Jam Kerja PNS bulan Ramadan 1440 H
Ilustrasi: Para PNS bekerja dalam sebuah Instansi Pemerintah
Menjelang bulan Ramadhan 1440 H, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 394 Tahun 2019 tanggal 6 April 2019. Edaran tersebut menjelaskan tentang penetapan jam kerja efektif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1440 H di Instansi Pemerintah, baik yang memberlakukan 5 atau 6 hari kerja.

Disebutkan dalam surat edaran, bahwa bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, maka Senin-Kamis selama Ramadan jam kerja PNS dimulai jam 08.00 wib hingga 15.00 wib dengan istirahat 30 menit, dari 12.00-12.30 wib. Untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00-15.30 wib dengan waktu Istirahat 30 menit, mulai pukul 11.30-12.30 wib.

Sedangkan bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 enam hari kerja, maka pelaksanaan jam kerja bagi PNS selama Ramadan, hari senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu dimulai pukul 08.00-14.00 wib dengan waktu Istirahat pukul 12.00-12.30. Untuk hari Jumat, jam kerja ditetapkan mulai pukul 08.00-14.30 wib dengan waktu istirahat mulai pukul 11.30-12.30 wib.

Ketentuan tersebut merupakan upaya untuk efektivitas kerja PNS. Lazim diketahui, jam kerja efektif bagi PNS di instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja adalah minimal 32,5 jam/minggu.

Pelaksanaannya di lapangan, penetapan jam kerja selama bulan Ramadan tersebut diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing, disesuaikan situasi dan kondisi setempat.

Surat Edaran Menteri PANRB itu ditujukan kepada Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Kepala BIN, Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, beberapa pimpinan lembaga negara, dan tak ketinggalan Para Gubernur dan Para Bupati/Walikota.

Tembusan Surat Edaran tersebut disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Berikut ini Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 394 tahun 2019.
Surat Edaran Menpan RB No 394 Tahun 2019 Jam Kerja Ramadan

Surat Edaran Menpan RB No 394 Tahun 2019 Jam Kerja Ramadan


Post a Comment

أحدث أقدم