Juara 1 Lomba Artikel Kemdikbud 2018

KOMUNITASNGOPI.com - Proses pembelajaran yang berlangsung di ruang kelas adalah inti pendidikan di sekolah. Sebanyak apapun program sekolah, serta selengkap apapun fasilitasnya, tidak akan berarti bila proses pembelajaran di ruang kelas tidak berjalan dengan baik. Karena itu, upaya meningkatkan mutu proses pembelajaran di ruang kelas haruslah menjadi prioritas dalam menguatkan pendidikan.

Begitu pentingnya memperhatikan mutu proses pembelajaran di ruang kelas, maka salah satu tugas pokok kepala sekolah ialah melaksanakan supervisi akademik. Karena itu pula, salah satu kompetensi yang harus dimiliki kepala sekolah menurut Permendiknas nomor 13 tahun 2007 ialah kompetensi supervisi.

Supervisi akademik yang dilakukan kepala sekolah bersama guru-guru senior bertujuan untuk memastikan bahwa proses pembelajaran telah terlaksana dengan baik. Selain itu, juga untuk membantu guru-guru menjadi lebih baik dan lebih bersungguh-sungguh dalam melaksanakan tugas-tugasnya (Sergiovanni:1987).
Baca Juga: Ikuti Lomba Artikel dan Karya Jurnalistik Kemendikbud 2019
Bila supervisi akademik dilaksanakan dengan maksimal, mutu pendidikan akan meningkat. Berbagai hasil penelitian ataupun pengalaman langsung di lapangan telah banyak membuktikan hal itu. Sayangnya, karena berbagai kesibukan sekolah, terkadang supervisi akademik kurang terlaksana dengan maksimal. Akibatnya, cara guru mengajar belum banyak berubah.

Padahal, salah satu perubahan terpenting yang sangat diharapkan dari perubahan kurikulum 2006 ke kurikulum 2013 ialah terjadinya perubahan cara guru mengajar. Tentu tidak ada artinya bila kurikulum berubah, tapi cara guru mengajar tidak berubah. Di antara perubahan terpenting yang sangat diharapkan ialah terjadinya perubahan pembelajaran yang selama ini berpusat pada guru (teacher centered) kepada pembelajaran yang berpusat pada siswa (student centered).

Agar pembelajaran berpusat pada siswa, maka kebiasaan guru yang selama ini banyak berceramah di depan kelas harus dikurangi. Dalam istilahnya disebut berubah dari mulut besar ke mulut kecil, serta dari selalu memberi tahu kepada mendorong siswa mencari tahu. Karena itu, guru-guru dituntut menguasai model-model pembelajaran yang membuat siswa aktif (active learning).

Di samping harus membuat siswa aktif dalam pembelajaran, guru juga dituntut menciptakan pembelajaran yang inovatif, kreatif, efektif, menyenangkan, gembira dan berbobot. Atau dikenal  juga dengan “paikem gembrot”. Hal ini sejalan dengan amanat Permendikbud nomor 22 tahun 2016 tentang standar proses yang menyatakan proses pembelajaran diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif.

Sejalan dengan tuntutan zaman, guru-guru dimasa kini dalam pembelajaran di ruang kelas juga dituntut untuk mampu membekali siswa memiliki empat keterampilan yang dipandang sangat dibutuhkan di abad 21 ini yang dikenal dengan 4C. Yaitu: critical thinking (kemampuan berpikir kritis), creativity (kreativitas), communication (Kemampuan berkomunikasi), collaboration (kemampuan bekerja sama).

Agar siswa mampu berpikir kritis, maka pembelajaran yang dilaksanakan guru di ruang kelas juga dituntut mampu mendorong siswa memiliki kemampuan berpikir tingkat tinggi (higher order thinking skills) atau HOTS. Sebuah pembelajaran baru dipandang HOTS apabila pembelajaran tidak lagi sekedar membuat siswa mampu mengetahui, memahami, mengaplikasikan sesuatu, yang dalam taksonomi Bloom disebut tingkat berpikir C1, C2, C3, tapi juga membuat siswa mampu menganalisa, mengsintesa, dan mengevaluasi sesuatu (C4, C5, C6).
Baca Juga: Mengapa Guru Harus Menulis?
Tidak saja pembelajaran yang harus HOTS, penilaian terhadap hasil belajar siswapun juga harus HOTS. Karena itu, soal-soal yang diujikan guru kepada siswa tidak lagi hanya sekedar menguji pengetahuan dan pemahaman siswa, tapi juga kemampuan menganalisa, mengsintesa atau bahkan mengevaluasi sesuatu.

Agaknya patut diasumsikan bahwa salah satu penyebab bangsa kita belum menjadi bangsa maju ialah karena pembelajaran di ruang kelas belum membekali siswa memiliki kemampuan berpikir tingkat tinggi. Sementara kemampuan berpikir tingkat tinggi merupakan syarat menemukan dan menciptakan berbagai kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Demikian pula, tumbuh suburnya berita hoax salah satunya juga karena belum terbiasanya sebagian masyarakat kita berpikir tingkat tinggi.

Sejalan pula dengan kebijakan pemerintah yang semakin memaksimalkan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), maka sejatinya pula proses pembelajaran di ruang kelas semakin akrab dengan pembelajaran digital (digital learning). Sehingga antara proses dengan penilaian pembelajaran semakin seirama. Karena itu, guru dan siswa harus melek teknologi. Guru zaman now tak boleh lagi gagap teknologi.

Tuntutan pembelajaran di ruang kelas yang tidak kalah pentingnya pula yang harus dilaksanakan guru ialah perlunya mengintegrasikan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) dalam pembelajaran. Guru mengajar di kelas tidak hanya untuk membuat siswa menjadi cerdas dan terampil, tapi juga untuk membuat siswa memiliki sikap religius dan sikap sosial.

Penguatan pendidikan karakter sebagai upaya membentuk manusia Indonesia yang berakhlak mulia, berbudi pekerti luhur sangat penting bagi kelangsungan masa depan bangsa. Sebab, salah satu pepatah Minang mengatakan, “tegak rumah karena sendi, sendi rusak rumah binasa, tegak bangsa karena budi, budi rusak bangsa binasa”. Menurut pepatah ini, rusaknya budi pekertilah yang akan membuat sebuah bangsa menjadi hancur, gagal atau bubar (Failed State).
Baca Juga: Guru Menulis, Siapa Takut?
Begitu pentingnya pendidikan karakter atau penumbuhan budi pekerti, maka dalam konteks kurikulum 2013, setiap guru berkewajiban membentuk karakter siswa. Di samping melakukan transfer of knowledge, guru-guru juga harus melakukan transfer of values kepada siswa. Karena itu, di samping harus memiliki hard skill, guru-guru juga harus memiliki soft skill. Dan yang paling utama, guru-guru harus menjadi teladan dalam pengamalan nilainilai. Sebab, seperti kata Brian Sher, “orang hanya akan melakukan apa yang biasa anda lakukan, bukan apa yang anda katakan”.

Dengan begitu pentingnya proses pembelajaran di ruang kelas serta dengan begitu banyak tuntutan terhadap guru dalam mengelola pembelajaran di kelas, maka sekali lagi, upaya meningkatkan mutu proses pembelajaran sangat perlu dilakukan sebagai bagian dari upaya menguatkan pendidikan. Upaya meningkatkan mutu proses pembelajaran dapat dilakukan antara lain dengan meningkatkan kemampuan guru dalam mengelola kelas serta meningkatkan kemampuan guru menguasai model-model pembelajaran yang bervariasi, serta memaksimalkan pelaksanaan supervisi.

Patut kiranya diakui bahwa salah satu kelemahan guru-guru kita ialah kurangnya guru-guru menguasai model-model pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, efektif, menyenangkan, gembira dan berbobot (paikem gembrot). Karena itu, agaknya perlu dibuat pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan kemampuan guru menguasai model-model pembelajaran yang mampu memenuhi tuntutan kurikulum. Memperkaya guru dengan model-model pembelajaran “paikem gembrot”, akan membuat kelas semakin “hidup” dan menyenangkan serta membuat guru akan selalu dirindukan kehadirannya. Sebab, setiap materi ada “misteri”, ada model pembelajaran baru yang akan diterapkan guru.

Untuk memperkaya guru dengan model-model pembelajaran, guru-guru tentu tidak hanya harus berharap pada pelatihan yang diselenggarakan pemerintah. Tapi, sekolah juga bisa melaksanakan pelatihan sendiri. Apalagi setiap tahun, setiap sekolah melaksanakan workshop dan lokakarya. Alangkah lebih baiknya pula bila hal ini turut menjadi perhatian utama setiap sekolah.

Upaya lain yang tidak kalah pentingnya pula dalam meningkatkan mutu proses pembelajaran di ruang kelas ialah menata lingkungan fisik ruang kelas agar menjadi tempat yang nyaman, aman dan menyenangkan bagi siswa. Untuk urusan ini, orang tua siswa seharusnya ikut dilibatkan. Sekolah dan keluarga harus bersinergi dan berkolaborasi. Hal ini sejalan dengan amanat Permendikbud nomor 30 tahun 2017 tentang pelibatan keluarga dalam penyelenggaraan pendidikan.

Dalam upaya meningkatkan mutu proses pembelajaran di ruang kelas, ada baiknya pula sekolah melakukan survei kepuasan siswa terhadap guru serta survei kepuasan orang tua terhadap sekolah. Hasil survei ini diharapkan bisa menjadi masukan berharga bagi sekolah dalam meningkatkan mutu proses pembelajaran di ruang kelas sekaligus meningkatkan mutu sekolah.

Dengan begitu besarnya pengaruh apa yang berlangsung di ruang kelas, maka ruang kelas sesungguhnya bukan hanya sekedar tempat berlangsungnya proses belajar mengajar, tapi jauh lebih penting dari itu. Ruang kelas adalah tempat menata masa depan bangsa, tempat menyiapkan generasi emas yang religius, nasionalis, mandiri, berintegritas, serta suka bergotong-royong. Ruang kelas adalah tempat menyiapkan pemimpin Indonesia masa depan yang akan membawa bangsa ini menjadi negara maju dan berperadaban tinggi. Karena itu, ruang kelas adalah tempat menguatkan pendidikan, memajukan kebudayaan. Semoga!

*) Artikel di atas adalah Juara Lomba Artikel (Opini) Guru Kemdikbud Tahun 2018, ditulis Junaidi SMPN 5, Kota Padang, Sumatera Barat, dimuat di media: Harian Haluan, 20 April 2018

Post a Comment

أحدث أقدم