Berikut ini adalah berkas PP Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural. Download file format PDF.    
![]()  | 
| PP No 38 Tahun 2019 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural | 
PP No 38 Tahun 2019 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural
Dalam  rangka usaha  Pemerintah  untuk menjaga  tingkat kesejahteraan pimpinan  dan pegawai nonpegawai negeri  sipil  pada LNS, perlu   memberikan   tambahan  penghasilan   berupa  penghasilan  ketiga belas.
Pemberian penghasilan ketiga belas merupakan kebijakan Pemerintah sebagai penghargaan atas kontribusi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS dalam mencapai tujuan pembangunan nasional dan diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran penghasilan ketiga belas diberikan secara proporsional mengacu pada kedudukan jabatan, tingkat pendidikan, dan/atau masa kerja pegawai yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian penghasilan ketiga belas bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS.
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas PP Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural:
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada lembaga nonstruktural telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural;
b. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan perkembangan zaman sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 201 7 ten tang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 7 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6063);
1. Ketentuan ayat (3) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pemberian penghasilan ketiga belas merupakan kebijakan Pemerintah sebagai penghargaan atas kontribusi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS dalam mencapai tujuan pembangunan nasional dan diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran penghasilan ketiga belas diberikan secara proporsional mengacu pada kedudukan jabatan, tingkat pendidikan, dan/atau masa kerja pegawai yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian penghasilan ketiga belas bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS.
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas PP Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO MOR 38 TAHUN 2019
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2017
TENTANG PEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BELAS KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI  NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN  REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada lembaga nonstruktural telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural;
b. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan perkembangan zaman sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 201 7 ten tang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 7 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6063);
MEMUTUSKAN: 
Menetapkan  :       PERATURAN    PEMERINTAH   TENTANG    PERUBAHAN    ATAS PERATURAN      PEMERINTAH     NOMOR      24    TAHUN     2017 TENTANG   PEMBERIAN  PENGHASILAN   KETIGA  BELAS KEPADA   PIMPINAN   DAN   PEGAWAI   NONPEGAWAI   NEGERI SIPIL  PADA LEMBAGA  NONSTRUKTURAL.Pasal l
Beberapa  ketentuan  dalam  Peraturan   Pemerintah   Nomor  24 Tahun  2017   tentang  Pemberian   Penghasilan   Ketiga   Belas kepada  Pimpinan dan  Pegawai Nonpegawai  Negeri  Sipil  pada Lembaga Nonstruktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun    2017   Nomor    115,    Tambahan    Lembaran    Negara Republik Indonesia Nomor 6063),  diubah sebagai berikut:1. Ketentuan ayat (3) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1)   Pimpinan  pada  LNS  sebagaimana   dimaksud  dalam Pasal 2 terdiri atas:a. ketua/ kepala;
b. wakil ketua/wakil kepala;
c. sekretaris; dan/ atau
d.  anggota,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh paling singkat 1 (satu) tahun secara terus-menerus sejak pengangkatan/ penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan;
c. pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
d. diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.
(3) Daftar LNS yang pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipilnya diberikan penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
2. Di antara Pasal S dan Pasal 6 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal SA dan Pasal SB sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam hal penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 lebih kecil dari besaran penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini maka penghasilan ketiga belas bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS dibayarkan sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni.
3. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai berikut:
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh paling singkat 1 (satu) tahun secara terus-menerus sejak pengangkatan/ penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan;
c. pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
d. diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.
(3) Daftar LNS yang pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipilnya diberikan penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
2. Di antara Pasal S dan Pasal 6 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal SA dan Pasal SB sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5A
Dalam hal pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda atau penerima      tunjangan     janda/ duda    maka    diberikan penghasilan   ketiga  belas  sekaligus  penghasilan  ketiga belas   penerima    pensiun  janda/ duda   atau   penerima tunjangan janda/ duda.Pasal  5B
Dalam hal penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 lebih kecil dari besaran penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini maka penghasilan ketiga belas bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS dibayarkan sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni.
3. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7A
Pajak     penghasilan atas penghasilan ketiga belas dibebankan     sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.4. Ketentuan Lampiran diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal II
Peraturan     Pemerintah   ini mulai   berlaku     pada   tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
JOKO WIDODO
Download PP Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PP Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:PP No 38 Tahun 2019 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural
Download File:
PP No 38 Tahun 2019 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PP Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural9. Semoga bisa bermanfaat.

Post a Comment