Sistem Zonasi Berubah Melalui SE No 3 Tahun 2019
Ilustrasi: Siswa Melakukan Kegiatan Pembelajaran Di Kelas
Penerapan sistem zonasi pada pelaksanaan PPDB tahun 2019 ini begitu menyita perhatian publik, terutama orang tua yang akan mendaftarkan anaknya ke tingkat yang lebih tinggi. Pro dan kontra bermunculan. Bahkan di sejumlah daerah, protes datang dari sejumlah orang tua yang tak bisa mendaftarkan anaknya di sekolah yang diinginkan akibat terkendala dengan sistem zonasi ini.

Memang, sistem zonasi mepersyaratkan bahwa untuk bisa diterima di sebuah sekolah, jarak antara rumah dan sekolah adalah prioritas utama. Penerimaan siswa baru bukan lagi berdasarkan nilai rapor dan ujian nasional. Artinya, Setinggi apapun nilai yang diperoleh, hal itu tak akan berpengaruh jika sekolah yang dituju berada di luar zonasi tempat tinggal siswa.
baca juga: Pemerataan Pendidikan melalui Sistem Zonasi, Tak Ada Lagi Sekiolah Favorit
Ketentuan sistem zonasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan

Dinyatakan dalam Permendikbud tersebut, bahwa PPDB dilaksanakan melalui 3 (tiga) jalur, yaitu:
  • Jalur zonasi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah;
  • Jalur prestasi paling banyak 5% (lima persen) di luar zonasi dari daya tampung sekolah; dan
  • Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah,
Entah karena tekanan dari sejumlah pihak, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan akhirnya menerbitkan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Perubahan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019 melalui Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 tersebut diberitahukan melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Dijelaskan dalam surat edaraan, bahwa mengingat beberapa daerah yang belum bisa melaksanakan sistem zonasi secara optimal, maka ketentuan mengenai persentase jalur penerimaan siswa baru mengalami perubahan sebagai berikut:
  1. Jalur zonasi yang awalnya 90% berubah menjadi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung sekolah;
  2. Jalur prestasi yang awalnya hanya 5% berubah menjadi paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah; dan
  3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali masih tetap yaitu paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
Surat Edaran Kemendikbud Nomor 3 Tahun 2019 dapat dibaca selengkapnya di bawah ini:


Download Surat Edaran Kemendikbud Nomor 3 Tahun 2019 dalam bentuk PDF
Surat Edaran Kemendikbud Nomor 3 Tahun 2019

Sistem Zonasi juga Akan Berlaku Bagi Guru

Terlepas dari kondisi lembaga pendidikan dengan kesiapan sarana dan prasarananya, tujuan sistem zonasi sebetulnya untuk pemerataan kualitas pendidikan. Kemendikbud menginginkan tidak ada lagi istilah sekolah favorit dengan adanya sistem zonasi ini. Bahkan menurut Mendikbud, kebijakan zonasi ini tidak hanya berkaitan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), tapi juga termasuk dalam pemerataan guru.

Diungkapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy di website resmi Kemdikbud https://gtk.kemdikbud.go.id, bahwa dia memastikan akan melakukan rotasi guru, khususnya di sekolah yang selama ini dianggap favorit. Asumsinya, sekolah favorit disebabkan karena kinerja guru. Untuk itu, guru yang mengajar di sekolah favorit harus ikhlas jika dirotasi ke sekolah yang tidak bagus untuk pemerataan kualitas pendidikan.

"Rotasi guru akan dilaksanakan setelah siswa masuk, terutama guru yang mengajar di sekolah favorit. Saya berharap, guru dapat menerima dengan lapang dada jika terkena rotasi demi pemerataan kualitas pendidikan," ujarnya.
baca juga: Zonasi Bukan Hanya Untuk Siswa, Mendikbud Akan Rotasi Guru dalam Waktu Dekat
Rotasi guru akan dilakukan berbasis zonasi, sebagaimana konsep zonasi diberlakukan dalam PPDB. Maksud dan tujuan diberlakukannya rotasi guru dan PPDB berbasis zonasi adalah untuk menghilangkan adanya sekolah favorit dan nonfavorit yang sudah kadung berkembang di tengah masyarakat.

Dengan kata lain, melalui konsep zonasi itulah kualitas sekolah di Indonesia diharapkan akan merata, baik dari aspek guru sebagai tenaga pendidik maupun murid sebagai peserta didik dalam lembaga pendidikan. Hanya saja, dengan ketimpangan sarana dan prasarana di sekolah-sekolah milik pemerintah yang tak bisa dibantah, apakah niat baik pemerataan kualitas pendidikan itu bisa diwujudkan? Kita lihat saja![]

Post a Comment

أحدث أقدم