Hasil Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan 2019

KOMUNITASNGOPI.com - Memasuki 2019, Kemendikbud kembali menyelenggarakan Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) Tahun 2019. Rembuk Nasional tersebut dilaksanakan selama empat hari, mulai tanggal 11 Februari, hingga 14 Februari 2019 besok. Bertempat di Kantor Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Pegawai Kemdikbud, Bojongsari, Depok Jawa Barat, acara tersebut dibuka oleh Presiden Joko Widodo pada selasa lalu (12/01/19).

RNPK adalah usaha membangun sinergi antara seluruh pemangku kepentingan pendidikan dan kebudayaan, mulai pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga masyarakat. Tahun 2019 ini, RNPK melibatkan 1.232 peserta, terdiri dari pemangku kepentingan pendidikan dan kebudayaan di pusat maupun di daerah, termasuk organisasi sosial dan komunitas pendidikan dan kebudayaan.
 Baca Juga: Inovasi Guru SD Terpencil Juarai Inobel 2018
“Jumlah ini merupakan terbanyak. Jadi diharapkan bisa membuka partisipasi publik dalam perumusan kebijakan pendidikan," kata Ananto Kusuma Setadi, Ketua Steering Committee RNPK tahun 2019 sebagaimana dikutip dari laman republika.co.id

Banyak isu strategis yang dibahas dalam RNPK tahun ini, diantaranya Penataan dan Pengangkatan Guru; Revitalisasi Pendidikan Vokasi; Sistem Zonasi Pendidikan; Pemajuan Kebudayaan, dan Penguatan Sistem Perbukuan dan Penguatan Literasi. Kelima hal tersebut dibahas dalam diskusi kelompok. Dari hasil pembahasan itu, diperoleh poin-poin penting berupa rekomendasi yang diharapkan bisa dilaksanakan.

Menarik mencermati rekomendasi RNPK 2019, terutama terkait dengan isu penataan dan pengangkatan guru. Selama ini, permasalahan dunia pendidikan yang tak kunjung usai adalah soal guru sebagai pelaksanana pendidikan di tingkat praktis. Kekurangan jumlah guru di satu tempat dengan kelebihan di tempat lain adalah bukti nyata bahwa pemerataan memang belum maksimal, hingga masalah tenaga honorer yang terus mengemuka tiap tahunnya. Semuanya tentu membutuhkan pemikiran bersama.  

Terkait pemerataan guru itulah, rencananya ke depan berdasarkan rekomendasi yang telah ditelorkan, bahwa redistribusi guru akan dilakukan berdasarkan sistem zonasi pendidikan, denganmempertimbangkan kondisi geografis setiap daerah. Hal ini memungkinkan, sebab saat ini Kemdikbud memiliki sistem pendataan yang terkoneksi real time. Semua data guru telah terekam melalui aplikasi Dapodik yang di dalamnya memuat domisili guru berdasarkan wilayah yang valid.
Edi Arham mengikuti Pameran dalam Rangka RNPK 2019
Peserta Pameran Pendidikan mengiringi Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019
Selanjutnya, pembukaan formasi CPNS untuk guru secara periodik akan dilaksanakan setiap tahun sesuai dengan peta kebutuhan guru di sekolah dan daerah. Hanya saja, dalam pengangkatan guru ini harus tetap berdasarkan regulasi, yaitu memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik yang dipersyaratkan dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Baca Juga: Sekolah Biasa-biasa Saja yang Luar Biasa
Untuk peningkatan mutu dan kualitas guru, rencananya adalah dengan mengembangkan dan memberdayakan Komunitas Belajar Guru di daerah, melalui berbagai moda terutama melalui teknologi pembelajaran digital. Hal ini adalah tuntutan zaman, sebab revolusi industri 4.0 mengharuskan guru mampu menguasai pembelajaran digital.

Yang patut mendapatkan perhatian adalah masalah tunjangan profesi. Ke depannya, pemberian tunjangan profesi guru akan berbasis kinerja yang dihitung berdasarkan jumlah jam mengajar dengan baseline 24 jam per minggu. Sertifikat Profesi Guru juga akan dievaluasi secara berkala dan diusulkan agar berlaku selama 5 tahun. Daftar hadir guru dan prestasi hasil belajar peserta didik juga akan dipergunakan sebagai bagian dari indikator penilaian kinerja guru, yang kriteria penilaiannya akan disesuaikan dengan kondisi setiap daerah.

Entah bagaimana implementasinya di lapangan. Tentu kita berharap bahwa rekomendasi tersebut tetap akan mempertimbangkan beberapa aspek. Meskipun semua juga berharap bahwa mutu pendidikan  mendatang akan semakin membaik.

Beberapa rekomendasi lain sebagai hasil Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan 2019, silahkah unduh pada tautan berikut.(*)

Post a Comment

أحدث أقدم