Berikut ini adalah berkas Pedoman Kegiatan KKP (Kawah Kepemimpinan Pelajar) SMA 2019. Download file format PDF.

Pedoman Kegiatan KKP SMA 2019
Pedoman Kegiatan KKP SMA 2019

Pedoman Kegiatan KKP SMA 2019

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Pedoman Kegiatan KKP (Kawah Kepemimpinan Pelajar) SMA 2019:

Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2019, akan melaksanakan Kawah Kepemimpinan Pelajar (KKP) yang diharapkan dapat menjadi wahana bagi siswa Sekolah Menengah Atas untuk menggali, mengekspresikan dan mengaktualisasikan kreativitas dan karakternya dalam bentuk sikap dan perbuatan.

Tujuan dilaksanakan Kawah Kepemimpinan Pelajar (KKP) antara lain adalah untuk membentuk pemimpin muda yang berkarakter, patriotik, membentuk pola pikir, sikap perilaku yang mulia, berdayaguna bagi agama, nusa dan bangsa, serta menumbuhkan kebersamaan diantara peserta yang berasal dari berbagai pelosok tanah air, melalui kegiatan-kegiatan utama, yaitu Kepemimpinan, Kedisiplinan, Kebangsaan, kreativitas, dan Kepedulian, serta debat.

Pedoman Pelaksanaan Kawah kepemimpinan Pelajar (KKP) tahun 2019 dibuat dengan maksud agar pihak berkepentingan memiliki persepsi yang sama terhadap kegiatan ini, fasilitator, pendamping, peserta dan pihak terkait lainnya dapat memahami dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.

Latar Belakang
Merujuk pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan secara eksplisit bahwa “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. Kondisi hasil pendidikan sebagaimana diharapkan dalam undang-undang tersebut ditempuh melalui jalur kegiatan intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler, yang ketiganya merupakan satu kesatuan yang harus berjalan secara seimbang dan harmonis.

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan, maka secara formal kegiatan yang dijalankan dalam kerangka kegiatan pembinaan kesiswaan berada dalam kendali peraturan menteri tersebut. Ditegaskan bahwa pembinaan kesiswaan bertujuan untuk 1) mengembangkan potensi siswa secara optimal dan terpadu yang meliputi bakat, minat, dan kreativitas; 2) memantapkan kepribadian siswa untuk mewujudkan ketahanan sekolah sebagai lingkungan pendidikan sehingga terhindar dari usaha dan pengaruh negatif dan bertentangan dengan tujuan pendidikan; 3) mengaktualisasikan potensi siswa dalam pencapaian prestasi unggulan sesuai bakat dan minat; dan 4) menyiapkan siswa agar menjadi warga masyarakat yang berakhlak mulia, demokratis, menghormati hak-hak asasi manusia dalam rangka mewujudkan masyarakat madani (civil society).

Secara substantif, ada sepuluh kategori materi pembinaan kesiswaan, yaitu 1) Pembinaan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; 2) Pembinaan budi pekerti luhur atau ahlak mulia; 3) Pembinaan kepribadian unggul, wawasan kebangsaan, dan bela Negara; 4) Pembinaan prestasi akademik, seni, dan/atau olahraga sesuai bakat dan minat; 5) Pembinaan demokrasi, hak asasi manusia, pendidikan politik, lingkungan hidup, kepekaan dan toleransi sosial dalam konteks masyarakat plural; 6) Pembinaan kreativitas, keterampilan dan kewirausahaan; 7) Pembinaan kualitas jasmani, kesehatan dan gizi berbasis sumber gizi yang terdiversifikasi; 8) Pembinaan sastra dan budaya; 9) Pembinaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK); dan 10) Pembinaan komunikasi dalam bahasa Inggris.

Dasar Penyelenggaraan
Dasar Penyelenggaraan kegiatan Kawah Kepemimpinan Pelajar (KKP) adalah:
  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Presiden No. 87 tahun 2017 tentang Pendidikan Penguatan Karakter (PPK);
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Cerdas;
  4. Peraturan Menteri pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no 20 tahun 2019 tentang Penguatan Pendidikan Karakter di Satuan Pendidikan;
  6. Pedoman Pembinaan Kesiswaan Sekolah Menengah Atas; dan
  7. Panduan Teknis Pembina OSIS Sekolah Menengah Atas.

Tujuan Kegiatan
Kawah Kepemimpinan Pelajar (KKP) bertujuan untuk:
  1. Mengaktualisasikan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Membentuk pemimpin muda yang berkarakter dan patriotik;
  3. Mengaplikasikan sikap jujur, peduli, kerjasama, nasionalisme, dan rasa persatuan dan kesatuan bangsa, berpikir kritis, dan positif;
  4. Menumbuhkembangkan sikap hormat dan saling menghargai dalam keberagaman;
  5. Meningkatkan disiplin diri, tanggung jawab, kesadaran terhadap lingkungan fisik, masyarakat dan kultural;
  6. Menjalin silaturahmi antar siswa dari berbagai wilayah untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa;
  7. Mampu mengidentifikasi permasalahan dan mencari solusi atas persoalan di lingkungan tempat tinggalnya serta menumbuhkan jiwa kewirausahaan di kalangan generasi muda;
  8. Meningkatkan kematangan jiwa dan kestabilan emosi dalam rangka pembentukan sikap dan prilaku terpuji;
  9. Meningkatkan pemahaman dan kompetensi dalam pengelolaan organisasi;
  10. Meningkatkan pemahaman 5 karakter utama dalam pengembangan pendidikan karakter yaitu religiositas, kemandirian, nasionalisme, gotong royong dan integritas.

Hasil yang diharapkan
Hasil yang diharapkan dari kegiatan Kawah Kepemimpinan Pelajar (KKP) adalah:
  1. Teraktualisasinya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Teraktualisasinya pemimpin muda yang berkarakter dan patriotik;
  3. Menguatnya kecakapan abad 21 yaitu berpikir kritis, kreatif, komunikasi dan kolaborasi di kalangan generasi muda;
  4. Mengaplikasikan sikap hormat, saling menghargai dan perbedaan pendapat dalam keberagaman di kalangan generasi muda;
  5. Meningkatnya disiplin diri, tanggungjawab, kesadaran terhadap lingkungan fisik, masyarakat dan kultural;
  6. Terjalinnya ikatan silaturahmi antar siswa dari berbagai wilayah untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa;
  7. Mampu memanfaatkan kemajuan teknologi, informasi dan komunikasi untuk menumbuhkan jiwa kewirausahaan;
  8. Meningkatnya kematangan jiwa dan kestabilan emosi dalam rangka pembentukan sikap dan perilaku terpuji;
  9. Meningkatnya pemahaman dan kompetensi dalam pengelolaan organisasi;
  10. Mengaplikasikan 5 karakter utama pendidikan karakter dalam kehidupan sehari hari.

Sebagai gambaran isi dari buku Pedoman Kegiatan KKP SMA 2019, silahkan lihat susunan Daftar Isi di bawah ini.

DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN 
1.1. Latar Belakang
1.2. Dasar Penyelenggaraan
1.3. Tujuan
1.4. Hasil yang diharapkan

BAB II MEKANISME PELAKSANAAN KEGIATAN
2.1. Bentuk Kegiatan
2.2. Tahapan Seleksi
2.3. Pembina Pendamping KKP
2.4. Jadwal Pelaksanaan
2.5. Pembiayaan Kegiatan

BAB III LINGKUP DAN DESKRIPSI KEGIATAN
3.1. Lingkup Kegiatan 
3.2. Rincian dan Deskripsi Kegiatan Peserta
3.3. Rincian dan Deskripsi Kegiatan Pendamping

BAB IV PELAKSANAAN KEGIATAN
4.1. Peserta
4.2. Perlengkapan yang perlu dibawa oleh peserta
4.3. Tim Fasilitator
4.4. Panitia

BAB V PENUTUP
Lampiran Lampiran
Struktur Program

    Download Pedoman Kegiatan KKP SMA 2019

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Pedoman Kegiatan KKP (Kawah Kepemimpinan Pelajar) SMA 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



    Download File:

    Pedoman KKP SMA 2019.pdf

    Sumber: https://psma.kemdikbud.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Pedoman Kegiatan KKP (Kawah Kepemimpinan Pelajar) SMA 2019. Semoga bisa bermanfaat.

    Post a Comment

    Previous Post Next Post