Pemerintah akan Rotasi Guru secara Bergilir di Daerah 3T
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy (Sumber Foto: Alfons-detikcom)
Anda yang berprofesi sebagai guru, bersiap-siaplah untuk dimutasi ke daerah daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T). Sebab, untuk mengatasi permasalahan ketersediaan dan kualitas guru di daerah tersebut, pemerintah berinisiatif akan melakukan rotasi guru secara bergiliran untuk ditugaskan di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).

Dikutip dari laman news.detik.com, ketika diwawancarai oleh wartawan detik.com di kantornya, Jalan Sudirman, Jakarta, pada Selasa (11/6/2019) silam, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menuturkan, bahwa penugasan bagi guru di wilayah 3T akan dilakukan bergantian dan bergilir.

"Tidak boleh ada guru yang tidak punya pengalaman di daerah 3T. Karena itu, kita akan melakukan rotasi secara periodik. Pemerintah, baik pusat maupun daerah harus memperhatikan fasilitas yang disediakan," demikian tuturnya.

Menurut Mendikbud, Program Guru Garis Depan (GGD) yang telah dijalankan selama ini ternyata tidak menyelesaikan masalah. Sebab, ketika formasi di daerah tersebut telah terisi oleh GGD, dalam waktu tidak lama mereka pindah ke daerah asal sehingga formasi kosong, dan dibutuhkan guru lagi.

"Karena itu, pemerintah akan membuat kebijakan-kebijakan rotasi bagi guru secara bergilir. Setiap guru yang bertugas harus memiliki pengalaman bekerja di wilayah 3T," imbuhnya.

Tidak boleh ada guru yang tidak bekerja di 3T. Dengan kebijakan rotasi tersebut, kata Muhadjir, pemerintah daerah bisa menempatkan guru berkualitas di daerah 3T dengan segera.

Muhadjir lantas mencontohkan karier aparatur sipil negara (ASN) lainnya, termasuk diantaranya adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI). Di TNI, perwira yang ingin dipromosikan, harus bersedia ditempatkan di daerah terberat. Itu memang konsekuensi sebagai ASN yang harus siap ditempatkan di semua daerah, termasuk di daerah 3T.

Namun menurut Mendikbud, teknis kebijakan melakukan rotasi guru secara bergilir tersebut masih dalam tahap penggodokan. Termasuk mengenai kualifikasi guru yang akan ditempatkan di daerah 3T.

Intinya, secara bertahap pemerintah sudah tidak akan lagi memberikan semacam afirmasi guru yang ditugaskan di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).

Jadi bagi Anda yang berprofesi sebagai ASN Guru, bersiap-siaplah jika suatu saat dimutasi untuk mengajar di daerah 3T, meski tanpa mengajukan proses mutasi. 

Benarkah kebijakan tersebut bisa dilaksanakan? Kita lihat saja.[]

Post a Comment

أحدث أقدم