Kegiatan Pengembangan Profesi Untuk Meningkatkan Kualitas Guru |
Saat ini, isu hangat yang sedang berkembang di masyarakat adalah masalah sistem zonasi yang diterapkan oleh Kemdikbud dalam Pelaksanaan PPDB Tahun 2019. Kebijakan tersebut mendapat tanggapan beragam dari banyak pihak. Pasalnya, di samping sarana prasarana pendidikan yang memang belum merata dalam setiap sekolah, kualitas lembaga pendidikan juga menjadi pertimbangan orang tua ketika mendaftarkan anak-anaknya.
Itulah sebabnya, beragam protes dari orang tua mewarnai pelaksanaan PPDB tahun ini ketika mereka tak bisa mendaftarkan anak-anaknya pada sekolah yang diinginkan akibat kebijakan sistem zonasi ini.
Itulah sebabnya, beragam protes dari orang tua mewarnai pelaksanaan PPDB tahun ini ketika mereka tak bisa mendaftarkan anak-anaknya pada sekolah yang diinginkan akibat kebijakan sistem zonasi ini.
Mungkin karena mendapatkan tekanan dari berbagai pihak, Kemendikbud akhirnya melakukan revisi terhadap Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019 sebagai dasar penerimaan peserta didik baru tahun 2019. Pemberitahuan revisi dilakukan melalui Surat Edaran No 3 Tahun 2019 yang menyatakan Permendikbud No 51 Tahun 2019 direvisi melalui Permendikbud No 20 Tahun 2019. Perubahan yang dilakukan adalah besaran persentase jalur zonasi dan jalur prestasi.
Perubahan aturan PPDB Tahun 2019 selengkapnya baca pada tautan berikut:
Aturan PPDB Berubah, Mendikbud Keluarkan Surat Edaran No 3 Tahun 2019
Kebijakan Zonasi dan Sekolah Favorit |
Rotasi Guru Berdasar Zonasi
Sebetulnya, kebijakan sistem zonasi yang sekarang ini mendapatkan protes dari banyak pihak itu telah diterapkan sejak tahun 2016. Kebijakan zonasi merupakan pendekatan baru yang dipakai oleh pemerintah untuk mewujudkan layanan dan kualitas pendidikan yang merata di seluruh Indonesia.
Menurut Mendikbud, kebijakan zonasi ini tidak hanya berlaku untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), tapi seluruh permasalahan pendidikan akan diselesaikan di setiap zona, termasuk yang berhubungan dengan pemerataan guru. Untuk itu, rotasi guru akan dilakukan untuk redistribusi guru di setiap zona guna mempercepat pemerataan kualitas pendidikan.
Kata Muhadjir, setiap sekolah harus mendapatkan guru-guru dengan kualitas yang sama baiknya. Rotasi guru yang akan dilakukan diprioritaskan di dalam setiap zona. Jika dalam pelaksanaan rotasi di setiap zona itu ditemukan masih ada kekurangan guru, maka guru akan dirotasi antar zona. Rotasi guru antar kabupaten/kota baru akan dilakukan jika penyebaran guru ternyata benar-benar tidak imbang antar zona.
Terkait dengan rotasi guru, Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim menilai kebijakan tersebut wajar dilakukan. Namun, koordinasi yang intensif dengan pemerintah daerah (Pemda) wajib dilakukan agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif.
Sebab dengan adanya otonomi daerah, guru adalah milik pemkot/pemkab untuk jenjang SD dan SMP, dan miliki pemprov untuk tingkat SMA/SMK. Dengan sendirinya, kewenangan mengatur guru adalah otoritas daerah. "Jadi, jangan sampai pemerintah pusat memiliki rencana, tapi pemerintah daerah tidak bersedia.” ujarnya.
Dukungan Dari Pemda
Kebijakan Kemendikbud yang akan melakukan rotasi guru ini mendapatkan dukungan dari pemda. Salah satu pemda yang akan melakukan rotasi guru secepatnya adalah Dinas Pendidikan Kota Malang. Dilansir dari laman https://gtk.kemdikbud.go.id, Dinas Pendidikan Kota Malang akan merotasi semua guru SD dan SMP yang mencapai 285 orang usai lebaran
Seperti disampaikan Kepala Dinas Pendidikan, Dra Zubaidah MM, rotasi guru sesudah lebaran bisa jadi akan dilakukan sesering mungkin, bisa dilakukan dalam waktu satu hingga per tiga bulan sekali. Pemindahan tersebut bertujuan untuk pemerataan kualitas pendidikan. Dia mencontohkan, guru yang berkualitas di SMPN 1 akan dipindahkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di SMP lain. Begitu juga yang kurang berkualitas, "Agar terkena imbas." tuturnya.
Menurut Zubaidah, Pada bulan April, Dinas Pendidikan Kota Malang telah melakukan mutasi sebanyak 85 guru dan kepala sekolah, dengan rincian 46 guru dimutasi dan dipromosikan ke jenjang yang lebih tinggi. Sedangkan 39 guru lainnya mendapat mandat periodisasi.
Rotasi guru dilanjutkan pada bulan Mei, ada delapan guru SD dimutasi dan promosi. Guru yang dirotasi tersebut menindaklanjuti rencana Wali Kota Malang Sutiaji yang siap me-rolling kepala sekolah favorit ke SMP yang kurang favorit.
”Masak kepseknya dipindah-pindah, tapi gurunya tidak? Biar pemerataan kualitas pendidikan di Kota Malang bisa terwujud,” jelasnya.
Perempuan yang akrab disapa Ida itu menuturkan, perpindahan atau rotasi guru ini bisa saja dilakukan antarkecamatan atau dalam satu kecamatan yang SD-nya banyak. Rolling-nya dilakukan di wilayah tersebut. Hanya saja, sistematika mutasi yang harus ada pembahasan lebih lanjut. ”Pokoknya sesama guru harus sama-sama merasakan enak dan tidak enaknya dalam sebuah lembaga pendidikan,” ujarnya.
Jadi, bagi Anda yang berprofesi sebagai guru. Sudah siapkan Anda dirotasi?[]
إرسال تعليق