Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Bagi PNS
Ilustrasi: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H / 2019 M
Presiden Joko Widodo telah menetapkan cuti bersama bagi PNS pada Hari Raya Idul Fitri 1440 H tahun 2019 yaitu tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa, dan Jumat). Sedangkan tanggal 24 Desember 2019 (Selasa) ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Keputusan tersebut dituangkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 tanggal 27 Mei 2019. Diharapkan Keppres tersebut dapat mewujudkan efisiensi dan efetivitas hari kerja, serta sebagai pedoman Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2019. 

Disebutkan dalam diktum KEDUA dan KETIGA, bahwa cuti bersama yang telah ditetapkan tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan bagi PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Lebih lanjut dijelaskan dalam diktum KEEMPAT, ketetapan cuti bersama tersebut bukan hanya bagi Pegawai Negeri Sipil, namun berlaku juga untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Keppres No 13/2019 Tentang Cuti Bersama Bagi PNS
Keppres No 13/2019 Tentang Cuti Bersama Bagi PNS
Keppres No 13/2019 Tentang Cuti Bersama Bagi PNS

Lalu, apa sanksinya bagi PNS atau PPPK yang mangkir tanggal 10, atau absen di hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran tahun 2019?

Surat Menteri PANRB Nomor: B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H

Melalui websitenya, Menteri PANRB mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Surat tertanggal 27 Mei 2019 itu ditujukan pada Para Pejabatan Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah.

Disebutkan dalam surat edaran, bahwa dalam rangka penegakan disiplim Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Optimalisasi Pelayanan Publik setelah libur lebaran, maka diminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang berwenang untuk melakukan pemantauan kehadiran ASN setelah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, yaitu pada hari senin, 10 Juni 2019.

Laporan hasil pemantauan tersebut harus dilaporkan melalui aplikasi http://sidina.menpan.go.id apada hari yang sama paling lambat sampai pukul 15.00 Wib. Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dan jelas pada hari tersebut, maka harus dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 3 angka 17 PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Neheri Sipil.

Penjatuhan hukuman disiplin tersebut dilaporkan kepada Menteri PANRB dan ditembuskan kepada Badan Kepagawaian Negara (BKN) paling lambat tanggal 10 Juni 2019.
Surat Edaran MenpanRB tentang Pemantauan Kehadiran ASN Sesudah Lebaran
Surat Edaran MenpanRB tentang Pemantauan Kehadiran ASN Sesudah Lebaran
Demikian, informasi tentang Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Silahkan dishare jika memang bermanfaat.(*)

Post a Comment

Previous Post Next Post