;

c. Peserta didik Kelas X semester ganjil tahun pelajaran 2019/2020 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 500.000,00;

d. Peserta didik Kelas XI dan XII semester ganjil tahun pelajaran 2019/2020 tidak diberikan dana bantuan PIP karena sudah menerima di semester genap tahun pelajaran 2018/2019 kecuali peserta didik yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima pada semester genap tahun pelajaran 2018/2019 diberikan dana sebesar Rp 1 .000.000,00.

D. Bentuk Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar

Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahun Anggaran 2019 berupa uang yang disalurkan secara non tunai oleh Bank Penyalur melalui rekening penerima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan penerima bantuan akan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang terintegrasi dengan Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

E. Persyaratan Penerima Bantuan

Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Bagi Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2019 prioritas utama diberikan kepada siswa madrasah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. Siswa Madrasah (MI, MTs, MA) yang terpadan dengan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial yang berasal dari Keluarga Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
  2. Siswa Madrasah yang berdomisili di Provinsi Papua dan Papua Barat yang dianggap miskin yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan/Kepala Madrasah tetapi belum masuk dalam Basis Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial.

Apabila kuota dan anggaran masih tersedia, dapat diberikan kepada siswa yang diusulkan madrasah dengan kriteria berikut:
  1. Siswa Madrasah (MI, MTs, MA) yang berstatus Yatim/Piatu/Yatim f'iatu/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)/ Anak yang tinggal di Panti Asuhan yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam Basis Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial.
  2. Siswa Madrasah yang berasal dari daerah yang kena dampak musibah bencana alam;
  3. Siswa Madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam Basis Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosiai.

Download SK Dirjen Pendis Nomor 1781 Tahun 2019 Tentang Juknis Pelaksanaan PIP (Program Indonesia Pintar) untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2019

Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas SK Dirjen Pendis Nomor 1781 Tahun 2019 Tentang Juknis Pelaksanaan PIP (Program Indonesia Pintar) untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:




Download File:
Download SK Dirjen Pendis Nomor 1781 Tahun 2019 Tentang Juknis Pelaksanaan PIP (Program Indonesia Pintar) untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2019.pdf

Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file SK Dirjen Pendis Nomor 1781 Tahun 2019 Tentang Juknis Pelaksanaan PIP (Program Indonesia Pintar) untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2019. Semoga bisa bermanfaat.


from Berkas Edukasi https://ift.tt/2Lzgiz0
via IFTTT

Post a Comment

Previous Post Next Post