Bupati Lamongan Serahkan SK CPNS 2019 di Pendopo Lokatantra
Bupati Lamongan Menyerahkan SK CPNS di Pendopo Lokatantra pada Jum'at (26/04/2019)
Setelah melewati berbagai proses yang melelahkan, sejumlah peserta lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2018 bisa tersenyum lega. Pasalnya, peserta lulus tes pada sejumlah kementerian/lembaga pusat maupun daerah itu telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP). Di beberapa daerah, Surat Keputusan (SK) CPNS juga telah diserahkan kepada yang bersangkutan.

Di Kabupaten Lamongan, misalnya, sebanyak 530 CPNS menerima SK di Pendopo Lokatantra Lamongan pada Jum'at (26/04/2019). SK tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Lamongan, Fadeli. Setelah mendapatkan SK, CPNS bisa langsung bekerja pada instansi tempat bertugas pada hari senin (29/4/2019).

Di tempat lain, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga telah menyerahkan SK CPNS pada 1884 orang CPNS (dari jumlah asli 1964, namun 80 orang tidak hadir saat penyerahan SK). Bahkan berbeda dari biasanya, ketika penyerahan SK CPNS, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengundang Cak Nun dan Kiai Kanjeng (CNKK) untuk memberikan suntikan motivasi pada pegawai baru di lingkungan Pemprov Jatim.
Penyerahan SK CPNS Pemprov Jawa Timur 2019 dengan Mengundang Cak Nun dan Kiai Kanjeng
Penyerahan SK CPNS Pemprov Jawa Timur dengan Mengundang Cak Nun dan Kiai Kanjeng
Memang, dengan dibukanya moratorium penerimaan PNS Tahun 2018, banyak lembaga yang membuka lowongan CPNS, diantaranya Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia. 

Meski demikian, para CPNS yang telah menerima SK itu tidak boleh senang dan terlena terlebih dahulu. Sebab, menjadi CPNS tidak otomatis diangkat PNS. Masih ada satu tahapan lagi yang harus dilewati. Jika satu tahap ini gagal dilalui, jangan harap CPNS dapat diangkat secara penuh menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, ada beberapa ketentuan dan kualifikasi yang harus dipenuhi CPNS agar dapat diangkat sebagai PNS.

Disebutkan dalam Pasal 34 ayat (1) sampai (5), bahwa CPNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun. Masa percobaan tersebut merupakan masa prajabatan, yang meliputi proses pendikan dan pelatihan (diklat).

Proses pendidikan dan pelatihan dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. 

Yang perlu diingat, pendidikan dan pelatihan prajabatan hanya dapat diikuti 1 (satu) kali. Dengan kata lain, jika dalam diklat prajabatan ini tidak lulus, maka tak bisa diulang. Dengan sendirinya, CPNS tak bisa diangkat menjadi PNS karena tidak memenuhi persyaratan.

Ketentuan tersebut dijelaskan dalam Pasal 36, bahwa Calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi 2 (dua) persyaratan, yaitu lulus pendidikan dan pelatihan pra jabatan, serta sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.

Bagi CPNS yang telah memenuhi persyaratan, maka akan diangkat menjadi PNS dalam jabatan dan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan bagi CPNS yang tidak memenuhi kualifikasi dan persyaratan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tersebut, dapat diberhentikan sebagai CPNS.

Dijelaskan dalam pasal 37 ayat (2), bahwa CPNS dapat pula diberhentikan apabila :
  1. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
  2. Meninggal dunia;
  3. Terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang dan berat;
  4. Memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar;
  5. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  6. Menjadi anggota dan pengurus partai politik;
  7. Tidak bersedia mengucapkan sumpah/janji pada saat diangkat menjadi PNS.

Surat Edaran Menpan&RB tentang CPNS belum diangkat Menjadi PNS yang Melewati Batas Waktu

Beberapa waktu lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran No. B/500/M.SM.01.00/2019 tanggal 30 April 2019 tentang CPNS yang Belum Diangkat Menjadi PNS yang Melewati Batas Waktu.

Dijelaskan dalam edaran, bahwa jika ada CPNS telah bekerja selama 1 (satu) tahun, namun belum mengikuti pelatihan prajabatan sampai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ditetapkan, maka CPNS wajib mengikuti pelatihan prajabatan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah diundangkan pada 7 April 2017.

Artinya, Tanggal 7 April 2018 yang lalu adalah batas akhir CPNS tahun 2017 atau sebelumnya diangkat menjadi PNS. Nyatanya, ada CPNS tahun 2017 dan tahun sebelumnya yang belum diangkat menjadi PNS sehingga melewati masa tenggang yang diberikan.

Terkait itulah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memerintahkan kepada PPK agar melaksanakan ketentuan berikut:
  1. Kepada CPNS yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan, sehat jasmani dan rohani, dan belum diangkat menjadi PNS, maka PPK segera mengangkat CPNS tersebut menjadi PNS pada awal bulan berikutnya terhitung sejak dinyatakan lulus diklat prajabatan.
  2. Sedangkan bagi CPNS yang belum mengikuti Diklat Prajabatan, ketentuannya sebagai berikut:
Jika belum mengikuti diklat prajabatan karena kesalahan institusi akibat tidak tersedianya anggaran, atau yang bersangkutan tidak bisa meninggalkan tugas karena diberikan tugas khusus, maka kepada CPNS tersebut harus segera diikutsertakan pada kesempatan pertama dan dapat diangkat sebagai PNS jika telah memenuhi persyaratan.

Namun, jika belum mengikuti Diklat Prajabatan itu adalah kesalahan CPNS sendiri, maka kepada yang bersangkutan harus diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
Perlu diketahui, ketentuan pengangkatan CPNS menjadi PNS itu hanya berlaku bagi CPNS yang mengisi formasi/pengadaan CPNS tahun 2017 atau sebelumnya, dilaksanakan paling lambat pada akhir tahun 2010.

Semoga untuk CPNS angkatan 2018 tidak mengalami nasib yang sama. Pada waktunya nanti, mereka akan segera diberangkatkan untuk mengikuti diklat prajabatan sehingga bisa segera diangkat menjadi PNS

Demikian, informasi tentang pengangkatan CPNS menjadi PNS. Bagi CPNS yang telah menerima SK CPNS tahun 2018, bekerjalah dengan menunjukkan dedikasi sebagai abdi negara. Jangan sekali-kali melanggar ketentuan. CPNS adalah masa percobaan. Jika kita melanggar peraturan, dan terbukti melakukan pelanggaran sedang, apalagi berat. Maka kita akan diberhentikan sebagai CPNS, dan tak akan pernah diangkat sebagai PNS seperti yang dicita-citakan sebelumnya.(*)   

Post a Comment

أحدث أقدم