Bimtek Perlindungan Profesi Guru SD Kesharlindungdikdas 2017
Bimtek Perlindungan Guru SD Tahun 2017
Pada pebruari 2017, Kemendikbud menerbitkan Permendikbud No. 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Permen tersebut adalah upaya untuk memberikan perlindungan kepada PTK ketika menghadapi permasalahan dalam melaksanakan tugas. Ada empat jenis perlindungan yang diberikan, yaitu perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual (HAKI).

Dalam beberapa tahun terakhir, memang banyak guru mengalami masalah ketika menjalankan tugas. Sebut misalnya kasus Pak Dasrul, guru SMK Negeri 2 Makassar yang beritanya sempat viral di media massa pada 2016. Bagaimana pak guru arsitek itu harus berdarah-darah setelah menjadi korban pengeroyokan anak dan orang tua yang tak terima anaknya disanksi. Di tempat lain ada Pak Sambudi, guru di Kec. Balongbendo Sidoarjo itu juga dilaporkan ke polisi gara-gara melakukan pendisiplinan.

Terkait dengan terbitnya permendikbud itulah, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar melalui Subdit Kesejahteraan, Penghargaan, dan Perlindungan (Kesharlindung) Pendidikan Dasar dan Menengah menyelenggarakan Bimbingan Teknis Perlindungan bagi Guru Sekolah Dasar SD, SMP, maupun SMA. 

Salah satu Bimtek Perlindungan Guru yang pernah admin ikuti adalah Bimtek Perlindungan Guru SD Angkatan II Tahun 2017. Waktu itu pelaksanaannya di Hotel Grandwhiz, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada tanggal 2-4 Mei 2017. Bimtek yang dibuka secara langsung oleh Direktur Pembinaan Guru Sekolah Dasar itu diikuti 102 guru sekolah dasar dari seluruh indonesia.

102 peserta itu adalah guru SD yang naskahnya terpilih dari 1.248 orang yang melakukan pendaftaran. Peserta bimtek awalnya 204, masing-masing 102 dari SD dan 102 dari SMP yang akan dilaksanakan bersamaan. Hanya saja, karena awal mei ada kegiatan Ujian Nasional SMP, maka pelaksanaan bimtek perlindungan guru SMP waktu itu diundur.

Untuk diketahui, syarat mutlak yang harus dipenuhi ketika melakukan pendaftaran adalah mengirimkan artikel seputar perlindungan profesi. Naskah itulah yang menentukan apakah pendaftar bisa lolos sebagai peserta atau tidak.

Dikatakan oleh Kasubdit Kesharlindung, tujuan dari pelaksanaan bimtek adalah untuk menyebarluaskan informasi tentang kebijakan perlindungan guru. Sepulang dari kegiatan, peserta diharapkan melakukan diseminasi kepada guru di wilayahnya masing-masing. Harapannya, seluruh guru ke depan akan memiliki pemahaman tentang perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan.

Tahun 2019 ini, Kesharlindung Dikdas kembali menyelenggarakan Bimtek Perlindungan Guru SD dan SMP yang pelaksanaannya Bulan Mei 2019. Saat ini, pendaftaran sudah mulai dibuka hingga 30 April mendatang. Masih banyak waktu untuk mempersiapkan segala sesuatunya. Jadi segera daftarkan diri Anda,
Untuk proses pendaftaran Bimtek Baca Bimtek Perlindungan Guru Tahun 2019 dibuka, Daftarkan Diri Anda Segera!

Post a Comment

أحدث أقدم