Salah satu Tahapan Inobel, berupa Workshop Inobel 2018 di Bogor |
Beberapa waktu lalu, melalui web resminya di laman kesharlindungdikdas, sebuah surat dari Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar telah resmi diluncurkan. Surat bernomor 1524 /B3.5/GT/2019 tertanggal 8 Maret 2019 itu disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Seluruh Indonesia berisi Penyampaian Pedoman Perlombaan Inovasi Pembelajaran Guru SD dan SMP Tingkat Nasional Tahun 2019
Seperti diketahui, untuk meningkatkan kemampuan guru SD dan SMP dalam mengembangkan pembelajaran yang inovatif Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar melalui subdit Kesharlindung Dikdas telah menyelenggarakan Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran atau INOBEL untuk Guru SD dan SMP Tingkat Nasional setiap tahun, termasuk untuk tahun 2019 saat ini,
Hanya saja, bagi guru yang telah menyiapkan naskahnya dengan mengacu pada juklak inobel 2018, naskah itu harus dirombak sedemikian rupa, atau bahkan diganti. Sebab, ada perubahan signifikan terkait pedoman pelaksanaan. Jika tahun 2018 kemarin bidang yang dilombakan adalah MIPA, IPSB, dan SORAM untuk guru SD, Tahun 2019 ada perubahan sasaran kegiatan perlombaan, yaitu guru SD di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang mencakup:
- Inovasi pembelajaran Bidang Tematik Integratif, dengan kode GTI;
- Inovasi pembelajaran Guru Kelas di Bidang Matematika, menggunakan kode GKM;
- Inovasi pembelajaran untuk anak berkebutuhan khusus bagi guru di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif, dengan kode GPI.
- Inovasi pembelajaran Bidang Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dengan kode MIPA.
- Inovasi pembelajaran Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), PKn, dan Bahasa termasuk Muatan Lokal Bahasa Daerah dengan kode IPSPB.
- Inovasi pembelajaran Bidang Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Seni Budaya, PJOK, Prakarya, Informatika, Mulok (Muatan Lokal) Non-Bahasa Daerah, BK (Bimbingan Konseling), atau mata pelajaran lainnya dengan kode PASOPIMBK.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma 4 (D-IV);
- Tidak sedang dalam tugas belajar yang dibiayai Pemerintah;
- Mengajar anak berkebutuhan khusus, bagi peserta Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran Guru SD Tingkat Nasional kategori GPI.
Silahkan baca pedoman Inobel 2019 di bawah ini!
إرسال تعليق