Ini Yang Menyebabkan dihentikannya TPP

Halo sahabat Komunitas Ngopi...
Anda tahu, kan? Menjadi guru saat ini sangat diminati oleh banyak orang. Berbeda dengan masa lalu, Profesi Guru dianggap profesi yang membanggakan sekaligus menggiurkan sekarang. Ini disebabkan perhatian pemerintah terhadap guru mengalami peningkatan sedemikian rupa. Program sertifikasi guru umpamanya, kegiatan memberikan sertifikat kepada pendidik, baik melalui portofolio, PLPG, maupun PPG itu adalah pintu masuk bagi guru agar bisa mendapatkan kesejahteraan finansial. Itulah barangkali yang membuat profesi guru saat ini banyak peminat.

Tunjangan Profesi memang sangat diharapkan. Wajar saat awal peluncurannya, banyak pegawai lain yang iri. Padahal untuk mendapatkannya, dibutuhkan perjuangan yang sangat berat, terutama sekarang ini yang melalui jalur PPG atau Pendidikan Profesi Guru. Bukan hanya waktu, tapi pikiran dan dana juga harus banyak dikorbankan.

Bahkan ketika sertifikat pendidik telah tergenggam di tangan pun, Tunjangan Profesi itu tidak serta merta bisa diperoleh. dan dinikmati dengan mudah. Ada mekanisme yang harus dilalui, baik pemenuhan beban kerja minimal, betul-betul melaksanakan tugas pembelajaran, dan lain-lain.
baca juga: Mekanisme Pencairan Tunjangan Profesi Guru
Barulah ketika semua mekanisme itu dilalui, dan guru yang bersertifikat pendidik dinyatakan memenuhi syarat ketika diverifikasi dan validasi, diterbitkanlah Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP). SKTP itulah yang menjadi dasar dicairkannya Tunjangan Profesi Guru ke rekeningnya masing-masing.

Namun, meski SKTP telah telah terbit, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melalui dinas pendidikan bisa menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi kepada Guru PNSD.

Apa saja yang menyebabkan Tunjangan Profesi Guru bisa dihentikan?

Berikut ini adalah hal-hal yang menyebabkan dihentikannya pembayaran Tunjangan Profesi Pendidik, sesuai Permendikbud RI No 33 Tahun 2018.

Penyebab dihentikannya Tunjangan Profesi Guru.

a. Meninggal dunia 
Jika guru meninggal dunia, maka penghentian pembayaran Tunjangan Profesinya dilakukan pada bulan berikutnya;

b. Mencapai batas usia pensiun 
Bagi guru yang telah mencapai batas usia pensiun, maka penghentian Pembayaran Tunjangan Profesinya dilakukan pada bulan berikutnya. Adapun ketentuan batas usia pensiun adalah sebagai berikut:
  1. Guru PNSD yang memiliki jabatan fungsional guru, batas usia pensiunnya adalah 60 tahun;
  2. Sedangkan batas usia pensiun bagi Guru PNSD yang memiliki jabatan fungsional pengawas sekolah, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
c. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
Bagi guru yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri, maka penghentian pembayaran Tunjangan Profesinya dilakukan pada bulan berkenaan;

d. Dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki  kekuatan hukum tetap
Bagi guru yang mengalami kasus semacam ini, pembayaran Tunjangan Profesinya akan dihentikan pada bulan berkenaan;
baca juga: Absensi DHGTK online untuk Pencairan Tunjangan Profesi Guru
e. Mendapat tugas belajar
Guru yang mendapat tugas belajar, maka penghentian pembayaran Tunjangan Profesinya dilakukan pada bulan berkenaan;

f. Tidak melaksanakan tugas mengajar atau meninggalkan tugasnya dalam kegiatan pembelajaran tanpa alasan yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan selama 3 (tiga) hari terus menerus, atau diakumulasi sebanyak 5 (lima) hari dalam satu bulan. 
Jika hal ini dilakukan oleh guru, maka pembayaran Tunjangan Profesinya pada pada bulan berkenaan; dan/atau

h. Sudah tidak lagi bertugas sebagai Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang mendapat tugas tambahan atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan 
Penghentian pembayaran Tunjangan Profesinya dilakukan pada bulan berkenaan.

Itulah hal-hal yang menyebabkan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) bisa dihentikan pembayarannya. Kepala sekolah sebagai penanggungjawab di satuan pendidikan wajib melaporkan kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, apabila terjadi hal-hal sebagaimana disebutkan di atas sebelum jatuh tempo pembayaran tunjangan profesi.(*)

Post a Comment

Previous Post Next Post