Prosedur Pengajuan NUPTK 2019
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) adalah Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK). NUPTK merupakan Nomor Identitas resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan. NUPTK diberikan kepada PTK baik PNS maupun Non-PNS yang telah memenuhi persyaratan dan ketentuan.

Sebagaimana NISN yang dimiliki oleh siswa, NUPTK dimiliki oleh pendidik dan tenaga kependidikan yang pemanfaatannya disesuaikan dengan kebutuhan dan persyaratan yang berlaku di masing-masing unit kerja. Unit utama Pembina dapat menggunakan NUPTK untuk kepentingan pelaksanaan programnya sesuai dengan persyaratan, ketentuan, dan kebutuhan yang berlaku.

Wajar jika kemudian setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh unit utama Kemdikbud senantiasa mempersyaratkan NUPTK, semisal keikutsertaan dalam kegiatan pengembangan kompetensi oleh Dirjen GTK, maupun pemberian kesejahteraan guru seperti insentif guru non pns, dan lain-lain. Maka NUPTK bukan hanya perlu, tapi wajib dimiliki oleh pendidik maupun tenaga kependidikan.

Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebetulnya telah diatur dalam  Peraturan Sesjen Kemendikbud, Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan dengan mekanisme pengajuan NUPTK dimulai dari sekolah, approval Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, berlanjur approval di LPMP/BPKLN, kemudian NUPTK diterbitkan oleh PDSPK bagi yang memenuhi persyaratan.

Dalam prakteknya, terjadi banyak perbedaan pendapat dalam memaknai Peraturan Sesjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK tersebut, walaupun di Dinas Pendidikan yang sama atau LPMP yang sama. Perbedaan pendapat tersebut bahkan mengakibatkan perdebatan diantara sesama operator baik di tempat yang sama atau di grup whatsapp gabungan PDSPK dan LPMP yang berkelanjutan.

Berdasarkan itulah, maka Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) yang memiliki tugas menerbitkan NUPTK membuat PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN NOMOR UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN yang resmi ditandatangani oleh pimpinan.

Berdasarkan juklak tersebut, verifikasi dan validasi yang melibatkan Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan, LPMP/BPKLN, dan PDSPK adalah sebagai berikut"

Proses Penerbitan NUPTK 

Penerbitan NUPTK adalah pemberian nomor NUPTK kepada calon penerima NUPTK yang diajukan oleh sekolah (OPS) bagi PTK yang sudah memenuhi seluruh persyaratan. Sedangkan penerbitan NUPTK dilakukan oleh PDSPK melalui aplikasi verval PTK setelah diajukan oleh satuan pendidikan. Pengajuan NUPTK dapat dikabulkan apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku.

Proses pengajuan NUPTK dimulai dari satuan pendidikan melalui aplikasi verval PTK dengan melampirkan  dokumen yang dibutuhkan setelah itu diverifikasi legalitasnya oleh Dinas Pendidikan, kemudian LPMP/BPKLN memastikan kembali dokumen yang dilampirkan sudah sesuai dengan yang dibutuhkan. Selanjutnya PDSPK memastikan kembali semua dokumen yang dilampirkan sudah sesuai dan masih berlaku, serta memastikan kembali PTK tersebut masih berada di satuan pendidikan maka pengajuan NUPTK  tersebut akan diterbitkan.

Langkah-langkah pengajuan dan penerbitan NUPTK:

  1. PTK mengajukan penerbitan NUPTK ke Satuan Pendidikan dengan melengkapi persyaratan dalam bentuk file elektronik (hasil scan).
  2. Satuan Pendidikan mengajukan penerbitan NUPTK melalui aplikasi verval PTK dengan melengkapi semua persyaratan yang masih berlaku sesuai dengan apa yang telah ditentukan.
  3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari sekolah dalam aplikasi verval PTK dengan melakukan pemeriksaan berkas persyaratan dalam file elektronik, dalam hal keaslian cap dan tanda tangan, keaslian hasil legalisir (untuk ijazah jika tidak ada berkas yang asli, maka bisa diganti dengan SK pengganti ijazah), serta masa berlaku berkas. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku diteruskan (di-approve), kalau tidak sesuai dikembalikan (ditolak).
  4. LPMP menerima pengajuan penerbitan NUPTK dalam aplikasi verval PTK dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dengan memeriksa persyaratan dalam file elektronik. BPKLN menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan Indonesia di luar negeri. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku pegajuan diteruskan (di-approve), kalau tidak sesuai dikembalikan (ditolak).
  5. PDSPK menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan yang sudah di-approve oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/ Provinsi dan LPMP/BPKLN melalui verval PTK, dengan memeriksa semua kelengkapan dan masa berlaku berkas, dan kondisi saat ini terdata di Dapodik. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku, serta terdata di Dapodik sebagai guru aktif (memiliki rombel), maka pengajuan sah dan NUPTK diterbitkan, kalau tidak sesuai di kembalikan (ditolak). Pengajuan NUPTK yang dilakukan tolak SK di PDSPK tidak melalui mekanisme pengajuan NUPTK dari awal, tetapi satuan pendidikan cukup meng-upload SK yang diminta dan langsung masuk di antrian PDSPK.

Catatan: setiap penolakan dari masing-masing tingkatan harus dilengkapi dengan catatan yang menunjukan letak kesalahan dan memberikan solusi yang benar dan jelas.

Apa saja persyaratan pengajuan NUPTK? Silahkan baca pada tautan berikut:
Persyaratan Pengajuan NUPTK 2019
Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan oleh PDSPK

Post a Comment

أحدث أقدم