Seorang Siswa Melecehkan Guru saat Pembelajaran di Kelas
Seorang Siswa Melecehkan Guru saat Pembelajaran di Kelas

KOMUNITASNGOPI.com - Tak dimungkiri, menjadi guru di zaman ini pasti berbeda tantangannya dengan menjadi guru di abad-abad silam. Berbagai hal harus dihadapi membuat tanggung jawab guru semakin berat. Betapa banyak kasus yang harus dihadapi oleh guru ketika melaksanakan pembelajaran. Tak jarang, dari berbagai kasus itu bahkan sampai ke pengadilan hingga berujung pada penjara.

Beberapa waktu lalu, kasus yang menimpa guru kembali mengemuka di sebuah sekolah di Jawa Timur. Kasus itu mencuat ketika sebuah akun tweeter @fakta.indo mengupload sebuah video dalam sebuah pembelajaran di kelas. Entah bagaimana awalnya, dapat kita saksikan betapa video berdurasi 53 detik itu membuat siapapun yang melihatnya akan mengelus dada. Bagaimana tidak. Seorang guru diperlakukan semena-mena dan sangat tidak pantas oleh muridnya sendiri dalam sebuah pembelajaran di kelas.


Pertanyaannya, mengapa hal itu bisa terjadi? Mengapa guru dalam video tersebut seakan-akan tak berdaya dan pasrah begitu saja dengan keadaan yang terjadi? Mengapa ia tidak melakukan tindakan apapun ketika menyaksikan perbuatan yang tidak terpuji kepada dirinya, yang justru dilakukan oleh siswanya sendiri?
Baca Juga: Ending Video Persekusi Siswa Terhadap Gurunya di Gresik
Pertanyaan itu penting dikemukakan. Sebab, posisi guru sangat menentukan. Disebutkan dalam pasal (3) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung-jawab.

Alhasil, guru sebagai sosok yang berhadapan langsung dengan peserta didik tentu memiliki peran yang signifikan untuk mewujudkan tujuan itu. Masalahnya, bagaimana guru bisa dengan nyaman menjalankan fungsi itu, jika setiap saat dihantui taring tajam Undang-undang Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)? Saat ini, tuntutan profesionalisme adalah keniscayaan. Pada saat bersamaan, guru juga harus menghadapi tantangan zaman yang semakin komplek, seiring dengan pergeseran cara pandang masyarakat dalam dunia pendidikan. Tidakkah hal tersebut dilematis?

Sebetulnya, tentang perlindungan profesi telah diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Disebutkan dalam Pasal 39, bahwa pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. Perlindungan terhadap guru tersebut meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

PP Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 1 juga menjelaskan, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Dilanjutkan dalam Pasal 39 ayat (1), guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya. Sanksi dijelaskan dalam ayat (2), dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru dan peraturan perundang-undangan.

Artinya, guru memiliki “keleluasaan” mengambil tindakan bagi siswa yang melakukan pelanggaran disiplin. Masalah yang kemudian timbul adalah ketika guru melakukan tindakan semacam mencubit, menjewer, atau semacamnya dalam batas kewajaran, yang kemudian dilaporkan sebagai tindakan kekerasan. Tidakkah hal tersebut berlebihan?

Memang tak dibenarkan jika yang disebut kekerasan itu adalah kekejaman yang menciderai fisik dan psikis peserta didik. Guru sendiri dibatasi dengan kode etik dan etika profesi. Namun jika yang dilakukan masih dalam batas kewajaran, dan tentunya dalam proses pembelajaran agar siswa dapat berubah menjadi lebih baik, orang tua semestinya mendukung dan tidak gegabah demi perkembangan pendidikan anak ke depan.

Kriminalisasi memang hantu yang menakutkan bagi guru dalam beberapa tahun terakhir. Kita tentu berharap, dengan diberlakukannya Permendikbud No. 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan akan membawa kabar baik. Masalahnya, sejak ditetapkan pada maret 2017 silam, masih banyak guru yang belum mengerti dengan mekanisme yang harus dilalui untuk mendapatkan perlindungan profesi. Seyogyanya, segera dibentuk pusat layanan perlindungan guru, supaya guru memiliki alamat jelas dan tidak terbata-bata ketika tertimpa masalah.(*)

Post a Comment

أحدث أقدم