Penerimaan Peserta Didik Baru 2019
Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2019 
Sahabat Kompi, tak terasa Tahun Pelajaran 2018/2019 akan berakhir. Sebentar lagi, Tahun Pelajaran 2019/2020 akan dimulai, itu artinya sekolah akan disibukkan dengan kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2019/2020. Bahkan, beberapa sekolah juga telah memulai kegiatan PPDB untuk mendapatkan murid baru di tahun pelajaran baru.

Surat Edaran Kemdikbud Tentang PPDB

Terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama antara Kemendikbud dan Mendagri Nomor 1 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/SJ tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2019. Surat Edaran tertanggal 10 April 2019 itu ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

Surat Edaran tersebut berisi himbauan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) agar Gubernur dan Bupati/Walikota melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
  • Kepala Daerah segera menyusun petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA/SMK. Petunjuk teknis PPDB tersebut harus disampaikan kepada Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan;
  • Kepala Daerah segera menetapkan zonasi paling lama I (satu) bulan sebelum pelaksanaan PPDB dilaksanakan;
  • Dalam melakukan penetapan zonasi, Kepala Daerah memerintahkan Dinas Pendidikan agar berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat;
  • Memastikan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak melakukan tindakan jual beli kursi/titipan peserta didik/pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Untuk sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat melaksanakan PPDB dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA/SMK dan petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah;
  • Kepala Daerah harus memastikan bahwa seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) Sekolah Dasar; dan
  • Memastikan seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak menjadikan nilai ujian nasional (UN) sebagai syarat seleksi untuk jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua/wali. Hasil UN hanya dijadikan syarat administrasi dalam PPDB sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, dan SMA/SMK.

PPDB 2019 Berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018

Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2019 juga dibahas dalam Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019. Berikut aturan PPDB 2019 sesuai dengan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.
Baca: Rekomendasi Rembuk Nasional Pendidikan Tahun 2019

Prinsip & Tujuan PPDB 2019

PPDB memiliki prinsip dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan.

Peraturan Menteri tentang PPDB bertujuan untuk:
1. Mendorong peningkatan akses layanan pendidikan;
2. Digunakan sebagai pedoman bagi:

  • Kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB; dan
  • Kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB dengan sistem zonasi.

Tahapan Pelaksanaan PPDB 2019

Tahapan pelaksanaan PPDB 2019 terdiri dari 6 tahap seperti gambar berikut:
Tahapan Pelaksanaan PPDB 2019
Tahapan Pelaksanaan PPDB 2019
PPDB dilaksanaan pada bulan Mei setiap tahun dengan mekanisme dalam jaringan (daring) kecuali di daerah tidak tersedia fasilitas jaringan. SMK dapat melakukan proses seleksi khusus sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.

Ketentuan Pengumuman Pendaftaran PPDB 2019

Pengumuman pendaftaran PPDB dilakukan secara terbuka dan paling sedikit memuat:
Persyaratan;
  • Tanggal pendaftaran;
  • Jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur prestasi, atau jalur perpindahan orangtua/wali;
  • Jumlah daya tampung yang disediakan untuk kelas 1 SD, 7 SMP, dan 10 SMA/SMK sesuai dengan data rombel dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
  • Tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.
Pengumuman melalui papan pengumuman sekolah maupun media lainnya.

Persyaratan Calon Peserta Didik Baru

Persyaratan PPDB 2019 terdiri dari dua hal:

1. Usia Peserta Didik
Bagi Siswa SD, usia yang dipersyaratkan sampai 1 Juli tahun berkenaan adalah 7 tahun atau paling rendah 6 tahun. Untuk SMP, usia yang dipersyaratkan paling tinggi 15 tahun. Sedangkan untuk SMA/SMK, usia yang dipersyaratkan paling tinggi 21 tahun.

2. Dokumen Kelulusan
Untuk dokumen kelulusan, yang disyaratkan adalah SMP dan SMA/SMK. Untuk SD tidak wajib melampirkan dokumen kelulusan dari TK. Untuk SMP, harus memiliki Ijazah atau Surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat. Sedangkan untuk SMA/SMK harus memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat, dan memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.

Persyaratan PPDB Tahun 2019
Persyaratan PPDB Tahun 2019
Jalur Pendaftaran PPDB 2019

Jalur Pendaftaran PPDB 2019 melalui 3 (tiga) jalur, yaitu jalur zonasi 90%, prestasi 5%, dan perpindahan orangtua 5%.

Untuk jalur Zonasi, kuota paling sedikit 90%. Sekolah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

Untuk jalur Prestasi, kuota yang ditentukan paling banyak 5%. Kuota ditentukan berdasarkan nilai USBN/UN dan/atau hasil perlombaan dan/atau penghargaan akademik maupun nonakademik selain tingkat SD.

Sedangkan untuk jalur Perpindahan orangtua, kuota yang ditentukan juga paling banyak 5%. Perpindahan tugas dibuktikan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

Jalur Pendaftaran PPDB 2019
Jalur Pendaftaran PPDB 2019
Jalur Zonasi

  • Sekolah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona.
  • Domisili berdasarkan alamat KK yang dikeluarkan paling cepat 1 tahun sebelumnya.
  • Kuota paling sedikit 90%, termasuk bagi peserta didik tidak mampu; dan/atau anak disabilitas pada sekolah inklusif
  • Peserta didik dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pusat atau Pemda. (KIP, PKH, KJP)

Ketentuan Zonasi

  • Zonasi dilakukan oleh Pemerintah Daerah pada setiap jenjang.
  • Memperhatikan ketersediaan daya tampung disesuaikan jumlah anak usia sekolah.
  • Semua wilayah administrasi masuk dalam zonasi.
  • Pemda harus melibatkan Forum Musyawarah atau Kelompok Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
  • Untuk penetapan zonasi daerah perbatasan provinsi, kabupaten/kota dapat dilakukan dengan kesepakatan tertulis.
  • Dilaporkan kepada Menteri melalui LPMP.

Jalur Prestasi dan perpindahan orangtua/wali

Jalur prestasi dan perpindahan tugas orang tua/wali ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan masing-masing maksimal 5%.

Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB melalui zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali dikecualikan untuk:
  1. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat
  2. SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah
  3. Sekolah Kerja Sama
  4. Sekolah Indonesia di luar negeri
  5. Jalur Prestasi dan perpindahan orangtua/wali
  6. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus
  7. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus
  8. Sekolah berasrama
  9. Sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar
  10. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak memenuhi ketentuan peserta didik dalam 1 rombel
Ketentuan Lain Pelaksanaan PPDB 2019 silahkan lihat gambar berikut:
Ketentuan Lain PPDB 2019
Ketentuan Lain PPDB 2019 
Demikian informasi tentang aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2019. Terima kasih anda telah membaca artikel Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2019 Untuk lebih jelasnya, silahkan lihat Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, dan SMA/SMK.(*)

Post a Comment

أحدث أقدم