Pemilihan Guru Dikdas Berdedikasi
Dedikasi Guru dalam Pembelajaran di Kelas
Dalam dunia pendidikan, posisi guru sangat menentukan. Ia adalah ujung tombak keberhasilan pendidikan. Itulah sebabnya, guru harus bersedia terus belajar terus menerus untuk meningkatkan kompetensinya. Sayangnya, posisi tersebut tidak dibarengi dengan perolehan penghargaan yang semestinya, terutama bagi honorer yang mugkin belum tersentuh program sertifikasi guru. Juga bagi guru yang bekerja di daerah 3 T. Padahal, dedikasi para guru tersebut terhadap dunia pendidikan sangat luar biasa.

Oleh karenanya, Tahun 2019 ini Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan program Pemilihan Guru Berdedikasi. Program ini merupakan pemberian penghargaan kepada guru SD dan SMP di bawah naungan Kemendikbud yang berkompetensi dan berdedikasi tinggi. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005  tentang Guru dan Dosen pasal 36 ayat (1), bahwa guru yang berdedikasi dan berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak mendapatkan penghargaan.

Sasaran Program Pemilihan Guru Berdedikasi

Sasaran kegiatan ini adalah Guru Pendidikan Dasar (SD dan SMP), baik PNS maupun Guru Bukan PNS.

Persyaratan Calon Penerima Penghargaan

Adapun persyaratan umum bagi calon penerima penghargaan guru berdedikasi adalah sebagai berikut:
  • Berstatus guru PNS, ataupun guru bukan PNS (GBPNS). 
  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1/D-4 
  • Telah memiliki sertifikat pendidik.
  • Guru sudah ber-NUPTK 
  • Telah melaksanakan tugas sebagai guru dikdas minimal 8 (delapan) tahun terus-menerus.

    Tata Cara Pendaftaran

    Pendaftaran dilakukan melalui 2 (dua) jalur, yaitu:
     a. Jalur Reguler, diajukan melalui dinas pendidikan kabupaten/kota dengan ketentuan sebagai berikut.
    1. Berdedikasi tinggi ketika melaksanakan tugas dibuktikan surat pernyataan dari atasan. 
    2. Selama bertugas selalu menjalin hubungan sosial yang baik dengan masyarakat, dibuktikan dengan surat pernyataan rekan sejawat dan masyarakat sekitar. 
    3. Merupakan hasil seleksi kabupaten/kota yang ditugaskan dinas pendidikan provinsi untuk mengikuti pemilihan guru berdedikasi tingkat nasional 
    b. Jalur Penelusuran, diajukan melalui yayasan penyelenggara pendidikan atau oleh perorangan dengan ketentuan berikut.
    1. Tantangan yang dihadapi selama pengabdian sangat ekstrim, semisal lingkungan alam dan sosial yang relatif sangat berat, hambatan di luar kebiasaan, baik secara ekonomi, jarak, waktu, keterbatasan diri/disabilitas, keterbatasan infrastruktur, dan lain-lain, dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan. 
    2. Melakukan inovasi atau terobosan proses perubahan sosial yang signifikan dalam situasi sosial yang serba 3T (tertinggal, terluar dan terdepan) di tempat mengabdi dibuktikan dengan surat keterangan atasan.
    3. Melakukan aktivitas yang viral dan menarik perhatian khalayak umumt seputar kegiatan dedikasi sebagai guru selama setahun terakhir, dibuktikan dengan salinan pemberitaan di medsos atau media sosial..
    Penghargaan terhadap guru dikdas berdikasi tahun 2019 ini merupakan apresiasi pemerintah terhadap perjuangan dan kinerja guru. Penyelenggaraannya dilaksanakan secara berjenjang dimulai dari tingkat kabupaten hingga nasional. Untuk tingkat nasional, nantinya akan diikuti oleh 68 peserta, yaitu 34 dari SD dan 34 dari SMP. Peserta tingkat nasional tersebut merupakan utusan dari 34 propinsi yang terjaring, baik melalui jalur reguler, maupun jalur penelusuran.

    Prosedur Pendaftaran

    Pendaftaran Pemilihan Guru Berdedikasi Tahun 2019 ini, baik jalur  reguler maupun jalur penelusuran dilakukan secara daring melalui akun kesharlindung. Peserta harus melakukan registrasi di http://kesharlindung.pgdikdas.kemdikbud.go.id/ paling akhir tanggal 30 April 2019. Selanjutraya, peserta mengunggah syarat-syarat yang ditentukan. 
    Jadwal Kegiatan Pemilihan Guru Berdedikasi 2019
    Jadwal Kegiatan Pemilihan Guru Berdedikasi 2019
    Nantinya, peserta yang telah mendaftar akan dirangking berdasarkan masing-masing propinsi. Daftar nama tersebut akan diserahkan ke propinsi untuk diverifikasi dan diberikan rekomendasi sebagai calon terpilih untuk mewakili daerahnya. Tim dari pusat akan melakukan visitasi kepada semua peserta terpilih dari 1 orang guru SD dan 1 orang Guru SMP.

    Banyak proses yang harus dilalui bagi guru yang mendaftarkan diri dalam pemilihan guru berdedikasi ini. Untuk lebih jelasnya, baca secara langsung di pedoman melalui tautan berikut:
    Pedoman Pemilihan Guru Berdedikasi 2019

    Post a Comment

    Previous Post Next Post