Sebelum Tunjangan Profesi bisa ditransfer ke rekening masing-masing guru, mekenisme yang harus dilalui tidak semudah yang dibayangkan. Mekanisme Pencairan Tunjangan Profesi Guru bisa dibaca di artikel yang telah ditulis sebelumnya.
Baca: Mekanisme Pencairan Tunjangan Profesi GPNSDSalah satu proses yang harus dilalui dalam pencairan tunjangan profesi adalah kehadiran guru yang direkam melalui Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir GTK) di website hadir.gtk.kemdikbud.go.id. Sesuai dengan panduan pencairan, aplikasi tersebut mestinya sudah digunakan pada semester ganjil tahun pelajaran 2018/2019 silam. Namun karena belum siapnya sistem, penggunaan absensi online belum diberlakukan ketika itu, ditegaskan dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK.
Disinilah masalahnya, ketika Guru atau Operator Sekolah bersusah payah melalukan absensi online dengan sistem yang belum maksimal, perjuangan itu seolah menjadi sia-sia dengan kehadiran yang akhirnya diminta manual dan bukan dari aplikasi DHGTK. Wajar jika kemudian ada pertanyaan, Apakah absensi kehadiran guru melalui DHGTK akan diberlakukan pada Semester Genap Tahun 2018/2019?
Sebelum membahas hal itu, ada baiknya jika kita mengetahui Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir GTK):
Aplikasi kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan adalah aplikasi yang dirancang untuk mempercepat proses pembayaran Tunjangan Profesi. Fungsi dari aplikasi tersebut untuk melakukan pencatatan kehadiran Guru PNSD secara daring (online) melalui aplikasi Hadir GTK pada laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id. Dalam penggunaannya, disediakan pedoman penggunaan aplikasi yang dapat diunduh melalui laman yang telah disebutkan sebelumnya. Sesuai dengan rencana, Aplikasi Hadir GTK ini akan efektif berlaku pada tahun ajaran 2018-2019. Untuk keperluan pencairan tunjangan, Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat mengunduh hasil rekapitulasi kehadiran GTK melalui aplikasi Hadir GTK.Yang patut digarisbawahi, bagi satuan pendidikan yang berada di daerah khusus yang sulit untuk mendapatkan jaringan internet, Aplikasi Hadir GTK tidak diwajibkan dgunakan untuk melakukan absensi kehadiran GTK.
Pengaruh Absensi DHGTK pada Pencairan Tunjangan Profesi Tahun 2019
Melalui akun media sosialnya, seorang Admin Tunjangan pusat membuat status tentang Aplikasi DHGTK. Aplikasi DHGTK menurutnya telah dijelaskan di Permen 10 dan 33 Tahun 2018. Di Permen tersebut, ada skema yang menjelaskan tentang penggunaan DHGTK oleh Admin Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota.
Inilah Skemanya:
Dalam skema tersebut dijelaskan, bahwa pencairan Tunjangan Profesi dimulai dari sekolah dengan melakukan pemutakhiran data dapodik oleh operator sekolah. Apabila data Dapodik belum lengkap dan belum benar, maka data dapodik Guru PNSD perlu diperbaiki. Namun jika sudah benar, dilakukan Sinkronisasi data Guru PNSD pada dapodik oleh Operator Sekolah.
Setelah operator sekolah melakukan singkronisasi, selanjutnya Ditjen GTK melakukan validasi kelulusan sertifikasi dan data-data lainnya yang diperlukan sebagai kriteria penerima Tunjangan Profesi melalui SIM-Tun. Untuk mengetahui hasil validasi data yang dilakukan oleh Ditjen GTK, Guru PNSD dapat melihatnya melalui Info GTK.
Apabila berdasarkan hasil validasi yang ditampilkan melalui Info GTK, masih terdapat data yang tidak lengkap atau belum memenuhi persyaratan, maka data Guru PNSD bersangkutan pada dapodik perlu diperbaiki. Setelah dipastikan betul, dilakukan sinkronisasi untuk divalidasi ulang.
Sedangkan wewenang Dinas Pendidikan adalah melakukan verifikasi data gaji pokok, dan memastikan data dapodik sesuai dengan data faktual di sekolah. Selain itu, Dinas Pendidikan juga melakukan verifikasi data kehadiran Guru PNSD yang direkam melalui aplikasi Hadir GTK. Perlu diketahui, ada dua cara pencataan absensi kehadiran GTK, yaitu melalui aplikasi hadir GTK sebagaimana yang dijelaskan di atas. Juga bisa dilakukan dengan menggunakan mesin fingerprint.
Jika berdasarkan hasil verifikasi, data Guru PNSD sudah sesuai, maka Dinas Pendidikan bisa mengusulkan penerbitan SKTP bagi Guru PNSD bersangkutan ke Direktorat Jenderal GTK melalui aplikasi SIM-Tun.
Berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan itulah, Direktorat Jenderal GTK akan menerbitkan SKTP bagi guru yang telah memenuhi syarat. Informasi mengenai SKTP akan ditampilkan melalui Info GTK sehingga Guru PNSD akan mengetahuinya.
Tahap terakhir, Dinas pendidikan dapat mengunduh SKTP yang telah diterbitkan tersebut melalui aplikasi SIM-Tun, serta daftar kehadiran GTK melalui aplikasi Hadir GTK. Selanjutnya, Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan Tunjangan Profesi itu kepada Guru PNSD yang telah diterbitkan SKTP ke nomor rekening Guru PNSD bersangkutan.
Kesimpulannya, Aplikasi DHGTK akan digunakan untuk pencairan TPP Tahun 2019. Sudahkan absensi kehadiran GTK itu dikerjakan?(*)
إرسال تعليق