Pencairan TPP 2019
Ilustrasi: Dana Yang Digelontorkan untuk Tunjangan Profesi Guru Sangat Besar
Untuk memeringati Hari Pendidikan Nasional Tahun 2019, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI menyelenggarakan Lomba Menulis Artikel dan Foto Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019. Lomba yang dibuka sejak Februari 2019 itu ditujukan kepada para pelajar, guru, wartawan, dan seluruh masyarakat umum, dan telah ditutup pada 20 Maret 2019.

Saat ini, lomba menulis artikel dengan hadiah jutaan rupiah itu telah mendekati garis finish. Nominasi Pemenang Lomba Menulis Artikel dan Foto Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019 juga telah diumumkan secara resmi melalui laman kemendikbud. Rencananya, juara lomba akan diumumkan bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional, 2 Mei 2019.
baca: Nominasi Pemenang Lomba Menulis Artikel dan Foto Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019
Sahabat Kompi yang Budiman,
Salah satu naskah artikel yang masuk nominasi adalah artikel berjudul "Ironi Sertifikasi Guru" yang ditulis oleh Wiranto, guru dari Salatiga Jawa Tengah. Kita tentu ingin mengetahui, bagaimana sebenarnya bentuk tulisan tersebut, sehingga bisa masuk nominasi. Apalagi judulnya agak kritis, dan tentu akan menimbulkan tanggapan beragam dari para guru, terutama yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Program sertifikasi guru memang telah lama dilaksanakan, sebagai tindak lanjut dari Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Aslinya, sertifikasi adalah alat untuk meningkatkan kompetensi guru yang bermuara pada peningkatan mutu pendidikan. Kalaupun toh ada peningkatan kesejahteraan finansial, itu adalah akibat yang ditimbulkan, bukan tujuan yang diharapkan.

Nyatanya, meski telah berlangsung beberapa tahun, tapi program sertifikasi, sebagaimana yang ditulis oleh Pak Wiranto itu, justru menimbulkan ironi. Alih-alih terjadi peningkatan kualitas pendidikan, bahkan para guru terjebak pada perilaku kasat mata, dengan hanya mengejar peningkatan kesejahteraan semata. Pak Wiranto tak hanya berbicara asumsi, namun data-data statistik juga ditunjukkan untuk memperkuat tulisannya.

Sebagai bahan perenungan bersama untuk mereleksikan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2019, berikut ini adalah tulisan lengkap "Ironi Guru Sertifikasi" yang masuk nominasi pemenang lomba artikel dan foto pendidikan dan kebudayaan tahun 2019. Tulisan ini saya ambil dari laman kompasiana, yang diunggah penulisnya langsung melalui akunnya jendwiro di https://www.kompasiana.com/jendwiro/5c91656895760e1c94032c0e/ironi-sertifikasi-guru?page=all. 

Selamat Membaca!

Guru Sertifikasi Melaksanakan Pembelajaran Bermutu
Ilustrasi: Guru Sedang Melaksanakan Kegiatan Pembelajaran di Kelas

Ironi Guru Sertifikasi

Wakil Presiden Jusuf Kalla juga menteri Keuangan Sri Mulyani pernah mempertanyakan efektifitas penggunaan anggaran pendidikan yang terus naik tapi tidak berdampak signifikan terhadap peningkatan kualitas pendidikan Indonesia. Pertanyaan wajar menurut penulis dan memang harus terus ditanyakan. Ada apa dengan dunia pendidikan? Guru-guru tersertifikasi?

Mengapa harus guru? Mari kita awali dengan hasil penelitian John Hattie, seorang profesor pendidikan dari Universitas Auckland mengenai keseluruhan faktor yang mempengaruhi pencapaian siswa.

Penelitian ini menunjukkan bahwa sekolah, rumah maupun teman hanya menyumbang 7%, guru menyumbang 30%, sementara karakter siswa itu sendiri menyumbang 49%.

Kesimpulannya jelas bahwa kualitas guru mempunyai pengaruh yang tidak sedikit terhadap pencapaian anak didik. Gurulah sasaran pertama perbaikan kualitas pendidikan. Utamanya guru-guru yang telah menyelesaikan program sertifikasi.

Ada Apa Denganmu Wahai Guru

Setali tiga uang, publikasi Bank Dunia yang dilansir pada tanggal 14 Maret 2013 berjudul "Spending More or Spending Better: Improving Education Financing in Indonesia" dalam situs www.worldbank.org menunjukkan bahwa di Indonesia, relatif tak ada perbedaan antara prestasi guru yang sudah tersertifikasi maupun yang belum, meski dana yang telah digelontorkan untuk program tersebut tidaklah kecil.

Sertifikasi guru menguras sekitar dua pertiga dari total anggaran pendidikan yang mencapai 20 persen APBN. Tahun 2010 misalnya, dana rakyat Rp. 110 triliun telah habis dikucurkan (Iskandar, 2010).

Sertifikasi yang dimulai tahun 2007 nyatanya belum memberikan dampak signifikan dalam meningkatkan kompetensi guru. Meski kesejahteraan guru merangkak naik, tidak demikian halnya dengan kompetensi. Padahal Undang-undanf Nomor 14/ 2005 tentang Guru dan Dosen tak hanya mengamanatkan peningkatan kesejahteraan guru, namun yang terutama adalah aspek kompetensi.

Sayangnya, guru yang sudah tersertifikasi sebagai ujung tombak peningkatan mutu pendidikan mengalami stagnasi. Beberapa kajian menunjukkan bahwa motivasi sebagian besar guru mengikuti sertifikasi lebih terkait dengan aspek finansial, bukannya peningkatan kompetensi.

Motivasi menyimpang ini akhirnya menampakkan pencapaian yang "jauh panggang daripada api", padahal rencananya tahun 2014 program sertifikasi guru ini usai. Catatan merah sekaligus ironi guru tersertifikasi berkaitan dengan tujuan awal yang digadang-gadang oleh UU No. 14 Tahun 2005 mengemuka.

Pertama, ironi hasil Uji Kompetensi Guru (UKG). Berdasarkan Uji Kompetensip Guru (UKG) tahun 2015 terhadap 2.699.516 guru di seluruh Indonesia, peta kompetensi guru ternyata cukup memprihatinkan. Dari rerata Kompetensi Capaian Minimal (KCM) nasional tahun 2015 yang dicanangkan oleh Kemdikbud yaitu 55, hasil yang diperoleh guru berada pada angka 56,69 alias 1,69 poin di atas batas minimal. Meski melampaui target, namun rerata ini menunjukkan kompetensi guru di Indonesia masih rendah. Pencapaian rerata di atas KCM didominasi oleh guru-guru di Pulau Jawa, sementara rekan mereka di luar Jawa bahkan ada yang terpuruk pada angka 44,79.

Hasil olah data juga menghasilkan fakta yang mengharukan di mana nilai UKG guru yang mengajar di sekolah swasta lebih tinggi dibanding rekan mereka di sekolah negeri. Pun nilai guru yang telah tersertifikasi (padahal telah menyedot demikian besar anggaran negara) tidak berbeda dengan yang belum bersertifikat pendidik, meski nilai kelompok pertama lebih tinggi. Suka tidak suka, demikianlah fakta kompetensi guru Indonesia.

Sebenarnya masih bisa diperdebatkan apabila hasil UKG semata dianggap pemerintah mewakili kompetensi guru laiknya Ujian Nasional menentukan kelulusan siswa. Namun demikian peta kompetensi ini memang menampilkan fakta bahwa kualitas kompetensi guru masih perlu dibenahi. Potret suram tersebut sekaligus menjelaskan kenapa mutu pendidikan di negeri ini tidak begitu memuaskan.

Kedua, ironi tingginya angka perceraian guru paska sertifikasi. Meski belum ada penelitian yang ilmiah mengenai fenomena ini, beberapa media melaporkan adanya kecenderungan tingginya angka perceraian guru begitu mereka menerima tunjangan profesi. Bahkan laporan tersebut diamini oleh pejabat daerah yang bersangkutan.

Survei maya yang dilakukan penulis menunjukkan terjadinya kecenderungan ini di Cirebon, Kendal, Boyolali, Ciamis, Malang, Lumajang dan beberapa daerah lainnya. Tampaknya limpahan ekonomi cenderung membuat pasangan guru menjadi lebih mudah memilih cerai dan berpisah daripada tetap utuh dalam satu keluarga. Urusan kompetensi menjadi tak penting lagi.

Ketiga, ironi minimnya guru tersertifikasi yang meneruskan S2. Guru berpendidikan S2 saat ini masih langka yaitu hanya 1 persen dari sekitar 2,7 juta guru di Indonesia (Sulistyo, 2012).

Studi lanjut merupakan salah satu cara meningkatkan kompetensi seorang guru tersertifikasi sesuai UU No. 14/2005 pasal 7 ayat 1 poin g. Jika dihitung, total pendapatan dari tunjangan profesi lebih dari cukup untuk melanjutkan studi S2.

Sayangnya, sebagian besar guru tersertifikasi lebih senang merencanakan jenis mobil atau rumah seperti apa yang mereka miliki daripada melanjutkan studi. Di Australia, semakin tinggi level pendidikan guru semakin besar pula gaji yang mereka terima. Andai negara ini menerapkan kebijakan tersebut.

Keempat, ironi mandegnya kepangkatan guru tersertifikasi. Menurut Badan Kepegawaian Nasional, setidaknya terdapat 344 ribu dari 2,7 juta guru di Indonesia memiliki golongan IV/A dan sebagian besar adalah guru tersertifikasi. Dari jumlah tersebut baru sekitar 2.200 guru yang naik ke golongan IV/B ke atas.

Sisanya tertumpuk di golongan IV/A karena belum mau dan mampu membuat karya tulis ilmiah. Mestinya menyusun karya ilmiah, apalagi yang berkaitan dengan peningkatan kualitas pembelajaran, menjadi kemampuan dasar guru tersertifikasi.

Kemdikbud mesti tanggap dengan ironi-ironi tersebut dengan mengeluarkan kebijakan yang pro-kompetensi. Terkait mutu pendidikan, nilai penting peningkatan kompetensi guru terletak pada meningkatnya efektifitas pembelajaran yang dilakukan guru.

Efektifitas ini pada akhirnya akan mempengaruhi hasil dan mutu pendidikan secara keseluruhan. Kebijakan generalisasi pada program sertifikasi guru kurang berdaya mendongkrak kompetensi sebagian besar guru tersertifikasi. Toh, kompeten atau tidak, tunjangan profesitetap cair.

Mestinya pemerintah belajar dari negara maju macam Amerika Serikatdan Inggris soal pemberian tunjangan. Di Amerika Serikat,besaran gaji dan tunjangan guru di dihitung dari seberapa lama guru tersebut mengabdi dan efektifitas mengajar yang dilakukan. Semakin berprestasi dan tinggi efektifitas cara mengajar maka semakin tinggi pula pendapatan yang diraih.

Adapun guru di Inggris berlomba memberikan pola dan cara pengajaran yang efisien, baik pada level kompetensi ataupun profesionalitas mereka. Pemerintah Inggris akan memberikan penghargaan khusus bagi guru yang berprestasi. Oleh karena itu, teknik dan cara mengajar di sana memiliki kualitas yang tinggi sehingga acapkali menjadi rujukan negara lain.

Ke depan, barangkali penerapan kebijakan remunerasi kepada guru akan lebih mampu merangsang guru meningkatkan kompetensi mereka, karena besaran gaji mengait langsung dengan tingkat kompetensi yang dimiliki.

Jangan sampai program sertifikasi guru hanya bersifat "belas-kasihan" dalam semangat "proyek bagi-bagi", kasihan rakyat selaku konsumen pendidikan yang telah membiayai.

Ingat, PBB dalam Sustainable Development Goal 2015-2030 bidang pendidikan mengamanatkan bahwa tahun 2030 seluruh negara di dunia harus memastikan bahwa generasi muda dididik oleh guru yang berkualitas, terlatih secara profesional, bermotivasi tinggi dan mendapat dukungan penuh dari pemerintah. Sebuah langkah besar yang perlu dilakukan.(*)

Post a Comment

Previous Post Next Post