Surat Mendagri Permohonan Revisi aturan THR dan Gaji 13
Ilustrasi: Mendagri Minta Revisi PP Nomor 35 dan 36 tentang THR dan Gaji 13 
Peraturan Pemerintah tentang THR dan Gaji 13 telah diteken oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. PP yang dimaksud adalah PP nomor 35 tahun 2019 tentang Gaji ke 13 dan PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang Tunjangan Hari Raya (THR). Bagi anda yang belum mengetahuinya, silahkan unduh peraturan pemerintah tersebut melalui tautan berikut:
Usai terbitnya PP tersebut, beberapa waktu lalu Mentri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengirimkan surat permohonan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar PP tersebut direvisi. Melalui surat bernomor 188.31/3746/SJ tertanggal 13 Mei 2019 tersebut, Mendagri meminta dilakukan perubahan pada pasal 10 ayat 2 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019. 

Tujuan dilakukan perubahan pada PP tersebut adalah agar pemberian gaji ke 13 bagi  Pengawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan dan Tunjangan Hari Raya (THR) dapat dipercepat alias tidak molor sesuai dengan yang diharapkan Presiden. Betulkah demikian?

Mendagri mengatakan dalam suratnya, bahwa sesudah dilakukan pencermatan khususnya dalam Pasal 10 ayat (2) kedua PP dimaksud yang memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ketiga belas dan THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah akan mengakibatkan pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas dan THR tidak tepat waktu. Sebab, penyusunan Perda membutuhkan waktu yang cukup lama. 

Adanya surat tersebut dibenarkan oleh ketiga unsur kementrian, baik dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PANRB. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bachtiar menuturkan bahwa persoalan tentang revisi PP tersebut sudah dibahas dan telah menemukan solusi. 

"Rapat di Kemenpan RB telah disepakati perubahan redaksi pasal 10 ayat 2 PP 35 tahun 2019 dan pasal 10 ayat 2 PP 36 tahun 2019 melalui distribusi II, dimana perubahan redaksi dari Peraturan Daerah (Perda) diubah menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada)," kata Bachtiar, sebagai dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (14/5).
Surat Permohonan Mendagri kepada Menkeu dan MenpanRB Revisi PP 35 dan 36 Tahun 2019
Nufransa Wirasakti, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemkeu juga membenarkan akan dilakukan perubahan atas kedua PP tersebut untuk mempercepat pencairan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan dan Tunjangan Hari Raya (THR) seperti yang diajukan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Menurutnya, proses perubahannya akan melibatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Sekretariat Negara.

Lebih lanjut Nufransa mengatakan, bahwa nantinya pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas dan THR kepada aparatur sipil negara akan diatur melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

"Bila sudah dilakukan perubahan, maka proses lebih lanjut teknis pencairannya berada pada masing-masing pemda," tuturnya kemudian.

Dalam pasal 10 ayat 2 PP nomor 35/2019 memang tertulis, "Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Daerah."

Juga dalam pasal 10 ayat 2 PP 36/2019 pun mengatur ketentuan mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.

Yang menjadi pertanyaan adalah, sebelum peraturan pemerintah tersebut ditanda tangani oleh presiden, apakah hal-hal semacam itu tidak terpikirkan sebelumnya, sehingga tidak harus ada revisi dengan dalih agar bisa turun tepat waktu?

Entahlah. Kita lihat saja.(*)

Post a Comment

Previous Post Next Post